Hukum Meninggalkan Negeri Kafir (Hijroh)

Al ‘Aini berkata : hijroh adalah berpisahnya seseorang dari negeri kafir ke negeri islam karena takut akan fitnah dan keinginan untuk menunaikan ajaran islam.
Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata : hijroh adalah berpindahnya seseorang dari negeri khouf (negeri yang banyak penindasan terhadap umat islam) menuju negeri yang aman sebagaimana hijrohnya para sahabat ke negeri Habasyah.
Hijroh hukumnya wajib baik karena seorang muslim tinggal di negeri kafir yang menyebabkan dirinya tidak bisa menunaikan syariat islam atau berada di negeri yang penuh penindasan agar bisa selamat dari intimidasi mereka.
Syaikh Abdulloh Azzam berkata : tidak diperbolehkan tinggal di negeri yang mana umat islam tidak mampu menegakkan syiar-syiar islam seperti sholat, shoum dan zakat.  Hijroh juga wajib dilakukan dari negeri yang memberlakukan hukum-hukum kafir ke negeri yang memberlakukan hukum islam.
Pendapat di atas sesuai dengan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
برئت الذّمّة مِمَّنْ أقَامَ مَعَ الْمُشْرِكِيْنَ فِي دِيَارِهِمْ
Telah terlepas dari tanggungan siapa saja yang bertempat tinggal bersama orang-orang musyrik di negeri mereka  [HR Thobroni dan Baihaqi]
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ
Siapa yang berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik maka ia termasuk dari golongan mereka  [HR Abu Daud]
Sejarah telah membuktikan bahwa tatkala perintah hijroh turun, sebagaian umat islam ada yang enggan mengikuti jejak rosululloh shollallohu alaihi wasallam yang telah meninggalkan Mekah untuk menuju Madinah. Ketika perang badar terjadi mereka dipaksa Abu jahal untuk masuk pasukan kafir dengan ancaman. Bila menolak mereka akan dibunuh. Merekapun akhirnya berangkat dengan berat hati.
Saat perang berkecamuk, para sahabat dari Madinah tidak mengetahui bahwa di antara pasukan kafir ada saudara-saudara mereka yang dipaksa masuk front kafir. Usai perang didapati mayat-mayat umat islam Mekah. Hal ini membuat sedih para sahabat, hingga Alloh turunkan firmanNya :
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya : Dalam Keadaan bagaimana kamu ini ?. mereka menjawab: Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah). Para Malaikat berkata : Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?. orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali  [annisa : 97]
Sungguh tragis, masuk islam akan tetapi hidupnya berakhir di neraka karena dua dosa : tidak hijroh dan masuk front kafir. lalu bagaimana dengan nasib tentara muslim Amerika yang ada di Afghanistan ? Walloohu a’lamu bish showab.
Maroji’ :
ittihaaful Ibad Fii Fadloo ilil Jihad, Syaikh Abdulloh Azzam hal 27-30



Hukum Meninggalkan Majlis Ta’lim

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الْحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الْآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ
Dari Abu Waqid Al Laitsi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang duduk bermajelis di Masjid bersama para sahabat datanglah tiga orang. Yang dua orang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang seorang lagi pergi, yang dua orang terus duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dimana satu diantaranya nampak berbahagia bermajelis bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang yang kedua duduk di belakang mereka, sedang yang ketiga berbalik pergi, Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai bermajelis, Beliau bersabda : Maukah kalian aku beritahu tentang ketiga orang tadi ? Adapun seorang diantara mereka, dia meminta perlindungan kepada Allah, maka Allah lindungi dia. Yang kedua, dia malu kepada Allah, maka Allah pun malu kepadanya. Sedangkan yang ketiga berpaling dari Allah maka Allah pun berpaling darinya [HR Bukhori Muslim]
Hadits di atas menerangkan tiga tipe sikap orang terhadap majlis ilmu. Yang pertama orang yang sangat haus akan ilmu. Di saat menjumpai majlis ilmu ia segera memasukinya. Ia berusaha duduk paling depan. Yang kedua yang memiliki semangat untuk tholabul ilmi, namun masih ada rasa malu pada dirinya. Ia tetap memasukinya namun karena rasa malunya menyebabkan ia duduk di belakang. Adapun yang ketiga adalah orang yang berpaling dari majlis ilmu. Enggan mendatanginya meski majlis itu ada di depan matanya. Inilah sikap munafiq.
Orang seperti ini akhirnya tidak tahu kebatilan sehingga terjerumus ke dalamnya dan tidak mengetahui perintah sehingga tidak melaksanakannya. Kesemuanya berakibat neraka. Di situlah orang tersebut mengungkapkan penyesalannya :
Dan mereka (penghuni neraka) berkata : Sekiranya Kami mendengarkan (ceramah) atau memikirkan (betapa pentingnya majlis ilmu yang di dalamnya ada peringatan itu) niscaya tidaklah Kami Termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala  [almulk : 10]
maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al atsqolani 1/197

Hukum Meninggalkan Istri

Lelaki yang sudah berkeluarga bertanggung jawab terhadap istri yang sudah ia nikahi. Nafkah lahir dan batin termasuk perhatian terhadap din keluarganya karena ini menyangkut terhadap kehidupan di akhirat nanti. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan  [attahrim : 6]
Penulis alwajiz menerangkan ayat di atas dengan berkata : gerakkan dirimu dan keluarga untuk senantiasa melakukan amal yang mendekatkan diri kepada Alloh dan jauhkan dirimu dan keluargamu dari perbuatan maksiat.
Terkadang seorang suami meninggalkan istri. Hal itu terjadi mungkin karena tugas atau meninggalkannya tanpa alasan yang bisa dimaklumi sehingga istri terlantar karena tidak mendapat tiga nafkah yang disebut di atas.
Untuk alasan tugas, maka Umar bin Khothob pernah mengaturnya. Hal ini terjadi ketika Umar bin Khothob mengadakan ronda yang merupakan kebiasaannya setelah menjabat sebagai kholifah. Didapatinya wanita bersenandung :
تطاول هذا الليل واسود جانبه     وطال علي ا ن لا خليل الاعبه
والله لولاخشية الله وحده     لحرك من هذا السرير جوانبه
ولكن ربي والحياء يكفني      واكرم بعلى ا ن توطا مراكبه
Malam ini begitu panjang dan terasa gelap di sekelilingnya
Lama aku alami, tanpa teman yang aku bisa bercanda dengannya
Demi Alloh ! kalau bukan karena takut kepada Alloh semata
Sungguh akan bergoyang kaki – kaki ranjang ini karenanya
Akan tetapi robku dan rasa malu yang menjagaku
Akan tetapi ternyata onta lebih diutamakan untuk dikendarai suamiku daripada diriku
Umar tahu bahwa wanita ini memendam rindu yang luar biasa terhadap suaminya sementara suami pergi bertugas sebagai mujahid yang tak kunjung pulang. Umarpun buru-buru pulang untuk menanyakan kepada Hafshoh tentang berapa lama wanita tahan ditinggalkan oleh suami. Maka dijawab oleh Hafshoh : 6 bulan. Akhirnya Umar menetapkan batas waktu maksimal penugasan mujahid adalah 6 bulan.
Lain halnya dengan suami yang meninggalkan istri tanpa alasan. Maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi aturan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْيَدِ اَلْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ اَلْيَدِ اَلسُّفْلَى, وَيَبْدَأُ أَحَدُكُمْ بِمَنْ يَعُولُ. تَقُولُ اَلْمَرْأَةُ  أَطْعِمْنِي, أَوْ طَلِّقْنِي   رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. Para istri boleh berkata : Berikan aku makan atau ceraikan aku  [HR Daruquthni]
Walhasil wanita boleh menuntut cerai dalam kondisi seperti ini.
Maroji’ :
Alwajiz (maktabah syamilah) 1/1018
Fiqh sunnah, Sayyid Sabiq 3/163


Hukum Meninggalkan Masjid Setelah Adzan Berkumandang

Mungkin ada pernah melihat pedagang keliling yang mampir ke masjid untuk tidur. Ketika terdengar adzan ia segera bangun dan pergi untuk melanjutkan dagangnya. Di lain waktu anda saksikan orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid tengah santai di dalamnya. Saat adzan berkumandang ia bergegas pulang.
Pemandangan ini sering kita saksikan. Ternyata kelakuan jelek ini telah terjadi semenjak jaman tabi’in sebagaimana yang pernah disaksikan sendiri oleh Abu Huroiroh :
عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abu Sya'tsa', katanya; Ketika kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah, dan ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki keluar dari amsjid. Abu Hurairah lalu berkata ; Orang ini telah membangkang Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam [HR Muslim]
Ada beberapa kemungkinan seseorang keluar masjid setelah adzan :
Kencing atau buang air besar selanjutnya setelah menunaikan kebutuhannya ia akan kembali lagi ke masjid
Melihat ada orang yang perlu ditolong seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas dan lainnya. Barangkali ia tidak dapat sholat di masjid.
Keluar dari masjid untuk pergi ke masjid lain Karena alasan tertentu semisal imam di tempat lain lebih bagus, jamaah sholat di masjid lain lebih rapi dan lain sebagainya.
Untuk ketiga contoh di atas maka syariat memberi udzur sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin. Bila keluarnya seseorang dari masjid dengan tujuan menghindari sholat berjamaah maka ini bagian dari maksiat. Imam Nawawi mengomentari riwayat di atas dengan mengatakan :
كراهة الخروج من المسجد بعد الأذان حتى يصلى المكتوبة إلاّ لعذر
Dibencinya keluar dari masjid setelah adzan hingga sholat ditegakkan kecuali bila ada udzur
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim 5/160
Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/1827

Maaf, Dua Bulan Kami Tidak Terbit Karena Ada Kerusakan Pada Perangkat Kami