Sulit Menjadi Mudah, Kesedihan dan Kebahagiaan
Saudara kita yang terlilit hutang sementara ia belum punya pekerjaan lalu anda membantunya baik langsung atau tidak langsung sehingga hutangnya terlunasi dan bisa bekerja mengais rizki.
Seseorang kebingungan mencari alamat saudaranya, lalu anda mendekatinya dan membantunya mencarikan alamat yang dimaksud baik memberi petunjuk arah atau mengantarkannya ke alamat langsung hingga ia bisa bertemu dengan orang yang ia cari.
Seorang terkena penyakit kronis yang sudah hilang harapan. Tiba-tiba datang orang yang memberi solusi. Datang seorang dokter ahli, saudara yang siap membantu biaya, ustadz yang datang memotifasi agar ia optimis menghadapi penyakit yang ia derita dan teman yang dengan ikhlas terus mendoakannya. Suntikan dana dan motifasi serta kedatangan dokter spesialis melecut harapannya sehingga dengan takdir Alloh ia mendapat kesembuhan.
Pelajaran nahwu shorow yang terasa rumit, cara membaca alquran yang terasa sulit bagi sebagian orang yang akhirnya datanglah ulama yang menyusun kitab cara mudah memahami nahwu shorof dan cara cepat belajar membaca alquran. Dari situlah betapa banyak orang bersemangat untuk belajar bahasa Arab dan membaca alquran.
Sungguh perbuatan di atas sangat mulia. Memudahkan yang sulit, melapangkan orang yang dalam kesempitan dan memberikan harapan kepada orang yang sudah berputus asa sangatlah dianjurkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim. Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur'an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barang siapa yang ketinggalan amalnya, maka nasabnya tidak juga meninggikannya. [HR Muslim]
Hukum Merubah (7)
Pesimis Menjadi Optimis
Pesimis yang sering disebut dengan tathoyyur atau tasyaum adalah tanda rendahnya tekad, lemahnya iman dan tidak teguhnya pendirian. Ia menafikan tauhid dan hukumnya tentu haram. Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menyebut tiga sebab dan dua akibat dari tathoyyur. Sebab munculnya tathiyyur adalah :
1. Dengan sesuatu yang dilihat
Seperti orang melihat burung tertentu, akhirnya nyalinya ciut karena menurut persepsi dia burung itu pertanda kesialan.
2. Dengan sesuatu yang didengar
Di saat akan melakukan sesuatu, ada seseorang yang mengatakan “ wah itu tidak mungkin anda lakukan ! Mustahil itu terjadi ! “ dan perkataan lainnya yang menyebabkan setelah itu semangatnya mengendor.
3. Dengan sesuatu yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat
Seperti mitos angka tiga belas, malam jumat kliwon, bulan muharrom yang sering disebut oleh masyarakat jawa dengan sasi suro dan lainnya.
Ketika salah satu dari ketiga di atas menghinggapi kita maka yang akan terjadi adalah mungkin kita akan mengurungkan niat kita untuk melakukan sesuatu atau tetap kita jalani akan tetapi disertai dengan perasaan was-was karena khawatir madlorot akan menimpanya.
Siapapun pasti pernah dihinggapi perasaan tathoyyur sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
الطيرة شرك، الطيرة شرك، وما منا إلا
...
Thiyarah itu perbuatan syirik, thiyarah itu perbuatan syirik, tidak ada seorangpun dari antara kita kecuali (telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal ini), [HR Tirmidzi]
Kenapa tathoyyur (sikap pesimis) dicela ? Alhaliimi berkata : pesimis adalah sikap su udzon kepada Alloh tanpa dasar yang benar sementara tafa ul (optimis) adalah sikap husnudzon kepada Alloh. Dan seorang mukmin diperintah untuk berhusnudzon (berbaik sangka) kepada Alloh di setiap keadaan.
Lalu apa yang harus kita lakukan ketika perasaan pesimis muncul ? Maka kita harus melakukan tiga hal : munculkan sikap optimis dengan meyakini kita bisa melakukannya dengan pertolongan Alloh dan meyakini bahwa tidak akan terjadi madlorot kecuali atas kehendak Alloh. Selanjutnya memunculkan kata-kata baik yang memotifasi kita untuk semakin yakin meneruskan niat kita dan tidak boleh dilupakan selalu berdoa kepada Alloh agar dikuatkan untuk menunaikan maksud dan niat kita. Di bawah ini di antara dalil-dalil yang isa menjadi acuan :
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan pula dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda :
لا عدو ولا طيرة ويعجبني الفأل، قالوا : وما الفأل ؟ قال : الكلمة الطيبة
.
Tidak ada ‘Adwa dan tidak ada Thiyarah, tetapi Fa’l menyenangkan diriku, para sahabat bertanya : apakah Fa’l itu ? beliau menjawab : yaitu kalimah thoyyibah (kata kata yang baik)
Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang shoheh, dari Uqbah bin Amir, ia berkata : “Thiyarah disebut-sebut dihadapan Rasulullah, maka beliaupun bersabda :
أحسنها الفأل، ولا ترد مسلما، فإذا رأى أحدكم ما يكره فليقل : اللهم لا يأتي بالحسنات إلا أنت، ولا يدفع السيئات إلا أنت، ولا حول ولا قوة إلى بك
Yang paling baik adalah Fa’l, dan Thiyarah tersebut tidak boleh menggagalkan seorang muslim dari niatnya, apabila salah seorang di antara kamu melihat sesuatu yang tidak diinginkannya, maka hendaknya ia berdo’a : Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, dan tiada yang dapat menolak kejahatan kecuali Engkau, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali atas pertolonganMu.
Maroji’ :
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 250
Alqoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/559-560
Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bab Maa jaa a Fith Thathoyyur
Pesimis yang sering disebut dengan tathoyyur atau tasyaum adalah tanda rendahnya tekad, lemahnya iman dan tidak teguhnya pendirian. Ia menafikan tauhid dan hukumnya tentu haram. Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menyebut tiga sebab dan dua akibat dari tathoyyur. Sebab munculnya tathiyyur adalah :
1. Dengan sesuatu yang dilihat
Seperti orang melihat burung tertentu, akhirnya nyalinya ciut karena menurut persepsi dia burung itu pertanda kesialan.
2. Dengan sesuatu yang didengar
Di saat akan melakukan sesuatu, ada seseorang yang mengatakan “ wah itu tidak mungkin anda lakukan ! Mustahil itu terjadi ! “ dan perkataan lainnya yang menyebabkan setelah itu semangatnya mengendor.
3. Dengan sesuatu yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat
Seperti mitos angka tiga belas, malam jumat kliwon, bulan muharrom yang sering disebut oleh masyarakat jawa dengan sasi suro dan lainnya.
Ketika salah satu dari ketiga di atas menghinggapi kita maka yang akan terjadi adalah mungkin kita akan mengurungkan niat kita untuk melakukan sesuatu atau tetap kita jalani akan tetapi disertai dengan perasaan was-was karena khawatir madlorot akan menimpanya.
Siapapun pasti pernah dihinggapi perasaan tathoyyur sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
الطيرة شرك، الطيرة شرك، وما منا إلا
...
Thiyarah itu perbuatan syirik, thiyarah itu perbuatan syirik, tidak ada seorangpun dari antara kita kecuali (telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal ini), [HR Tirmidzi]
Kenapa tathoyyur (sikap pesimis) dicela ? Alhaliimi berkata : pesimis adalah sikap su udzon kepada Alloh tanpa dasar yang benar sementara tafa ul (optimis) adalah sikap husnudzon kepada Alloh. Dan seorang mukmin diperintah untuk berhusnudzon (berbaik sangka) kepada Alloh di setiap keadaan.
Lalu apa yang harus kita lakukan ketika perasaan pesimis muncul ? Maka kita harus melakukan tiga hal : munculkan sikap optimis dengan meyakini kita bisa melakukannya dengan pertolongan Alloh dan meyakini bahwa tidak akan terjadi madlorot kecuali atas kehendak Alloh. Selanjutnya memunculkan kata-kata baik yang memotifasi kita untuk semakin yakin meneruskan niat kita dan tidak boleh dilupakan selalu berdoa kepada Alloh agar dikuatkan untuk menunaikan maksud dan niat kita. Di bawah ini di antara dalil-dalil yang isa menjadi acuan :
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan pula dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda :
لا عدو ولا طيرة ويعجبني الفأل، قالوا : وما الفأل ؟ قال : الكلمة الطيبة
.
Tidak ada ‘Adwa dan tidak ada Thiyarah, tetapi Fa’l menyenangkan diriku, para sahabat bertanya : apakah Fa’l itu ? beliau menjawab : yaitu kalimah thoyyibah (kata kata yang baik)
Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang shoheh, dari Uqbah bin Amir, ia berkata : “Thiyarah disebut-sebut dihadapan Rasulullah, maka beliaupun bersabda :
أحسنها الفأل، ولا ترد مسلما، فإذا رأى أحدكم ما يكره فليقل : اللهم لا يأتي بالحسنات إلا أنت، ولا يدفع السيئات إلا أنت، ولا حول ولا قوة إلى بك
Yang paling baik adalah Fa’l, dan Thiyarah tersebut tidak boleh menggagalkan seorang muslim dari niatnya, apabila salah seorang di antara kamu melihat sesuatu yang tidak diinginkannya, maka hendaknya ia berdo’a : Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, dan tiada yang dapat menolak kejahatan kecuali Engkau, dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali atas pertolonganMu.
Maroji’ :
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 250
Alqoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/559-560
Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bab Maa jaa a Fith Thathoyyur
Hukum Merubah (6)
Nikmat Menjadi Bencana
Sebuah negeri yang aman dan damai. Tanah subur menghasilkan berbagai tanaman yang beraneka ragam. Udara yang segar membuat siapapun akan nyaman tinggal di negeri itu. Apa jadinya bila tiba-tiba semuanya sirna. Rasa aman berubah menjadi huru-hara. Bumi tidak mengeluarkan keberkahannya sementara bencana alam datang silih berganti.
Kenapa ini bisa terjadi ? Bila ditanyakan kepada Alloh maka kita akan mendapat jawaban bahwa itu semua karena perbuatan dosa. Bila nikmat tidak dibalas dengan taat yang justru menggantinya dengan maksiat maka Alloh akan membalasnya dengan adzab. Demikianlah perubahan terjadi lebih disebabkan oleh manusia sebagaimana Alloh ingatkan :
ذَالِكَ بِأَنَّ الله لَمْ يَكُ مُغَيِّراً نِّعْمَةً أنْعَمَهاَ عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا ماَ بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri [al anfal : 53]
Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : sesungguhnya Alloh tidak akan merubah nikmatNya atas satu kaum baik nikmat din dan dunia bahkan akan terus memberikannya dan menambahkannya bila mereka menambahnya dengan syukur. Bila mereka beralih dari ketaatan menuju maksiat lalu mengkufuri nikmat Alloh dan menggantinya dengan kekafiran maka Alloh akan merampas karunianya dan menggantinya dengan adzab berbanding lurus dengan sikap mereka yang telah merubah diri mereka sendiri.
إنَّ الله لاَ يُغَيِّرُ ماَ بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا ماَ بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. [arro’du : 11]
Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : sesungguhnya Alloh tidak akan merubah kenikmatan dan kenyamanan hidup hingga mereka berpindah dari iman kepada kufur, taat kepada maksiat dan syukur kepada kesombongan, pada saat itu Alloh akan merampas itu semua dari mereka.
Apakah negeri kita seperti itu ?
Maroji’ :
Taisir Karum Arrohman, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 1/504 dan 655
Sebuah negeri yang aman dan damai. Tanah subur menghasilkan berbagai tanaman yang beraneka ragam. Udara yang segar membuat siapapun akan nyaman tinggal di negeri itu. Apa jadinya bila tiba-tiba semuanya sirna. Rasa aman berubah menjadi huru-hara. Bumi tidak mengeluarkan keberkahannya sementara bencana alam datang silih berganti.
Kenapa ini bisa terjadi ? Bila ditanyakan kepada Alloh maka kita akan mendapat jawaban bahwa itu semua karena perbuatan dosa. Bila nikmat tidak dibalas dengan taat yang justru menggantinya dengan maksiat maka Alloh akan membalasnya dengan adzab. Demikianlah perubahan terjadi lebih disebabkan oleh manusia sebagaimana Alloh ingatkan :
ذَالِكَ بِأَنَّ الله لَمْ يَكُ مُغَيِّراً نِّعْمَةً أنْعَمَهاَ عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا ماَ بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri [al anfal : 53]
Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : sesungguhnya Alloh tidak akan merubah nikmatNya atas satu kaum baik nikmat din dan dunia bahkan akan terus memberikannya dan menambahkannya bila mereka menambahnya dengan syukur. Bila mereka beralih dari ketaatan menuju maksiat lalu mengkufuri nikmat Alloh dan menggantinya dengan kekafiran maka Alloh akan merampas karunianya dan menggantinya dengan adzab berbanding lurus dengan sikap mereka yang telah merubah diri mereka sendiri.
إنَّ الله لاَ يُغَيِّرُ ماَ بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا ماَ بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak merubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. [arro’du : 11]
Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : sesungguhnya Alloh tidak akan merubah kenikmatan dan kenyamanan hidup hingga mereka berpindah dari iman kepada kufur, taat kepada maksiat dan syukur kepada kesombongan, pada saat itu Alloh akan merampas itu semua dari mereka.
Apakah negeri kita seperti itu ?
Maroji’ :
Taisir Karum Arrohman, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 1/504 dan 655
Hukum Merubah (5)
Nama
Alloh menyukai nama-nama yang baik dan memerintahkan kita untuk memberi nama buat buah hati kita dengan nama-nama yang baik pula. Nama para nabi dan nama yang mengandung penghambaan (Abdulloh, Abdurrohman, Abdul Aziz dan semisalnya) adalah di antara nama yang Alloh ridloi. Kenapa perlu nama yang baik ? Karena nabi shollallohu alaihi wasallam mengajarkan
إنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِياَمَةِ بِأَسْماَءِكُمْ وَأسْماَءِ ءَاباَئِكُمْ فَأَحْسِنُوْا أسْماَءَكُمْ
Sesungguhnya kalian akan nadipanggil dengan nama kalian dan nama bapak kalian maka perbaguskanlah nama kalian [HR Abu Daud dan Tirmidzi]
Seiring dengan kemajuan dakwah, banyak umat islam memberi nama bagi anak dengan nama yang bertujuan untuk mengikuti syariat yang justru bermasalah ditinjau dari segi syariat. Secara umum nama yang yang tidak boleh disematkan buat putera-puteri kita adalah :
1. Nama yang menyaingi nama dan keagungan Alloh
Seperti Abu Hakam (Bapak Maha Adil), Malikal Amlak (Raja Diraja) atau sering kita dapati di masyarakat anak memiliki nama Fathir dan Kholiq padahal keduanya memiliki arti (Sang Pencipta) dari sinilah rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ زَادَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ فِي رِوَايَتِهِ لَا مَالِكَ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda : Sesungguhnya nama yang terburuk di sisi Allah Ta'ala ialah nama "Malikul Amlak" (Maha Raja Diraja); Ibnu Abu Syaibah menambahkan dalam riwayatnya; Tidak ada Raja selain Allah Azza wa Jalla. [HR Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi]
2. Nama para malaikat
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin mengatakan : sebagian ulama ada yang berpendapat penamaan anak dengan nama malaikat adalah haram, ada yang berpendapat makruh dan ada pula yang menilai mubah. Adapun pendapat yang mendekati kebenaran adalah makruh.
Syaikh Bakr Abu Zaid menilai haram penamaan nama anak perempuan dengan nama malaikat karena meniru kaum musyrikin yang mengagungkan para malaikat yang mereka anggap sebagai puteri-puteri Alloh.
3. Nama yang mengandung tazkiyyah (pensucian)
Seperti Khoirun ‘Abidin (Hamba Alloh yang terbaik) padahal tidak hamba yang melebihi kebaikannya dari rosululloh shollallohu alaihi wasallam.
4. Nama yang mengandung keburukan
Seperti Ashiyyah (si ahli maksiat), Nurrrojim (cahaya yang terkutuk), Syaqiyya (manusia celaka)
5. Nama yang mengandung tafaul (optimisme atau harapan) yang dikhawatirkan tidak akan sesuai dengan kenyataan
Seperti yang diingatkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحٌ وَلَا أَفْلَحُ وَلَا يَسَارٌ وَلَا نَجِيحٌ يُقَالُ أَثَمَّ هُوَ فَيُقَالُ لَا
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kamu memberi nama anakmu; Rabah (beruntung), Aflah (beruntung), Yasar (mudah) dan Najih (sukses), karena bila dikatakan; Apakah ia (dengan menyebutkan salah satu dari nama tersebut -pent) ada disana ? dan di jawab; " Tidak. " [HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi]
Al ‘allaamah Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfukhri berkata : maksud hadits ini adalah bahwa manusia bertujuan dengan nama-nama di atas Rabah (beruntung), Aflah (beruntung), Yasar (mudah) dan Najih (sukses) untuk tafaul (harapan) baik buat anak-anak mereka karena bagusnya makna. Akan tetapi boleh jadi kenyataannya tidak demikian bahkan justru yang terjadi adalah sebaliknya.
Oleh karena itu mengganti nama-nama yang bermasalahah adalah masyru’ (disyariatkan). Inilah yang dituturkan oleh Aisyah rodliyallohu anha :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُغَيِّرُ الِاسْمَ الْقَبِيحَ
Dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merubah nama yang jelek [HR Abu Daud dan Nasa’i]
Begitu pentingnya masalah ini, hingga para ulama hadits membuat bab khusus tentang disyariatkan perubahan nama yang bermasalah dalam kitab-kitab mereka, di antaranya
• Imam Bukhori : bab tahwiilul ismi ilaa ismi ahsan minhu (merubah nama kenama yang lebih baik)
• Imam Muslim : bab istihbaabi taghyiiril ismil qobiih ilaa hasan (dianjurkan merubah nama buruk kenama yang bagus)
• Imam Abu Daud : bab fii taghyiiril asma’ (merubah nama)
• Imam Tirmidzi : bab maajaa a fiitaghyiiril asma’ (merubah nama)
Dalam beberapa kasus nabi shollallohu alaihi wasallam melakukan perubahan nama kepada para sahabat, di antaranya :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ أَنْتِ جَمِيلَةُ
Dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengganti nama 'Ashiyah (wanita pelaku maksiat) seraya berkata; Nama kamu adalah Jamilah [HR Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتْ جُوَيْرِيَةُ اسْمُهَا بَرَّةُ فَحَوَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَهَا جُوَيْرِيَةَ وَكَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُقَالَ خَرَجَ مِنْ عِنْدَ بَرَّةَ
Dari Ibnu 'Abbas dia berkata; Juwairiyah mula-mula bernama 'Barrah' (si Baik atau si Suci). Kemudian diganti oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan 'Juwairiyah', karena beliau tidak suka (apabila beliau keluar dari rumah Juwairiyah) dikatakan keluar dari Barrah (keluar dari kebaikan atau keluar dari kesucian) [HR Muslim, Abu Daud dan Nasa’i]
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمَّيْتُ ابْنَتِي بَرَّةَ فَقَالَتْ لِي زَيْنَبُ بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ هَذَا الِاسْمِ وَسُمِّيتُ بَرَّةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ فَقَالُوا بِمَ نُسَمِّيهَا قَالَ سَمُّوهَا زَيْنَبَ
Dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha dia berkata; Aku menamai anak perempuanku 'Barrah'. Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 'Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta'ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.' Para sahabat bertanya; 'Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya ? ' beliau menjawab : 'Namai dia Zainab.' [HR Muslim dan Abu Daud]
Diriwayatkan dari Abu Syuraih bahwa ia dulu diberi kunyah (sebutan, nama panggilan) Abul Hakam (Bapak Maha Adil), Maka Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya :
"إن الله هو الحكم، وإليه الحكم، فقال : إن قومي إذا اختلفوا في شيء أتوني فحكمت بينهم، فرضي كلا الفريقين، فقال : ما أحسن هذا، فما لك من الولد ؟ قلت : شريح، ومسلم، وعبد الله، قال : فمن أكبرهم ؟ قلت : شريح، قال : فأنت أبو شريح" رواه أبو داود وغيره
.
Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (Maha Adil), dan hanya kepadaNya segala permasalahan dimintakan keputusan hukumnya, kemudian ia berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : Sesungguhnya kaumku apabila berselisih pendapat dalam suatu masalah mereka mendatangiku, lalu aku memberikan keputusan hukum di antara mereka, dan kedua belah pihak pun sama-sama menerimanya”, maka Nabi bersabda : Alangkah baiknya hal ini, apakah kamu punya anak ? aku menjawab : “Syuraih, Muslim dan Abdullah, Nabi bertanya : siapa yang tertua diantara mereka ? “Syuraih” jawabku, Nabi bersabda : “kalau demikian kamu Abu Syuraih (HR. Abu Daud dan ahli hadits lainnya)
Dari riwayat-riwayat di atas nabi shollallohu alaihi wasallam merubah nama Ashiyah (pelaku maksiat menjadi jamilah (si cantik), Barroh (orang yang baik) menjadi Juwairiyyah dan Zainab dan Abu Hakam (bapak Maha Adil) dengan Abu Syuraih.
Maroji’ :
Almanaahi Allafdziyyah, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin hal 46
Tuhfatul Ahwadzi, Al ‘allaamah Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfukhri 7/252
Alloh menyukai nama-nama yang baik dan memerintahkan kita untuk memberi nama buat buah hati kita dengan nama-nama yang baik pula. Nama para nabi dan nama yang mengandung penghambaan (Abdulloh, Abdurrohman, Abdul Aziz dan semisalnya) adalah di antara nama yang Alloh ridloi. Kenapa perlu nama yang baik ? Karena nabi shollallohu alaihi wasallam mengajarkan
إنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِياَمَةِ بِأَسْماَءِكُمْ وَأسْماَءِ ءَاباَئِكُمْ فَأَحْسِنُوْا أسْماَءَكُمْ
Sesungguhnya kalian akan nadipanggil dengan nama kalian dan nama bapak kalian maka perbaguskanlah nama kalian [HR Abu Daud dan Tirmidzi]
Seiring dengan kemajuan dakwah, banyak umat islam memberi nama bagi anak dengan nama yang bertujuan untuk mengikuti syariat yang justru bermasalah ditinjau dari segi syariat. Secara umum nama yang yang tidak boleh disematkan buat putera-puteri kita adalah :
1. Nama yang menyaingi nama dan keagungan Alloh
Seperti Abu Hakam (Bapak Maha Adil), Malikal Amlak (Raja Diraja) atau sering kita dapati di masyarakat anak memiliki nama Fathir dan Kholiq padahal keduanya memiliki arti (Sang Pencipta) dari sinilah rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ زَادَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ فِي رِوَايَتِهِ لَا مَالِكَ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda : Sesungguhnya nama yang terburuk di sisi Allah Ta'ala ialah nama "Malikul Amlak" (Maha Raja Diraja); Ibnu Abu Syaibah menambahkan dalam riwayatnya; Tidak ada Raja selain Allah Azza wa Jalla. [HR Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi]
2. Nama para malaikat
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin mengatakan : sebagian ulama ada yang berpendapat penamaan anak dengan nama malaikat adalah haram, ada yang berpendapat makruh dan ada pula yang menilai mubah. Adapun pendapat yang mendekati kebenaran adalah makruh.
Syaikh Bakr Abu Zaid menilai haram penamaan nama anak perempuan dengan nama malaikat karena meniru kaum musyrikin yang mengagungkan para malaikat yang mereka anggap sebagai puteri-puteri Alloh.
3. Nama yang mengandung tazkiyyah (pensucian)
Seperti Khoirun ‘Abidin (Hamba Alloh yang terbaik) padahal tidak hamba yang melebihi kebaikannya dari rosululloh shollallohu alaihi wasallam.
4. Nama yang mengandung keburukan
Seperti Ashiyyah (si ahli maksiat), Nurrrojim (cahaya yang terkutuk), Syaqiyya (manusia celaka)
5. Nama yang mengandung tafaul (optimisme atau harapan) yang dikhawatirkan tidak akan sesuai dengan kenyataan
Seperti yang diingatkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحٌ وَلَا أَفْلَحُ وَلَا يَسَارٌ وَلَا نَجِيحٌ يُقَالُ أَثَمَّ هُوَ فَيُقَالُ لَا
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kamu memberi nama anakmu; Rabah (beruntung), Aflah (beruntung), Yasar (mudah) dan Najih (sukses), karena bila dikatakan; Apakah ia (dengan menyebutkan salah satu dari nama tersebut -pent) ada disana ? dan di jawab; " Tidak. " [HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi]
Al ‘allaamah Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfukhri berkata : maksud hadits ini adalah bahwa manusia bertujuan dengan nama-nama di atas Rabah (beruntung), Aflah (beruntung), Yasar (mudah) dan Najih (sukses) untuk tafaul (harapan) baik buat anak-anak mereka karena bagusnya makna. Akan tetapi boleh jadi kenyataannya tidak demikian bahkan justru yang terjadi adalah sebaliknya.
Oleh karena itu mengganti nama-nama yang bermasalahah adalah masyru’ (disyariatkan). Inilah yang dituturkan oleh Aisyah rodliyallohu anha :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُغَيِّرُ الِاسْمَ الْقَبِيحَ
Dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merubah nama yang jelek [HR Abu Daud dan Nasa’i]
Begitu pentingnya masalah ini, hingga para ulama hadits membuat bab khusus tentang disyariatkan perubahan nama yang bermasalah dalam kitab-kitab mereka, di antaranya
• Imam Bukhori : bab tahwiilul ismi ilaa ismi ahsan minhu (merubah nama kenama yang lebih baik)
• Imam Muslim : bab istihbaabi taghyiiril ismil qobiih ilaa hasan (dianjurkan merubah nama buruk kenama yang bagus)
• Imam Abu Daud : bab fii taghyiiril asma’ (merubah nama)
• Imam Tirmidzi : bab maajaa a fiitaghyiiril asma’ (merubah nama)
Dalam beberapa kasus nabi shollallohu alaihi wasallam melakukan perubahan nama kepada para sahabat, di antaranya :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ أَنْتِ جَمِيلَةُ
Dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengganti nama 'Ashiyah (wanita pelaku maksiat) seraya berkata; Nama kamu adalah Jamilah [HR Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتْ جُوَيْرِيَةُ اسْمُهَا بَرَّةُ فَحَوَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَهَا جُوَيْرِيَةَ وَكَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُقَالَ خَرَجَ مِنْ عِنْدَ بَرَّةَ
Dari Ibnu 'Abbas dia berkata; Juwairiyah mula-mula bernama 'Barrah' (si Baik atau si Suci). Kemudian diganti oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan 'Juwairiyah', karena beliau tidak suka (apabila beliau keluar dari rumah Juwairiyah) dikatakan keluar dari Barrah (keluar dari kebaikan atau keluar dari kesucian) [HR Muslim, Abu Daud dan Nasa’i]
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمَّيْتُ ابْنَتِي بَرَّةَ فَقَالَتْ لِي زَيْنَبُ بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ هَذَا الِاسْمِ وَسُمِّيتُ بَرَّةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ فَقَالُوا بِمَ نُسَمِّيهَا قَالَ سَمُّوهَا زَيْنَبَ
Dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha dia berkata; Aku menamai anak perempuanku 'Barrah'. Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 'Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta'ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.' Para sahabat bertanya; 'Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya ? ' beliau menjawab : 'Namai dia Zainab.' [HR Muslim dan Abu Daud]
Diriwayatkan dari Abu Syuraih bahwa ia dulu diberi kunyah (sebutan, nama panggilan) Abul Hakam (Bapak Maha Adil), Maka Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya :
"إن الله هو الحكم، وإليه الحكم، فقال : إن قومي إذا اختلفوا في شيء أتوني فحكمت بينهم، فرضي كلا الفريقين، فقال : ما أحسن هذا، فما لك من الولد ؟ قلت : شريح، ومسلم، وعبد الله، قال : فمن أكبرهم ؟ قلت : شريح، قال : فأنت أبو شريح" رواه أبو داود وغيره
.
Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (Maha Adil), dan hanya kepadaNya segala permasalahan dimintakan keputusan hukumnya, kemudian ia berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : Sesungguhnya kaumku apabila berselisih pendapat dalam suatu masalah mereka mendatangiku, lalu aku memberikan keputusan hukum di antara mereka, dan kedua belah pihak pun sama-sama menerimanya”, maka Nabi bersabda : Alangkah baiknya hal ini, apakah kamu punya anak ? aku menjawab : “Syuraih, Muslim dan Abdullah, Nabi bertanya : siapa yang tertua diantara mereka ? “Syuraih” jawabku, Nabi bersabda : “kalau demikian kamu Abu Syuraih (HR. Abu Daud dan ahli hadits lainnya)
Dari riwayat-riwayat di atas nabi shollallohu alaihi wasallam merubah nama Ashiyah (pelaku maksiat menjadi jamilah (si cantik), Barroh (orang yang baik) menjadi Juwairiyyah dan Zainab dan Abu Hakam (bapak Maha Adil) dengan Abu Syuraih.
Maroji’ :
Almanaahi Allafdziyyah, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin hal 46
Tuhfatul Ahwadzi, Al ‘allaamah Abul ‘Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfukhri 7/252
Hukum Merubah (4)
Nadzar
Barangkali anda pernah bernadzar untuk melakukan sesuatu. Tiba-tiba nadzar dirubah untuk satu tujuan yang lebih baik. Semisal anda berniat menginfakkan sejumlah uang untuk pembangunan sebuah masjid tertentu bila disembuhkan oleh Alloh dari penyakit tanpa melalui operasi. Ketika kesembuhan itu betul-betul Alloh berikan, kitapun segera menuju masjid yang sudah kita niatkan. Ternyata anda mendapati masjid tersebut sudah selesai pembangunannya, sementara ada masjid lain yang masih berwujud pondasi yang masih membutuhkan bantuan. Dalam hal ini maka merubah nadzar adalah disyariatkan berdasar sebuah hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَعْتَمَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ فَوَجَدَ الصِّبْيَةَ قَدْ نَامُوا فَأَتَاهُ أَهْلُهُ بِطَعَامِهِ فَحَلَفَ لَا يَأْكُلُ مِنْ أَجْلِ صِبْيَتِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَأَكَلَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, Seorang laki-laki berada di rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga larut malam, setelah itu dia pulang ke rumahnya, ternyata dia mendapati anak-anaknya lelap tertidur. Lalu isterinya datang kepadanya dengan membawa makanan, namun dia bersumpah untuk tidak makan demi anak-anaknya. Selang beberapa saat, dia berubah pikiran, akhirnya dia memakan makanan itu. Kemudian dia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata : Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya [HR Muslim]
Bagi anda yang mengalami contoh di atas maka yang anda lakukan adalah mengalihkan infaq kepada masjid yang lebih membutuhkan lalu membayar kifarot nadzar : memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan kadar masing-masing satu sho’ (3 kg) atau memberi pakaian yang mampu menutup aurot sholat kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan budak. Bila ketiga hal di atas tidak mampu dilakukan maka diperbolehkan menggantinya dengan shoum tiga hari. Hal ini berdasar firman Alloh :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ الله بِاللَّغْوِ فِي أيْماَنِكُمْ وَلَكِنْ يُؤِاخِذُكُمْ بِماَ عَقَّدْتُمُ الأَيْماَنَ فَكَفَّارَتُهُ إطْعاَمُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ أوْسَطِ ماَ تُطْعِمُوْنَ أهْلِيْكُمْ أوْ كِسْوَتُهُمْ أوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِياَمُ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ ذَالِكَ كَفَّارَةُ أيْماَنِكُمْ إذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوْا أيْماَنَكُمْ كَذَالِكَ يُبَيِّنُ الله لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). [almaidah : 49]
Maroji’ :
Shohih Fiqh Sunnah, Syaih Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim 2/310-313
Barangkali anda pernah bernadzar untuk melakukan sesuatu. Tiba-tiba nadzar dirubah untuk satu tujuan yang lebih baik. Semisal anda berniat menginfakkan sejumlah uang untuk pembangunan sebuah masjid tertentu bila disembuhkan oleh Alloh dari penyakit tanpa melalui operasi. Ketika kesembuhan itu betul-betul Alloh berikan, kitapun segera menuju masjid yang sudah kita niatkan. Ternyata anda mendapati masjid tersebut sudah selesai pembangunannya, sementara ada masjid lain yang masih berwujud pondasi yang masih membutuhkan bantuan. Dalam hal ini maka merubah nadzar adalah disyariatkan berdasar sebuah hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَعْتَمَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ فَوَجَدَ الصِّبْيَةَ قَدْ نَامُوا فَأَتَاهُ أَهْلُهُ بِطَعَامِهِ فَحَلَفَ لَا يَأْكُلُ مِنْ أَجْلِ صِبْيَتِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَأَكَلَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, Seorang laki-laki berada di rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga larut malam, setelah itu dia pulang ke rumahnya, ternyata dia mendapati anak-anaknya lelap tertidur. Lalu isterinya datang kepadanya dengan membawa makanan, namun dia bersumpah untuk tidak makan demi anak-anaknya. Selang beberapa saat, dia berubah pikiran, akhirnya dia memakan makanan itu. Kemudian dia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata : Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya [HR Muslim]
Bagi anda yang mengalami contoh di atas maka yang anda lakukan adalah mengalihkan infaq kepada masjid yang lebih membutuhkan lalu membayar kifarot nadzar : memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan kadar masing-masing satu sho’ (3 kg) atau memberi pakaian yang mampu menutup aurot sholat kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan budak. Bila ketiga hal di atas tidak mampu dilakukan maka diperbolehkan menggantinya dengan shoum tiga hari. Hal ini berdasar firman Alloh :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ الله بِاللَّغْوِ فِي أيْماَنِكُمْ وَلَكِنْ يُؤِاخِذُكُمْ بِماَ عَقَّدْتُمُ الأَيْماَنَ فَكَفَّارَتُهُ إطْعاَمُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ أوْسَطِ ماَ تُطْعِمُوْنَ أهْلِيْكُمْ أوْ كِسْوَتُهُمْ أوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِياَمُ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ ذَالِكَ كَفَّارَةُ أيْماَنِكُمْ إذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوْا أيْماَنَكُمْ كَذَالِكَ يُبَيِّنُ الله لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). [almaidah : 49]
Maroji’ :
Shohih Fiqh Sunnah, Syaih Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim 2/310-313
Langganan:
Postingan (Atom)
