Dua Jalan : Yang Pertama Mudah Dan Yang Kedua Penuh Dengan Kesulitan

Fiqih Mudah (9)
Ada dua bus di terminal yang akan mengantarkan kita ke kampung halaman. Bus pertama tipe exekutiv. Full Ac, tempat duduk dua seat, ada toilet, rute perjalanan via tol, dan nampak body bus masih baru serta tiket yang relatif murah. Adapun bus kedua tipe ekonomi, tempat duduk seat 3 dan 2, tanpa AC dan toilet, rute non tol dengan jalan berkelok dan medan yang berat, tarif dua kali lipat dari bus pertama dan body mobil yang nampak sudah tua. Alangkah dungunya bila ada yang memilih bus kedua.
Ada dua wanita yang siap dinikahi. Wanita pertama berparas cantik, suaranya yang lembut dengan jilbab yang menutup seluruh aurot, hafal alquran dan memiliki sifat qonaah serta kelebihan lainnya. Wanita kedua tidak memiliki keindahan paras, bukan berasal dari keluarga baik-baik, akhlaqnya buruk, aurotnya tidak terjaga sesuai dengan karakter pakaian yang ia kenakan. Alangkah bodohnya bila ada jejaka yang lebih tertarik dengan wanita kedua.
Ada dua toko. Yang pertama berisi barang berkualitas dengan harga murah, pelayanan yang ramah, jarak dari rumah cukup dekat dan pemiliknya masih memiliki hubungan kekerabatan. Toko kedua berisi barang dengan kualitas rendah, harga yang mahal, pelayanan yang buruk kepada konsumen, jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal dan pemiliknya adalah orang kafir. Alangkah jahilnya bila ia lebih memilih berbelanja ke toko kedua.
Demikianlah, bila ada dua pilihan. Yang pertama berisi kemudahan dan yang kedua berisi kesulitan, tentu orang berakal akan memilih pilihan pertama.

Dikira Mudah ternyata Sulit

Fiqih Mudah (8)
Barangkali  kita pernah mendengar sabda nabi shollallohu alaihi wasallam “ Barangsiapa akhir perkataannya adalah laa ilaaha illalloh maka pasti akan masuk aljannah “ atau hadits-hadits semisal yang menerangkan bahwa dengan kalimat tauhid maka keselamatan di akhirat sudah dipastikan kita peroleh.
Akan tetapi bila kita melihat dalil-dalil lain, kita akan mengetahui bahwa tidak semudah itu aljannah bisa kita peroleh. Diantaranya :
أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آَمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ
Apakah manusia mengira bahwa dirinya dibiarkan saja mengucapkan “ kami telah beriman “ padahal mereka belum diuji. Sungguh kami telah menguji orang-orang sebelum kalian. Maka benar-benar Alloh mengetahui siapa diantara mereka yang jujur dan siapa diantara mereka yang berdusta [al ankabut : 2-3]
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi menerangkan ayat di atas dengan mengatakan : Apakah mereka mengira bahwa ucapan “ kami telah beriman “ sudah cukup lalu Alloh tidak memberi ujian. Akan tetapi yang benar adalah mereka akan diberi beban yang berat setelah ucapannya itu berupa perintah hijroh, jihad, sholat, shiyam, zakat, meninggalkan syahwat dan bersabar atas penderitaan.
أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ   
Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk ke dalam aljannah padahal belum datang kepada kalian ujian sebagiamana halnya yang dialami umat terdahulu sebelum kalian ? Mereka ditimpa malapetaka, kesengsaraan dan digoncangkan dengan berbagai cobaan sehingga berkatalah rosul dan orang-orang beriman bersamanya “ Kapan pertolongan Alloh akan datang ? Ingatlah sesungguhnya pertolongan Alloh sangatlah dekat  [albaqoroh : 214]
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi menerangkan ayat di atas dengan mengatakan : bahwa ujian saat melaksanakan perintah syareat berupa berjihad mengorbankan nyawa dan harta adalah penting sebagai sarana masuk ke dalam aljannah.
Oleh karena itu, barangsiapa yang mengira bahwa aljannah bisa diperoleh hanya dengan ucapan tanpa bukti amal dan sabar di atasnya, sungguh ia telah melakukan kekeliruan dalam perjalanan hidupnya.
Maroji’ :
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi (maktabah syamilah)

Dikira Sulit, Ternyata Mudah

Fiqih Mudah (7)
Bagi orang yang suka mengumbar aurot, jilbab adalah pembelenggu kebebasan. Seolah dengan jilbab badan akan gerah, bergerak tidak akan bebas, mengganggu aktifitas dan sejumlah kesulitan lainnya.
Bagi pemakai hijab syar’i, jilbab adalah anugerah Alloh bagi wanita. Kulit mereka terjaga dari terik matahari dan debu, perasaan aman, identitas muslimah sehingga nampak perbedaan antara mereka dengan wanita kafir dan kebaikan lainnya. Mereka tidak akan merasa gerah dengan memakainya, aktifitas mereka berjalan normal tanpa terganggu oleh pakaian syar’i. Demikianlah aturan islam yang dikira sulit oleh manusia-manusia tak beriman, kecuali mereka yang dirahmati Alloh.
Tak jauh berbeda dengan sholat. Bagi orang munafiq, sholat adalah beban. Tapi itu tidak terjadi bagi kaum mukminin yang khusyu. Alloh berfirman :
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Dan mintalah pertolongan kepada Alloh dengan sabar dan sholat. Sesungguhnya ia adalah berat kecuali bagi orang-orang khusyu. Yaitu orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan bertemu dengan Rob mereka dan kepadaNyalah mereka kembali  [albaqoroh : 45-46]

Bisa Dipersulit Kenapa Dipermudah ?

Fiqih Mudah (6)
Zina adalah dosa besar. Dia bisa mengacaukan nasab, menghancurkan keagungan mahligai pernikahan dan hilangnya harga diri wanita. Hukuman bagi pelaku di dunia sangat mengerikan, dicambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan dirajam hingga mati bagi yang sudah berkeluarga. Itu hukuman dunia, bagaimana dengan hukuman di akhirat nanti ?
Karena kasih sayang  kepada umat manusia maka islam menjaga mereka dari terperosok ke dalamnya. Semua pintu perzinahan ditutup.
Ketika zina dimulai dari pandangan, maka Alloh mengingatkan :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah kepada kaum lelaki beriman supaya mereka menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada kaum wanita mukminah agar mereka menundukkan pandangan mereka  [annur : 30-31]
Secara khusus rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah menegur dan memalingkan wajah seorang sahabat yang pandangannya terus tertuju pada seorang wanita :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى اَلشِّقِّ اَلْآخَرِ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata : Adalah al-Fadl Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu duduk di belakang Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu seorang perempuan dari Kats'am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain [Muttafaq Alaihi]
Selanjutnya kemolekan tubuh wanita yang menjadi daya tarik pria dijaga dengan jilbab yang merupakan baju yang menutupi tubuh dengan ukuran besar dan kain yang tebal sehingga aurotpun terjaga dari pandangan jahat. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya lebih mudah untuk dikenal dan mereka tidak diganggu. Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang  [al ahzab : 59]
Penulis tafsir ayat ahkam mengomentari ayat di atas dengan mengatakan : Alloh subhaanahu Wata’ala memerintahkan kepada nabinya yang mulia agar menyampaikan seruan kepada segenap umat islam untuk berkomitmen terhadap etika islam, petuah yang mulia dan aturan yang bijak yang dengannya terwujudlah kebaikan individu dan kebahagiaan masyarakat. Hal ini diutamakan pada perkara ijtima’ yang sangat penting yang berkenaan dengan keluarga muslimah yaitu, hijab syar’i yang Alloh perintahkan kepada kaum msulimah. Dengan begitu terjagalah kehormatannya, pandangan yang liar, kata-kata seronok, hati yang sakit, pikiran kotor yang tersembunyi pada diri orang-orang fasik yang ditujukan kepada wanita yang tidak terjaga kehormatannya.
Yang ketiga, ikhtilath (campur baur laki-laki dan wanita) dibatasi. Sholat berjamaah, kaum lelaki berada di barisan depan dan wanita berada di belakang dengan ketentuan sebaik-baik shof bagi kaum lelaki adalah paling depan dan sebaik-baik shof bagi kaum wanita adalah paling belakang. Dengan begitu si laki-laki berada lebih jauh dari wanita.
Maroji’ :
Tafsir Ayat Ahkam (maktabah syamilah) 1/484


Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit ?

Fiqih Mudah (5)
Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit ?
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم  أَنَّهُ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ , وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya  [Muttafaq Alaihi]
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ  رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا  أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ  مَنْ أَعْطَى فِي صَدَاقِ اِمْرَأَةٍ سَوِيقًا , أَوْ تَمْرًا , فَقَدْ اِسْتَحَلَّ
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut [HR  Abu Dawud]
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ , عَنْ أَبِيهِ  أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَجَازَ نِكَاحَ اِمْرَأَةٍ عَلَى نَعْلَيْنِ
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal  [HR Tirmidzi] 
Hadits-hadits di atas menerangkan tentang betapa mudahnya islam dalam mengatur mahar dalam sebuah pernikahan. Mas kawin bisa berupa non materi (seperti yang ditunjukkan oleh hadits pertama) atau dengan materi yang ringan seperti tepung, kurma dan sepasang sandal. Dalam nasehat lain beliau bersabda :
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  خَيْرُ اَلصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah  [HR Abu Dawud]
Demikianlah islam dalam semua aturannya yang begitu mudah. Tak salah bila ada ungkapan “ Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit ? “ Berbeda dengan birokrasi yang ada di negeri ini. Seolah mempersulit urusan sudah menjadi hukum baku. Entah karena bertujuan untuk menampakkan kewibawaan ataukah demi meraup keuntungan materi.





Ajaran Islam : Dari Sulit Menuju Mudah

Fiqih Mudah (4)
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ  هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ    رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ,
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata : Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya : Apa yang mencelakakanmu ? Ia menjawab : Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya : Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak ? ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya : Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut ? Ia menjawab : Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan denan ini. Ia berkata : Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami ? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda : Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu [HR Imam tujuh]
Hadits di atas menerangkan tentang pelanggaran yang dilakukannya di siang hari bulan romadlon. Bersetubuh dengan istri adalah halal, akan tetapi menjadi haram bila dilakukan saat menjalankan shoum. Akibatnya dirinya harus menebus dosa dengan membayar kafarot. Jenis hukuman yang harus ia jalani berdasarkan hadits di atas terlihat dari yang sulit akhirnya ia mendapatkan kemudahan. Kifarot itu adalah :
1.       Shoum dua bulan berturut-turut
Dengan jujur orang tersebut merasa keberatan. Akhirnya turun kepada alternatif kedua
2.       Membebaskan budak
Rupanya dirinya tidak memiliki budak. Hukumanpun beralih kepada
3.       Memberikan makan kepada 60 orang faqir.
Orang itu kebingungan karena merasa dirinya adalah bagian dari orang faqir. Hingga datanglah seseorang yang melakukan dloman (jaminan) dengan membawa sekeranjang kurma buatnya untuk dibagikan kepada penduduk di desanya yang faqir. Ternyata satu-satunya orang faqir yang ada di tempat tinggalnya hanya dirinya. Akhirnya ia mendapat keuntungan, yaitu terbebas dari dosa dan kafarot. Justru mendapat rizki min haitsu laa yahtasib (dari arah yang tidak disangka). Demikianlah sesuatu yang sulit berujung kemudahan.



Ajaran Islam Itu : Mudah Baru Sulit

Fiqih Mudah (3)
Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata : ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda kepadanya :
إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله  وفي رواية  إلى أن يوحدوا الله  فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب
Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah – dalam riwayat yang lain disebutkan supaya mereka mentauhidkan Allah-, jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mematuhi apa yang telah kamu sampaikan, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir. Dan jika mereka telah mematuhi apa yang kamu sampaikan, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka, dan takutlah kamu dari doanya orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doanya  dan Allah [HR Bukhori dan Muslim]
Hadits di atas menunjukkan betapa ajaran islam harus diawali dengan penggambaran mudah yang ditujukan bagi para pemula. Nasehat rosululloh shollallohu alaihi wasallam kepada Muadz adalah mengajarkan kepada para mualllaf syariat islam yang begitu mudah. Dimulai dari sholat lima waktu tanpa mengenalkan jenis sholat-sholat sunnah. Selanjutnya bila sholat lima waktu sudah beres, baru dikenalkan ibadah harta. Itupun hanya tertuju pada zakat saja tanpa menuntut pada aspek ibadah harta lain semisal : infaq, shodaqoh, kurban, wakaf dan lainnya. Gambaran kemudahan awal dalam islam juga tercermin dalam dialog singkat di bawah ini :
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ جَابِرْ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ  أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ  نَعَمْ
Dari Abu Abdullah, Jabir bin Abdullah Al Anshary radhiallahuanhuma : Seseorang bertanya kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata : Bagaimana pendapatmu jika saya melaksanakan shalat yang wajib, berpuasa Ramadhan, Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dan saya tidak tambah sedikitpun, apakah saya akan masuk aljannah ?. Beliau bersabda : Ya  [HR Muslim]
Hadits di atas menunjukkan bahwa meraih aljannah syarat sangat sedikit, cukup tiga saja : sholat lima waktu, shoum romadlon dan mentaati halal dan haram dalam islam. Sebagai penguat dari pembahasan ini, kita tambahkan satu lagi riwayat :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نُهِينَا أَنْ نَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ فَكَانَ يُعْجِبُنَا أَنْ يَجِيءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ الْعَاقِلُ فَيَسْأَلَهُ وَنَحْنُ نَسْمَعُ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَتَانَا رَسُولُكَ فَزَعَمَ لَنَا أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ اللَّهَ أَرْسَلَكَ قَالَ صَدَقَ قَالَ فَمَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَمَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَمَنْ نَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ وَجَعَلَ فِيهَا مَا جَعَلَ قَالَ اللَّهُ قَالَ فَبِالَّذِي خَلَقَ السَّمَاءَ وَخَلَقَ الْأَرْضَ وَنَصَبَ هَذِهِ الْجِبَالَ آللَّهُ أَرْسَلَكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا وَلَيْلَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا زَكَاةً فِي أَمْوَالِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي سَنَتِنَا قَالَ صَدَقَ قَالَ فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ نَعَمْ قَالَ وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا حَجَّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا قَالَ صَدَقَ قَالَ ثُمَّ وَلَّى قَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَزِيدُ عَلَيْهِنَّ وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ صَدَقَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ
Dari Anas bin Malik dia berkata, Kami terhalangi untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu, yaitu kekaguman kami terhadap kedatangan seorang laki-laki dari penduduk gurun yang berakal (cerdas), lalu dia bertanya, sedangkan kami mendengarnya, lalu seorang laki-laki dari penduduk gurun datang seraya berkata, 'Wahai Muhammad, utusanmu mendatangi kami, lalu mengklaim untuk kami bahwa kamu mengklaim bahwa Allah mengutusmu. Rasulullah menjawab : Benar. Dia bertanya, Siapakah yang menciptakan langit ? Rasulullah menjawab : Allah. Dia bertanya, Siapakah yang menciptakan bumi ? Rasulullah menjawab : Allah. Dia bertanya, Siapakah yang memancangkan gunung-gunung ini dan menjadikan isinya segala sesuatu yang Dia ciptakan ? Beliau menjawab: Allah. Dia bertanya, Maka demi Dzat yang menciptakan langit, menciptakan bumi, dan memancangkan gunung-gunung ini, apakah Allah yang mengutusmu ? Beliau menjawab : Ya. Dia bertanya, Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib melakukan shalat lima waktu sehari semalam, (apakah ini benar) ? Beliau menjawab : Benar. Dia bertanya, Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini ?  Beliau menjawab : Ya. Dia bertanya, Utusanmu mengklaim bahwa kitab wajib melakukan puasa Ramadlan pada setiap tahun kita, (apakah ini benar) ?  Beliau menjawab : Ya. Dia bertanya, Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini ?  Beliau menjawab : Ya. Dia bertanya, Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib melakukan haji bagi siapa di antara kami yang mampu menempuh jalan-Nya, (apakah ini benar) ? Beliau menjawab, Ya benar. Kemudian dia berpaling dan berkata, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah atas kewajiban tersebut dan tidak akan mengurangi darinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Jika benar (yang dikatakannya), sungguh dia akan masuk  aljannah  [HR Muslim dan Tirmidzi]
Seiring dengan berjalannya waktu, tentu si muallaf ini akan semakin bertambah ilmunya. Ketika sholat wajib sudah akrab ia tunaikan maka perlu kita kenalkan dengan sholat-sholat sunnah temasuk bangun malam untuk menunaikan tahajud.
Bila zakat sudah ia tunaikan di setiap masanya maka perlu diterangkan bahwa ibadah harta tidak hanya terbatas pada zakat. Infaq, wakaf dan lainnya perlu segera kita kenalkan. Demikianlah islam dari ajaran yang diawali dengan amalan yang mudah hingga ibadah yang lebih sulit dan variatif.




Agama Selain Islam, Mudah Dan Tidak Sulit

Fiqih Mudah (2)
Coba anda bayangkan pada seseorang yang beragama nasrani. Beribadah cukup sepekan sekali. Tidak ada shoum, tidak pula perlu bangun tengah malam untuk sholat tahajud. Cara berpakaian tidak ada aturan. Bagi agama mereka, aurot tidak ada kaedah baku. Aturan muamalah tidak jelas. Halal dan haram dalam sebuah transaksi praktis tidak ada panduan kecuali mengikuti norma atau aturan di negara mana pemeluknya berada. Tata cara makan, tidur, buang air besar maupun kecil sedikitpun tidak dituntun oleh agamanya. Celakanya bagi kaum katholik, dengan pembaptisan, seolah urusan dosa sudah diselesaikan oleh yesus kristus.
Mudah nian agama itu ! Tak ada beda dengan agama-agama lain.
Itu berbeda jauh dengan islam. Aturan jual beli mengenal halal haram dan itu semua secara terperinci kita bisa mengeceknya dalam quran dan sunnah. Anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan, aturan mahrom, etika makan begitu detilnya islam membimbing kita. Dan islam tidak mengenal oper dosa apalagi penebusan dosa dari orang lain. Alloh Ta’ala berfirman :
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri
Ayat di atas, Alloh ulang dalam alquran sebanyak empat kali, yaitu pada ayat : al an’am 164, al isro’ 15, fathir 18 dan azzumar 7.
Meski agama mereka mudah, tentu tidak menyebabkan kita terpikat untuk mengikuti millah mereka karena islam adalah din yang jauh lebih memiliki banyak kemudahan dengan beragam aturan. Betapa beruntungnya menjadi hamba yang dipilih oleh Alloh sebagai pengikut islam.



Islam Adalah Mudah Tidak Sulit

 Fiqih Mudah (1)
Kaedah di atas berdasar alquran dan sunnah :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia (Alloh) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan [alhajj : 78]
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu  [attaghobun : 16]
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [albaqoroh : 286]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ  مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ .
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka  [HR Bukhori Muslim]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أنّ النَّبِيّ قَالَ إنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ إلاَّ غَلَبَهُ
Dari Abu Huroiroh bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : islam adalah mudah dan tidaklah sekali-kali orang yang mempersulit disi dalam melaksanakan islam kecuali ia akan dikalahkan  [HR Bukhori]
Mana bukti kemudahan islam ? Ini bisa kita ketahui dari perintah dan larangan yang Alloh berikan kepada hambaNya. Ketika Alloh melarang sesuatu kita akan mendapatkan dua hal. Yang pertama bahwa di saat Alloh memberikan larangan maka Alloh menyediakan hal-hal yang halal lebih banyak. Semisal ketika Alloh mengharamkan khomr kita mendapatkan minuman halal yang jumlahnya tak terbatas. Kain yang dilarang adalah sutra, itupun hanya kaum laki, sementara kita akan dapatkan ribuan jenis kain di pusat perbelanjaan. Yang kedua, setiap larangan yang datang pasti Alloh mendatangkan rukhshoh dimana kita menerjangnya di saat dibutuhkan semisal makanan haram ketika kondisi mendesak.
Adapun perintah, ternyata Alloh berikan banyak rukhshoh yang menyebabkan kita bisa meninggalkannya atau digantikan oleh orang lain bahkan digugurkan sama sekali.









Hukum Meninggalkan Tanggung Jawab Pembayaran Hutang

Ini adalah masalah besar. Seseorang muslim yang tampak sholih akan menemui kesulitan hidup manakalabermain-main dengan yang satu ini. Islam cukup keras dalam mensikapi para penunggak hutang, di antaranya :
1.      Penyegelan barang penunggak hutang
Hal ini terjadi pada diri Muadz bin Jabal
عَنِ اِبْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ, عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَجَرَ عَلَى مُعَاذٍ مَالَهُ, وَبَاعَهُ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya  [HR Abu Daud danDaruquthni] 
Penyegelan dilakukan dengan cara menjual barang bersangkutan selanjutnya hasilnya digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.
2.       Pencemaran nama baik
عَنْ عَمْرِو بْنِ اَلشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  لَيُّ اَلْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ  
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya   [HR Abu Dawud dan Nasa'i] 
Berdasar hadits di atas penunda pembayaran dikenakan dua sangsi, yaitu namanya boleh disampaikan kepada orang lain agar tidak ada korban jatuh berikutnya dan diberi hukuman berupa penjara
3.       Beberapa orang tertentu berhak untuk menolak menyolatkan jenazahnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ اَلْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ اَلدَّيْنُ, فَيَسْأَلُ: هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ? فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ, وَإِلَّا قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang meninggal yang menanggung hutang, beliau bertanya : Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya ?. Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda : Sholatlah atas temanmu ini  [Muttafaq Alaihi]
4.       Terhalang masuk aljannah
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ لِي ذَلِكَ
Dari Abu Qatadah bahwa dia mendengarnya menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa suatu ketika beliau berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu beliau bersabda : Sesungguhnya jihad fi sabilillah serta iman kepada Allah, adalah amalan yang paling utama. Maka seorang laki-laki berdiri seraya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana jika saya terbunuh dalam jihad fi sabilillah, apakah dosa-dosaku akan terampuni ? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : Ya, jika kamu terbunuh di jalan Allah, sabar dan mengharap pahala, maju ke depan dan tidak lari ke belakang. Kemudian beliau bertanya : Apa yang kamu tanyakan tadi ? dia mengulangi pertanyaannya, Bagaimana jika saya terbunuh dalam jihad fi sabilillah, apakah dosa-dosaku akan terampuni ? beliau menjawab : Ya, jika kamu sabar dan mengharap pahala, maju ke depan dan tidak lari ke belakang kecuali urusan hutang. Begitulah Jibril mengatakannya kepadaku [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i]

Hukum Meninggalkan Sholat Berjamaah

Untuk mengetahui kedudukan meninggalkan sholat berjamaah tidak perlu menghabiskan energi dengan membuka sekian kitab untuk menyimak berpuluh-puluh aqwal (perkataan) para ulama tentang masalah ini. Cukup riwayat di bawah ini sebagai jawabannya :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
Dari Abdullah, katanya ; Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare'atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah alhuda, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah alhuda itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada [HR Muslim]
Riwayat dia atas menerangkan bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam memiliki sunan alhuda (sunnah-sunnah yang menghasilkan hidayah) dan sholat berjamaah adalah bagian dari sunnah itu. Meninggalkannya berarti petaka. Akibat yang akan diterima yang bersangkutan adalah :
·         Kehilangan hidayah
·         Kesesatan hidup
·         Vonis munafiq
·         Kehilangan keutamaan sholat berjamaah (pahala melangkan menuju masjid, terangkatnya derajat dan terhapusnya dosa
Subhaanalloh, betapa takutnya para sahabat dari kemunafikan hingga minta dirinya untuk dipapah ke masjid sehingga dapat menunaikan sholat berjamaah. Walhasil sungguh teramat aneh manakala masih ada yang berani meremehkan sholat berjamaah.

Hukum Meninggalkan Ru’yat, Mengagungkan Hisab

Sebagian ormas islam Indonesia begitu membanggakan hisab, di sisi lain meremehkan ru’yat. Hal itu bisa kita dapati dalam perbagai kajian mereka, terkhusus bila membahas penentuan awal romadlon dan awal syawal. Banyak argumentasi mereka yang kurang bertanggung jawab. Di antaranya mustahil ru’yat di jaman sekarang karena langit yang sudah dipenuhi polusi industri, sambil terkadang menuduh orang yang meru’yat adalah orang yang sudah diberi intruksi pihak tertentu dan lainnya. Di sisi lain mereka juga terlalu membanggakan teknologi yang sudah canggih. Karena sikap inilah terkadang juga  mereka sering tampil beda. Berbeda idul fitri dengan yang lain.
Seharusnya mereka sesekali menghisab awal dzulhijjah di Arab Saudi. Bila hasil hisab mereka dengan hasil ru’yat ulama Saudi berbeda, beranikah mereka berbeda dalam melaksanakan ibadah haji yang berlainan dengan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat ? Semisal bila tanggal 9 dzulhijjah versi kerajaan Saudi adalah hari senin, sementara menurut mereka adalah hari ahad. Beranikah mereka pada hari ahad sudah wukuf di Arofah dan hari senin sudah melempar jumroh sementara seluruh umat islam yang menunaikan haji selain mereka pada hari senin sedang wukuf di Arofah ? Cukup ini saja renungan yang sedikit buat mereka yang tetap bersikukuh dengan prinsip yang sudah kental dan ditanamkan kepada warganya.

Hukum Meninggalkan Medan Perang

Di saat perang berkecamuk, mungkin ada di antara mujahid yang ngeri melihat dahsyatnya pasukan kafir, baik dari jumlah dan persenjataan. Penulis tafsir ayat ahkam berkata : sesungguhnya kemenangan tidak diraih berdasar jumlah pasukan. Orang beriman lebih pantas tegar dan berani daripada orang kafir karena mereka sedang mencari satu di antara dua kebaikan : izzah di dunia dan kemenangan atas musuh atau mati syahid fi sabilillah yang nilainya tidak bisa disamakan dengan sesuatupun.
Oleh karena itu para ulama memasukkan lari dari medan perang sebagai kabair (dosa besar). Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran !, para sahabat bertanya : Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah ?, beliau menjawab : yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah [HR Bukhori dan Muslim]
Lantas kenapa lari dari medan perang dilarang ? Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : lari dari medan adalah dosa besar karena ia merupakan sikap i’rodl dari jihad fisabilillah, menjatuhkan mental umat islam, menguatkan musuh Alloh yang kesemuanya berakibat pada kekalahan umat islam.
Tetapi Alloh memberikan keringanan dari perbuatan ini manakala lari dari medan perang dilakukan dengan satu di antara dua tujuan, yaitu sebagai siasat perang atau bergabung dengan kelompok lain. Hal ini berdasar firman Alloh :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ  وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
15. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
16. Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya  [al anfal : 15-16]
Maroji’ :
Tafsir Ayat Ahkam (maktabah syamilah) 1/269
Alqoul Almufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/504



Hukum Meninggalkan Majlis Kebatilan

Pertunjukan uji kekebalan digelar. Sabetan golok, tusukan paku dan hantaman paku tidak berpengaruh pada pelaku. Celakanya ada kyai membawakan ayat-ayat yang dipelintir untuk membenarkan apa yang dilakukan. Bagi yang hadir di acara itu hanya ada satu diantara dua pilihan : meninggalkan tempat itu atau tetap berada di situ untuk beramar ma’ruf nahi munkar. Keberadaan kita di situ tanpa ada upaya untuk merubah akan menyebabkan kita terhanyut dan terkagum dengan kehebatan sang pemain yang akhirnya berujung kepada perasaan terhibur dengan apa yang dilihat.
Sebuah acara talk show diselenggarakan. Tiba-tiba seorang pembicara yang humoris melontarkan lelucon-leluconnya. Sayangnya yang dijadikan bahan adalah lawakan adalah islam. Yang hadir tertawa terbahak-bahak. Siapa yang di dalamnya ada setitik iman tentu tidak akan rela keagungan islam direndahkan. Dia akan angkat kaki dari tempat itu atau dengan keras mengingatkan pembicara bahkan bisa saja dia akan mengancamnya bila tidak menghentikan celotehannya.
Inilah tuntutan syariat. Manakala islam dihinakan, tidak ada sikap yang lebih baik selain pergi atau menghentikannya. Dalam Alloh mengingatkan :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam  [annisa’ : 140]
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : ayat ini merupakan dalil akan keharaman duduk di majlis maksiat kecuali bila ia berupaya untuk mengingkarinya. Karena keberadaan seseorang di dalamnya berarti sikap ridlo. Ridlo terhadap maksiat adalah perbuatan maksiat. Bahkan ridlo terhadap kekufuran adalah kufur sesuai ijma’ para ulama.
Maroji’ :
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 305