Nasib Dan Takdir
Seseorang yang melewati tahun-tahunnya dengan kemiskinan. Seiring waktu akhirnya ia bisa merasakan nikmatnya menjadi orang kaya setelah usaha dagangnya sukses.
Narapidana terpidana mati, tiba-tiba lolos dari hukuman dan kemudian bisa menghirup udara bebas bahkan kondisinya jauh lebih baik dari sebelumnya. Sementara sang hakim yang menvonis telah meninggal dunia lebih awal.
Itulah nasib menurut istilah masyarakat umum, takdir menurut bahasa quran. Seseorang bisa berada di titik kritis dalam perjalanan hidupnya namun tiba-tiba berubah. Ia berada di masa puncak kebahagiaan hidupnya.
Pertanyaannya, mungkinkah takdir bisa dirubah ? Ahlussunnah waljamaah meyakini bahwa takdir yang sudah ditetapkan tidak mungkin dirubah berdasar hadits-hadits di bawah ini :
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِحَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada Ilah selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga [HR Bukhori Muslim]
عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْماً، فَقَالَ : يَا غُلاَمُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ: اْحْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفِ رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح وفي رواية غير الترمذي: احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ، تَعَرَّفْ إِلَى اللهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِي الشِّدَّةِ، وَاعْلَمْ أَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيْبَكَ، وَمَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ، وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً
Dari Abu Al Abbas Abdullah bin Abbas radhiallahuanhuma, beliau berkata : Suatu saat saya berada dibelakang nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : Wahai ananda, saya akan mengajarkan kepadamu beberapa perkara: Jagalah Allah, niscaya dia akan menjagamu, Jagalah Allah niscaya Dia akan selalu berada dihadapanmu. Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah, jika kamu memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah sesungguhnya jika sebuah umat berkumpul untuk mendatangkan manfaat kepadamu atas sesuatu, mereka tidak akan dapat memberikan manfaat sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan bagimu, dan jika mereka berkumpul untuk mencelakakanmu atas sesuatu , niscaya mereka tidak akan mencelakakanmu kecuali kecelakaan yang telah Allah tetapkan bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering.
Riwayat Tirmidzi dan dia berkata : Haditsnya hasan shahih). Dalam sebuah riwayat selain Tirmidzi dikatakan : Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapatkan-Nya didepanmu. Kenalilah Allah di waktu senggang niscaya Dia akan mengenalmu di waktu susah. Ketahuilah bahwa apa yang ditetapkan luput darimu tidaklah akan menimpamu dan apa yang ditetapkan akan menimpamu tidak akan luput darimu, ketahuilah bahwa kemenangan bersama kesabaran dan kemudahan bersama kesulitan dan kesulitan bersama kemudahan
Kalau kenyataannya demikian, lalu bagaimana dengan pernyataan bahwa doa dan usaha bisa merubah takdir ? Di sinilah Ibnu Qoyyim menerangkan : takdir ditetapkan berdasar sebab dan di antara sebabnya adalah doa. Demikianlah takdir tidak pernah kosong dari sebab. Sehingga siapa yang membawa sebab maka akan terjadilah takdir itu (pasti akan terjadi akibat) demikian juga sebaliknya siapa yang tidak memiliki sebab maka ia tidak akan mendapakan akibat. Seperti orang yang kenyang dan segar mulutnya dikarenakan makan. Seorang yang dianugerahi anak dikarenakan hubungan badan. Petani panen setelah sebelumnya menanam. Hewan mati lewat penyembelihan Dan orang bisa masuk ke dalam aljannah atau ke neraka disebabkan amal. Dan yang harus kita ketahui adalah bahwa doa adalah sebab yang paling agung dari tercapainya takdir yang kita inginkan.
Maroji’ :
Aljawab Alkafi, Ibnu Qoyyim Aljauziyyah hal 27
Hukum Merubah (12)
Marah
Seorang suami marah kepada istrinya, pintu ditendang dan gelas dibanting. Apa hubungannya antara istri dengan pintu dan gelas. Bukankah keduanya tidak ada hubungannya ? Tidak lama setelah itu ia meringis kesakitan karena kakinya sakit sementara lantai kotor penuh dengan pecahan gelas. Diperlukan waktu untuk membersihkannya.
Istri marah kepada suaminya. Anak dicubit hingga menangis. Apa hubungannya antara marah kepada suami dengan anak. Kenapa buah hati menjadi korban ? Setelah itu sang ibu sedih karena tubuh anaknya memerah sementara tangisan anak tidak berhenti. Maka tidak aneh bila ada ungkapan :
الْغَضَبُ أوَّلُهُ جُنُوْنٌ وَ أخِرُهُ نَدَمٌ
Marah itu awalnya adalah gila dan akhirnya adalah penyesalan
Marah bila ada sebabnya tentu baik apalagi bila marah didasari karena Alloh. Sebagaimana nabi shollallohu alaihi wasallam marah ketika melihat tirai yang bergambar di kamarnya. Beliau murka di saat hukuman hanya berputar pada kaum lemah sementara orang terpandang bebas dari tuntutan hukuman.
Akan tetapi marah yang terjadi tanpa sebab atau ada sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diselesaikan dengan emosi, tentu akan mendatangkan madlorot. Oleh karena itu islam mengajari kita bersikap jitu di saat kemarahan muncul :
1. Mengingat kembali fadhilah menahan amarah
Pelakunya disebut kesatria, mendapat jaminan aljannah dan disediakan bidadari sesuai selera :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ اَلشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا اَلشَّدِيدُ اَلَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ اَلْغَضَبِ
Dari Abu Huroiroh Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang kuat itu bukanlah orang yang menang bergulat tetapi orang kuat ialah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah. [Muttafaq Alaihi]
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ
Dari Sahl bin Mu'adz dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa menahan kemarahan padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka pada hari kiamat Allah akan memanggilnya di antara manusia, hingga Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari sesuka hatinya [HR Abu Daud dan Tirmidzi]
لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ
Janganlah marah dan bagimu aljannah [HR Thobroni]
2. Duduk atau berbaring ditanah
إيَّاكُمْ وَالْغَضَبُ فَإِنَّهُ جَمْرَةٌ تَتَوَقَّدُ فِي فُؤَادِ ابْنِ ادَمَ ألَمْ تَرَ إلَى أحَدِكُمْ إذَا غَضَبَ كَيْفَ تَحْمَرُّ عَيْناَهُ وَتَنْتَفِخُ أوادَجُهُ فَإِذَا أحَسَّ أحَدُكُمْ بِشَيْئٍ مِنْ ذَالِكَ فَلْيَضْطَجِعْ أوْ لِيَلْصَق بِالأَرْضِ
Janganlah marah, karena ia adalah bara yang menyala di hati anak Adam. Tidakkah anda perhatikan bila salah seorang di antara kalian marah, bagaimanakah matanya bisa memerah dan urat leher yang nampak. Oleh karena itu bila seorang di antara kalian mendapati sesuatu dari marahnya maka berbaringlah atau bergulinglah di tanah
[HR Tirmidzi, didloifkan oleh syaikh Nashiruddin Albani]
3. Berwudlu
إنَّ الْغَضَبَ مِنَ الشَّيْطَانَ وَإنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ وَإنَّماَ يُطْفِئُ النَّارَ الْماَءُ فَإِذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأ
Sesungguhnya marah itu berasal dari setan dan setan diciptakan dari tanah. Api bisa padam dengan air, oleh karena itu bila seorang di antara kalian marah maka berwudlulah [HR Abu Daud. Didloifkan oleh Syaikh Nashiruddin Albani]
إذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ
Bila seorang di antara kalian marah sementara ia sedang berdiri maka duduklah, bila belum hilang maka berbaringlah [HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban]
4. Berkaca
Hadapkan wajah anda di cermin, kelihatan indahkah di saat murka ? Secantik-cantiknya wanita atau seganteng-gantengnya kaum pria, tentu kurang sedap dipandang mata ketika marah menguasainya.
5. Keluar rumah
Mungkin anda akan melihat kejadian lucu, bertemu dengan orang sholih yang bisa memberi pencerahan sehingga mampu mencairkan suasana. Ali pernah keluar rumah dan menuju masjid di saat terjadi pertengkaran antara dirinya dengan Fatimah :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ فَاطِمَةَ فَلَمْ يَجِدْ عَلِيًّا فِي الْبَيْتِ فَقَالَ أَيْنَ ابْنُ عَمِّكِ قَالَتْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَيْءٌ فَغَاضَبَنِي فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِنْسَانٍ انْظُرْ أَيْنَ هُوَ فَجَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ فِي الْمَسْجِدِ رَاقِدٌ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ قَدْ سَقَطَ رِدَاؤُهُ عَنْ شِقِّهِ وَأَصَابَهُ تُرَابٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُهُ عَنْهُ وَيَقُولُ قُمْ أَبَا تُرَابٍ قُمْ أَبَا تُرَابٍ
Dari Sahl bin Sa'd berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun 'Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya : Kemana putera pamanmu ? Fatimah menjawab, Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada seseorang : Carilah, dimana dia! Kemudian orang itu kembali dan berkata, Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata : Wahai Abu Thurab, bangunlah. Wahai Abu Thurab, bangunlah. [HR Bukhori Muslim]
6. Membaca ta’awwudz
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ صُرَدٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلَانِ يَسْتَبَّانِ فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ لَوْ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ فَقَالُوا لَهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَقَالَ وَهَلْ بِي جُنُونٌ
Dari Sulaiman bin Shurad berkata; Aku sedang duduk bersana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam danada dua orangyang saling mencaci. Satu diantaranya wajahnya memerah dan urat lehernya menegang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sungguh aku mengetahui satu kalimat yang bila diucapkan akan hilang apa yang sedang dialaminya. Seandainya dia mengatakan a'uudzu billahi minasy syaithaan, (aku berlindung kepada Allah dari setan). Lalu orang-orang mengatakan kepada orang itu; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Berlindungkah kamu kepada Allah dari setan. Orang itu berkata : Apakah aku sudah gila ? [HR Bukhori Muslim]
Maroji’ :
syarh Arba’in Annawawiyyah, Imam Nawawi hal 124-126
Seorang suami marah kepada istrinya, pintu ditendang dan gelas dibanting. Apa hubungannya antara istri dengan pintu dan gelas. Bukankah keduanya tidak ada hubungannya ? Tidak lama setelah itu ia meringis kesakitan karena kakinya sakit sementara lantai kotor penuh dengan pecahan gelas. Diperlukan waktu untuk membersihkannya.
Istri marah kepada suaminya. Anak dicubit hingga menangis. Apa hubungannya antara marah kepada suami dengan anak. Kenapa buah hati menjadi korban ? Setelah itu sang ibu sedih karena tubuh anaknya memerah sementara tangisan anak tidak berhenti. Maka tidak aneh bila ada ungkapan :
الْغَضَبُ أوَّلُهُ جُنُوْنٌ وَ أخِرُهُ نَدَمٌ
Marah itu awalnya adalah gila dan akhirnya adalah penyesalan
Marah bila ada sebabnya tentu baik apalagi bila marah didasari karena Alloh. Sebagaimana nabi shollallohu alaihi wasallam marah ketika melihat tirai yang bergambar di kamarnya. Beliau murka di saat hukuman hanya berputar pada kaum lemah sementara orang terpandang bebas dari tuntutan hukuman.
Akan tetapi marah yang terjadi tanpa sebab atau ada sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diselesaikan dengan emosi, tentu akan mendatangkan madlorot. Oleh karena itu islam mengajari kita bersikap jitu di saat kemarahan muncul :
1. Mengingat kembali fadhilah menahan amarah
Pelakunya disebut kesatria, mendapat jaminan aljannah dan disediakan bidadari sesuai selera :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ اَلشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا اَلشَّدِيدُ اَلَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ اَلْغَضَبِ
Dari Abu Huroiroh Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang kuat itu bukanlah orang yang menang bergulat tetapi orang kuat ialah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah. [Muttafaq Alaihi]
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ
Dari Sahl bin Mu'adz dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa menahan kemarahan padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka pada hari kiamat Allah akan memanggilnya di antara manusia, hingga Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari sesuka hatinya [HR Abu Daud dan Tirmidzi]
لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ
Janganlah marah dan bagimu aljannah [HR Thobroni]
2. Duduk atau berbaring ditanah
إيَّاكُمْ وَالْغَضَبُ فَإِنَّهُ جَمْرَةٌ تَتَوَقَّدُ فِي فُؤَادِ ابْنِ ادَمَ ألَمْ تَرَ إلَى أحَدِكُمْ إذَا غَضَبَ كَيْفَ تَحْمَرُّ عَيْناَهُ وَتَنْتَفِخُ أوادَجُهُ فَإِذَا أحَسَّ أحَدُكُمْ بِشَيْئٍ مِنْ ذَالِكَ فَلْيَضْطَجِعْ أوْ لِيَلْصَق بِالأَرْضِ
Janganlah marah, karena ia adalah bara yang menyala di hati anak Adam. Tidakkah anda perhatikan bila salah seorang di antara kalian marah, bagaimanakah matanya bisa memerah dan urat leher yang nampak. Oleh karena itu bila seorang di antara kalian mendapati sesuatu dari marahnya maka berbaringlah atau bergulinglah di tanah
[HR Tirmidzi, didloifkan oleh syaikh Nashiruddin Albani]
3. Berwudlu
إنَّ الْغَضَبَ مِنَ الشَّيْطَانَ وَإنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ وَإنَّماَ يُطْفِئُ النَّارَ الْماَءُ فَإِذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأ
Sesungguhnya marah itu berasal dari setan dan setan diciptakan dari tanah. Api bisa padam dengan air, oleh karena itu bila seorang di antara kalian marah maka berwudlulah [HR Abu Daud. Didloifkan oleh Syaikh Nashiruddin Albani]
إذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ
Bila seorang di antara kalian marah sementara ia sedang berdiri maka duduklah, bila belum hilang maka berbaringlah [HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban]
4. Berkaca
Hadapkan wajah anda di cermin, kelihatan indahkah di saat murka ? Secantik-cantiknya wanita atau seganteng-gantengnya kaum pria, tentu kurang sedap dipandang mata ketika marah menguasainya.
5. Keluar rumah
Mungkin anda akan melihat kejadian lucu, bertemu dengan orang sholih yang bisa memberi pencerahan sehingga mampu mencairkan suasana. Ali pernah keluar rumah dan menuju masjid di saat terjadi pertengkaran antara dirinya dengan Fatimah :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ فَاطِمَةَ فَلَمْ يَجِدْ عَلِيًّا فِي الْبَيْتِ فَقَالَ أَيْنَ ابْنُ عَمِّكِ قَالَتْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَيْءٌ فَغَاضَبَنِي فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِنْسَانٍ انْظُرْ أَيْنَ هُوَ فَجَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ فِي الْمَسْجِدِ رَاقِدٌ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ قَدْ سَقَطَ رِدَاؤُهُ عَنْ شِقِّهِ وَأَصَابَهُ تُرَابٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُهُ عَنْهُ وَيَقُولُ قُمْ أَبَا تُرَابٍ قُمْ أَبَا تُرَابٍ
Dari Sahl bin Sa'd berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Fatimah namun 'Ali tidak ada di rumah. Beliau lalu bertanya : Kemana putera pamanmu ? Fatimah menjawab, Antara aku dan dia terjadi sesuatu hingga dia marah kepadaku, lalu dia pergi dan tidak tidur siang di rumah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada seseorang : Carilah, dimana dia! Kemudian orang itu kembali dan berkata, Wahai Rasulullah, dia ada di masjid sedang tidur. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya, ketika itu Ali sedang berbaring sementara kain selendangnya jatuh di sisinya hingga ia tertutupi debu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membersihkannya seraya berkata : Wahai Abu Thurab, bangunlah. Wahai Abu Thurab, bangunlah. [HR Bukhori Muslim]
6. Membaca ta’awwudz
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ صُرَدٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلَانِ يَسْتَبَّانِ فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ لَوْ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ فَقَالُوا لَهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَقَالَ وَهَلْ بِي جُنُونٌ
Dari Sulaiman bin Shurad berkata; Aku sedang duduk bersana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam danada dua orangyang saling mencaci. Satu diantaranya wajahnya memerah dan urat lehernya menegang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sungguh aku mengetahui satu kalimat yang bila diucapkan akan hilang apa yang sedang dialaminya. Seandainya dia mengatakan a'uudzu billahi minasy syaithaan, (aku berlindung kepada Allah dari setan). Lalu orang-orang mengatakan kepada orang itu; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Berlindungkah kamu kepada Allah dari setan. Orang itu berkata : Apakah aku sudah gila ? [HR Bukhori Muslim]
Maroji’ :
syarh Arba’in Annawawiyyah, Imam Nawawi hal 124-126
Hukum Merubah (11)
Hukum Alloh Dengan Hukum Buatan Manusia
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang kafir [almaidah :44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang dzalim [almaidah :45]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الْفاَسِقُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang fasik [almaidah :47]
Bisa dibayangkan seseorang yang meninggalkan hukum Alloh, sudah cukup disebut sebagai kafir, dzolim dan fasik (sekedar meninggalkan hukum Alloh) lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan hukum Alloh lalu beralih melaksanakan hukum selain Alloh atau bahkan ia sendirilah yang membuat hukum tandingan Alloh yang dengannya tersingkir syariat islam dari muka bumi.
Beragam komentar para ulama tentang kekafiran berhukum kepada hukum selain Alloh. Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh menyebut empat bentuk kekafiran tentang orang yang berhukum kepada selain Alloh :
• Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh disertai mengingkari keabsahan hukum Alloh dan rosulNya.
• Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh tetapi ia tidak mengingkari hukum Alloh, hanya saja ia berkeyakinan bahwa hukum selain Alloh lebih baik dan lebih sempurna.
• Seorang hakim meyakini bahwa hukum Alloh dan hukum selainNya mempunyai kedudukan yang sama.
• Seorang hakim yang tidak meyakini hukum selain Alloh itu lebih baik atau hukum Alloh sama baiknya dengan hukum buatan manusia, tapi ia memperbolehkan berjalannya hukum selain Alloh
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menyebut tiga bentuk kekafiran dalam masalah ini :
a. Seseorang yang berkeyakinan bolehnya berhukum kepada selain hukum Alloh
b. Seseorang yang berkeyakinan akan kesamaan kedudukan hukum Alloh dengan hukum buatan manusia
c. Seseorang yang berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Alloh
Syaikh Muhammad Sholih Alfauzan berkata : barangsiapa yang menjauhkan syariat islam dan menjadikan hukum buatan manusia sebagai penggantinya maka ini bukti ia berkeyakinan bahwa hukum positif adalah lebih baik dan lebih menimbulkan maslahat dari syariat islam. Tidak diragukan lagi inilah kekufuran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari islam dan membatalkan tauhidnya.
Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : barangsiapa yang menyelisihi hukum Alloh dan rosulNya dengan cara menerapkan hukum selain Alloh di tengah-tengah manusia atau menggiring manusia untuk menuruti apa yang ia ingini maka ia telah melepaskan ikatan islam dan iman dari lehernya meskipun ia mengklaim bahwa dirinya adalah mukmin …..
Ada baiknya kita menyimak sikap tegas Umar bin Khothob terhadap orang yang tidak rela dengan hukum rosululloh shollallohu alaihi wasallam : dua orang yang bertengkar, salah seorang dari mereka berkata : Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Muhammad, sedangkan yang lainnya mengadukan kepada Ka’ab bin Asyraf, kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada Umar. Salah seorang di antara keduanya menjelaskan kepadanya tentang permasalahan yang terjadi, kemudian Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “Benarkah demikian ?, ia menjawab : Ya, benar. Akhirnya dihukumlah orang itu oleh Umar dengan dipancung pakai pedang.
Maroji’ :
Alqoul mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/159
Kitab tauhid, Syaikh Sholih Fauzan hal 50
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 328
Tahkimul Qowanin, Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh hal 5
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang kafir [almaidah :44]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang dzalim [almaidah :45]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ أنْزَلَ الله فَأولئكَ هُمُ الْفاَسِقُوْنَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang fasik [almaidah :47]
Bisa dibayangkan seseorang yang meninggalkan hukum Alloh, sudah cukup disebut sebagai kafir, dzolim dan fasik (sekedar meninggalkan hukum Alloh) lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan hukum Alloh lalu beralih melaksanakan hukum selain Alloh atau bahkan ia sendirilah yang membuat hukum tandingan Alloh yang dengannya tersingkir syariat islam dari muka bumi.
Beragam komentar para ulama tentang kekafiran berhukum kepada hukum selain Alloh. Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh menyebut empat bentuk kekafiran tentang orang yang berhukum kepada selain Alloh :
• Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh disertai mengingkari keabsahan hukum Alloh dan rosulNya.
• Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh tetapi ia tidak mengingkari hukum Alloh, hanya saja ia berkeyakinan bahwa hukum selain Alloh lebih baik dan lebih sempurna.
• Seorang hakim meyakini bahwa hukum Alloh dan hukum selainNya mempunyai kedudukan yang sama.
• Seorang hakim yang tidak meyakini hukum selain Alloh itu lebih baik atau hukum Alloh sama baiknya dengan hukum buatan manusia, tapi ia memperbolehkan berjalannya hukum selain Alloh
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menyebut tiga bentuk kekafiran dalam masalah ini :
a. Seseorang yang berkeyakinan bolehnya berhukum kepada selain hukum Alloh
b. Seseorang yang berkeyakinan akan kesamaan kedudukan hukum Alloh dengan hukum buatan manusia
c. Seseorang yang berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Alloh
Syaikh Muhammad Sholih Alfauzan berkata : barangsiapa yang menjauhkan syariat islam dan menjadikan hukum buatan manusia sebagai penggantinya maka ini bukti ia berkeyakinan bahwa hukum positif adalah lebih baik dan lebih menimbulkan maslahat dari syariat islam. Tidak diragukan lagi inilah kekufuran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari islam dan membatalkan tauhidnya.
Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh berkata : barangsiapa yang menyelisihi hukum Alloh dan rosulNya dengan cara menerapkan hukum selain Alloh di tengah-tengah manusia atau menggiring manusia untuk menuruti apa yang ia ingini maka ia telah melepaskan ikatan islam dan iman dari lehernya meskipun ia mengklaim bahwa dirinya adalah mukmin …..
Ada baiknya kita menyimak sikap tegas Umar bin Khothob terhadap orang yang tidak rela dengan hukum rosululloh shollallohu alaihi wasallam : dua orang yang bertengkar, salah seorang dari mereka berkata : Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Muhammad, sedangkan yang lainnya mengadukan kepada Ka’ab bin Asyraf, kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada Umar. Salah seorang di antara keduanya menjelaskan kepadanya tentang permasalahan yang terjadi, kemudian Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “Benarkah demikian ?, ia menjawab : Ya, benar. Akhirnya dihukumlah orang itu oleh Umar dengan dipancung pakai pedang.
Maroji’ :
Alqoul mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/159
Kitab tauhid, Syaikh Sholih Fauzan hal 50
Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 328
Tahkimul Qowanin, Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh hal 5
Hukum Merubah (10)
Bacaan Dan Gerakan Ibadah
وَادْخُلُوْا الْباَبَ سُجَّداً وَقُوْلُوْا حِطَّةٌ نَغْفِرْ لَكُمْ خَطاَياَكُمْ وَسَنَزِيْدُ الْمُحْسِنِيْنَ فَبَدَّلَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا قَوْلاً غَيْرَ الَّذِى قِيْلَ لَهُمْ
......
Dan masukilah pintu gerbangnya sambil bersujud, dan Katakanlah “ hith thotun “ (Bebaskanlah Kami dari dosa) niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu, dan kelak Kami akan menambah (pemberian Kami) kepada orang-orang yang berbuat baik".
Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka …… [albaqoroh : 58-59]
Dua ayat di atas menerangkan kelakukan orang Yahudi yang berlaku tidak sopan kepada Alloh. Ketika berbagai macam karunia sudah mereka terima, Alloh memerintahkan mereka untuk memasuki Palestina dengan cara bersujud sambil membaca hith thotun (ampuni dosa kami)
Ternyata mereka memasuki negeri itu dengan cara mundur dengan pantatnya dan lafadz hith thotun mereka merubahnya dengan hinthotun (gandum). Dari sini berarti mereka melakukan dua kesalahan, yaitu merubah gerakan dan bacaan.
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : dari sini bisa disimpulkan tentang haramnya melakukan perubahan bacaan dalam ibadah kepada Alloh meskipun tidak merubah arti ….. dari sini jelaslah bagi kita tentang hakekat buruknya tabiat orang yahudi yang biasa merubah gerakan dan bacaan dalam ibadah yang telah diperintahkan dan diajarkan pada mereka.
Oleh karena itu ketika menurunkan jenazah, nabi shollallohu alaihi wasallam mengajarkan kita untuk membaca bismillah wa ‘alaa millati rosulillah sehingga jangan diganti dengan lafadz adzan.
Arah menurunkan jenazah yang diajarkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam adalah dari arah kaki kuburan, sehingga keliru ketika kita melakukannya dari arah tengah kubur.
Maroji’
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir aljazairi hal 37-38
وَادْخُلُوْا الْباَبَ سُجَّداً وَقُوْلُوْا حِطَّةٌ نَغْفِرْ لَكُمْ خَطاَياَكُمْ وَسَنَزِيْدُ الْمُحْسِنِيْنَ فَبَدَّلَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا قَوْلاً غَيْرَ الَّذِى قِيْلَ لَهُمْ
......
Dan masukilah pintu gerbangnya sambil bersujud, dan Katakanlah “ hith thotun “ (Bebaskanlah Kami dari dosa) niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu, dan kelak Kami akan menambah (pemberian Kami) kepada orang-orang yang berbuat baik".
Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka …… [albaqoroh : 58-59]
Dua ayat di atas menerangkan kelakukan orang Yahudi yang berlaku tidak sopan kepada Alloh. Ketika berbagai macam karunia sudah mereka terima, Alloh memerintahkan mereka untuk memasuki Palestina dengan cara bersujud sambil membaca hith thotun (ampuni dosa kami)
Ternyata mereka memasuki negeri itu dengan cara mundur dengan pantatnya dan lafadz hith thotun mereka merubahnya dengan hinthotun (gandum). Dari sini berarti mereka melakukan dua kesalahan, yaitu merubah gerakan dan bacaan.
Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata : dari sini bisa disimpulkan tentang haramnya melakukan perubahan bacaan dalam ibadah kepada Alloh meskipun tidak merubah arti ….. dari sini jelaslah bagi kita tentang hakekat buruknya tabiat orang yahudi yang biasa merubah gerakan dan bacaan dalam ibadah yang telah diperintahkan dan diajarkan pada mereka.
Oleh karena itu ketika menurunkan jenazah, nabi shollallohu alaihi wasallam mengajarkan kita untuk membaca bismillah wa ‘alaa millati rosulillah sehingga jangan diganti dengan lafadz adzan.
Arah menurunkan jenazah yang diajarkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam adalah dari arah kaki kuburan, sehingga keliru ketika kita melakukannya dari arah tengah kubur.
Maroji’
Aisaruttafasir, Syaikh Abu Bakar Jabir aljazairi hal 37-38
Hukum Merubah (9)
Niat
Dari rumah kita berniat pergi ke majlis ta’lim, tiba-tiba sungai yang kita lewati terlihat ada anak yang hampir tenggelam. Kitapun segera terjun ke sungai meski kita tahu bahwa apa yang kita lakukan menyebabkan kita pasti tidak akan jadi mendatangi majlis ta’lim.
Maksud hati ingin mendaftar ke fakultas syariah di sebuah universitas. Ketika kita tahu bahwa dosen-dosennya adalah hasil didikan barat, kitapun mengalihkan tujuan ke universitas lain demi menjaga kemurnian pemahaman kita terhadap islam.
Hari senin kita menunaikan shoum sunnah. Tak disangka di siang hari datang tamu dari jauh. Demi menghormati tamu kitapun membatalkan shoum dan makan bersamanya. Apa jadinya bila kita mempersilahkannya untuk makan sementara kita menyampaikan kepadanya bahwa kita sedang menunaikan shoum sunnah.
Demikianlah terkadang niat bisa berubah sesuai situasi dan kondisi yang tengah kita hadapi. Dan ini sering dialami oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam, di antaranya adalah sebagaimana yang dituturkan oleh hadits di bawah ini :
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Dari Abu Qatadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : Aku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar tangisan bayi. Maka aku pendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.[HR Bukhori]
Dari rumah kita berniat pergi ke majlis ta’lim, tiba-tiba sungai yang kita lewati terlihat ada anak yang hampir tenggelam. Kitapun segera terjun ke sungai meski kita tahu bahwa apa yang kita lakukan menyebabkan kita pasti tidak akan jadi mendatangi majlis ta’lim.
Maksud hati ingin mendaftar ke fakultas syariah di sebuah universitas. Ketika kita tahu bahwa dosen-dosennya adalah hasil didikan barat, kitapun mengalihkan tujuan ke universitas lain demi menjaga kemurnian pemahaman kita terhadap islam.
Hari senin kita menunaikan shoum sunnah. Tak disangka di siang hari datang tamu dari jauh. Demi menghormati tamu kitapun membatalkan shoum dan makan bersamanya. Apa jadinya bila kita mempersilahkannya untuk makan sementara kita menyampaikan kepadanya bahwa kita sedang menunaikan shoum sunnah.
Demikianlah terkadang niat bisa berubah sesuai situasi dan kondisi yang tengah kita hadapi. Dan ini sering dialami oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam, di antaranya adalah sebagaimana yang dituturkan oleh hadits di bawah ini :
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Dari Abu Qatadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : Aku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar tangisan bayi. Maka aku pendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.[HR Bukhori]
Langganan:
Postingan (Atom)
