Pengemis


(aljaza’ min jinsil ‘amal, bukan hukum karma)
Mengemis adalah perbuatan hina karena ia telah meninggalkan sifat iffah (menjaga kehormatan) yang dituntut oleh islam. Karena rosululloh shollallohu alaihi wasallam menanamkan kepada kita bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
Haramnya mengemis dinyatakan dalam sebuah hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  مَنْ سَأَلَ اَلنَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak   [HR Muslim]
Adapun hukuman yang setimpal bagi si pelaku adalah :
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم  مَا يَزَالُ اَلرَّجُلُ يَسْأَلُ اَلنَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ  
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya  [Muttafaq Alaihi]
Hadits di atas menerangkan bahwa hukuman bagi pengemis adalah dibangkitkan oleh Alloh pada hari kiamat dalam keadaan wajahnya tidak berdaging. Oleh karena itu bila kita mendapati manusia di padang mahsyar berbadan lengkap sementara berkepala tengkorak, bisa dipastikan bahwa ia adalah berprofesi mengemis di dunia padahal ia sudah berkecukupan.
Barangkali ada yang bertanya, kenapa harus wajah  yang tidak berdaging ? Jawabannya adalah bahwa para pengemis biasa menggunakan wajah sebagai senjata saat melakukan aksinya. Ia perlihatkan wajah memelas untuk mengundang simpati.
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : aljaza’ min jinsil amal (balasan sesuai dengan amal) dimana wajahnya yang digunakan saat mengemis dan menghadapi manusia maka adzab pada hari kiamat ditimpakan pada wajah.
Alkhothobi berkata : bisa jadi hadits ini bermakna yang bersangkutan jatuh harga dirinya dan bisa juga bermakna daging yang ada pada wajah berjatuhan sebagai adzab.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/494



‘Umro

(yang bersifat sementara)
Saling memberi hadiah adalah perbuatan mulia. Dengannya manusia bisa saling mencinta. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam sangat menganjurkannya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ تَهَادُوْا تَحَابُّوا    
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Saling memberi hadiahlah kamu sekalian, agar kalian saling mencintai  [HR Bukhari] 
Dalam islam, barang yang sudah diberikan sebagai hadiah tidak diperbolehkan digugat atau dimiliki kembali oleh si pemberi, meski dengan cara membelinya. Perbuatan ini sangat dikecam oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ  فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ  فَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍفَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ : لَا تَبْتَعْهُ  وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ


Umar berkata: Aku pernah memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan Allah, namun orang yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda : Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham  [Muttafaq Alaihi]
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ  قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم  اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ  لَيْسَ لَنَا مَثَلُ اَلسَّوْءِ اَلَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ  
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Bukhari : Kami tidak mempunyai perumpamaan yang buruk, bagi orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya
Kendati demikian, ada pemberian yang bersifat tidak permanen. Artinya, si pemberi bisa mengambil pemberiannya kembali. Dalam fiqh disebut dengan ‘umro. Seseorang bisa berkata kepada orang lain “ Aku berikan rumah ini selama hidup anda “ Berarti bila yang menempati meninggal, maka rumah akan kembali kepada si pemilik. Terlepas perbedaan pendapat tentang masalah ini, Syaikh Abdulloh bin Muhammad berpendapat : Bila terdapat syarat kembalinya pemberian kepada si pemilik maka barang akan kembali kepada pemiliknya.
Akad ‘umro, diatur oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam berdasar hadits di bawah ini :
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  اَلْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَلِمُسْلِمٍ   أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُفْسِدُوهَا  فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَياً وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ  وَفِي لَفْظٍ إِنَّمَا اَلْعُمْرَى اَلَّتِي أَجَازَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ، فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ لَا تُرْقِبُوا  وَلَا تُعْمِرُوا فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا أَوْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Umra (memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan : Aku memberikan rumah ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi orang yang diberi. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim : Jagalah hartamu dan janganlah menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia menjadi milik orang yang diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi milik keturunannya. Umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ialah bila ia berkata: Ia milikmu dan keturunanmu. Jika ia berkata: Ia milikmu selama engkau hidup, maka pemberian itu akan kembali kepada pemiliknya. Menurut Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i : Janganlah memberi ruqba (memberi rumah kepada orang lain dengan ucapan : Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini menjadi milikmu dan jika engkau mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku) dan umra karena barangsiapa menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli warisnya
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/427


Taat Dan Maksiat

(yang bersifat sementara)
Imam Bukhori dalam kitab shohihnya berkata :
الإيمان هو قول وعمل يزيد وينقص
Iman adalah ucapan dan perbuatan,bisa bertambah dan bisa pula berkurang
Pada bagian lain ia berkata :
لقيت اكثر من الف رجل من العلماء بالأمصار فما رايت احدا منهم يختلف فى انّ الإيمان قول وعمل يزيد وينقص
Aku mendapati lebih dari seribu ulama di berbagai negeri, maka tidak aku jumpai mereka berselisih bahwa iman itu adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang
Demikianlah, iman manusia tidak ada yang stabil. Terkadang sholat yang kita kerjakan begitu khusyunya, akan tetapi di lain waktu terasa hambar. Dikerjakan seolah sekedar penggugur kewajiban.
Begitu mudahnya kita mengeluarkan infaq dengan jumlah besar. Di lain hari kita berubah menjadi manusia pelit.
Jam sebelas siang sudah ada di masjid untuk menunaikan sholat jumat. Enam puluh menit sebelum kedatangan khotib, waktu kita habiskan untuk menunaikan sholat intidzor dan membaca alquran. Di jumat berikutnya, kita masuk masjid ketika khotib sedang menyampaikan ayat-ayat wasiat taqwa.
Ini adalah wajar dan Alloh juga memakluminya karena Alloh memberi naluri kepada manusia untuk tertarik berbuat maksiat dan itu didukung oleh setan yang selalu mengajak kepadanya, dan potensi mencintai ketaatan.
Di luar manusia, ada beberapa makhluq memiliki beragam tipe terhadap ketaatan dan kemaksiatan. Memiliki iman yang stabil. Artinya tidak naik dan juga tidak turun oleh perbuatan maksiat. Makhluq ini tidak memiliki hawa nafsu untuk ingkar kepada Alloh. Mereka adalah para malaikat dan makhluq alam semesta seperti bumi, langit, matahari dan lainnya.
Ada juga yang imannya selalu bertambah, dilindungi oleh Alloh dengan sifat ma’shum sehingga tidak ada ketertarikan untuk melanggar larangan Alloh. Mereka adalah para rosul.
Kelompok lain adalah yang senantiasa bertambah kekufurannya. Ia adalah setan dan orang-orang kafir yang telah ditutup baginya pintu hidayah.
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 1/59


Siksa Dan Ni’mat Kubur

(yang bersifat sementara)
Malaikat isrofil bertugas meniup terompet. Dua kali melakukannya. Yang pertama mengakibatkan seluruh makhluq binasa. Tak terkecuali malaikat munkar dan nakir beserta penghuni kubur yang tengah disiksa. Adapun tiupan kedua adalah kebangkitan. Semua manusia yang ada di alam kubur bangun menuju Alloh Subhanahu Wata’la. Dalam alquran ada banyak ayat yang menerangkan masalah ini, di antaranya :
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ وَيَوْمَ يَقُولُ كُنْ فَيَكُونُ قَوْلُهُ الْحَقُّ وَلَهُ الْمُلْكُ يَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ
Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan benar. dan benarlah perkataan-Nya di waktu Dia mengatakan : Jadilah, lalu terjadilah, dan di tangan-Nyalah segala kekuasaan di waktu sangkakala ditiup. Dia mengetahui yang ghaib dan yang nampak. dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui  [al an’am : 73]
وَيَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَفَزِعَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ وَكُلٌّ أَتَوْهُ دَاخِرِينَ   
Dan (ingatlah) hari (ketika) ditiup sangkakala, Maka terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri  [annaml : 87]
وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ
Dan ditiuplah sangkakala, Maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi Maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing). [azzumar : 68]
وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ 
Dan ditiuplah sangkalala. Maka tiba-tiba mereka keluar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rob mereka  [yasin : 51]
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin menerangkan bahwa jarak antara tiupan terompet pertama hingga kedua adalah empat puluh tahun. Berarti selama kurun waktu tersebut malaikat penyiksa dan orang yang disiksa dalam keadaan mati. Selanjutnya dihidupkan kembali.
Untuk apa penghuni kubur dibangkitkan ? Untuk menerima balasan selanjutnya dari amal yang mereka lakukan selama di dunia. Maka tidak aneh, ketika orang kafir bangun saat tiupan terompet kedua, dengan penuh ketakutan orang kafir berkata :
قَالُوا يَا وَيْلَنَا مَنْ بَعَثَنَا مِنْ مَرْقَدِنَا هَذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ
Mereka berkata : Aduhai celakalah kami! siapakah yang membangkitkan Kami dari tempat-tidur Kami (kubur ) ? Inilah yang dijanjikan (tuhan) yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul- rasul(Nya)  [yasin : 52]
Ungkapan ketakutan ini keluar karena dirinya tahu akan menerima adzab yang lebih besar dari apa yang ia rasakan di alam kubur.
Maroji’ :
Tafsir surat yasin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin hal 210

Rukhshoh

(yang bersifat sementara)
Secara bahasa rukhshoh bermakna : التّسهيل فى الأمر
                                                (mempermudah urusan)
Secara Syar’i     :  ما ثبت على خلاف دليل شرعىّ لمعارض راجح          
Apa saja yang ditetapkan oleh sesuatu yang berbeda dengan hukum syar’i dikarenakan oleh sesuatu yang kuat
Misalnya : idealnya sholat dikerjakan dengan berdiri, tiba-tiba dikerjakan dengan duduk (padahal sholat dengan duduk menyelesihi dalil syar’i), akan tetapi karena sakit yang menyebabkan ia tidak mampu berdiri maka sholat dengan duduk diperbolehkan.
Rukhshoh selaras dengan kaedah ushul fiqh. Di antaranya :
الضّرورة تبيح المحضورات
Keadaan darurat membolehkan melanggar larangan
Misalnya karena lapar sementara tidak ada makanan kecuali yang diharamkan maka memakan yang diharamkan diperbolehkan karena kondisi yang mendesak dimana bila tidak memakannya akan menyebabkan kematian
المشقّة تجلب التيسير
Kesulitan mendatangkan kemudahan
Misalnya karena gosok gigi setiap sholat akan menyulitkan umatnya maka rosululloh shollallohu alaihi wasallam tidak jadi mewajibkannya
Rukhshoh, secara umum bersifat sementara. Saat safar, seseorang diperbolehkan membatalkan shoumnya. Ketika sudah kembali di tempat tinggalnya maka ia harus menunaikan shoum seperti sedia kala.
Ketika sakit, dengan duduk atau berdiri sholat ditunaikan. Bila kesehatannya sudah pulih maka ia harus menunaikannya dengan berdiri.
Bila hujan turun dengan deras, sehingga timbul genangan air yang tinggi, akhirnya menyulitkan kita untuk pergi ke masjid maka sholat boleh ditunaikan di rumah. Tentu hujan tidak akan turun terus menerus. Sehingga jika kondisi normal maka sholat berjamaah hukumnya kembali menjadi wajib.
Maroji’ :
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/190