Jangan Minum Banyak Setelah Olahraga !

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Menurut ilmu kesehatan, sangat tidak baik makan setelah malakukan aktifitas olahraga. Minumpun tidak boleh banyak. Sering karena rasa haus yang luar biasa, menyebabkan olaheagawan tidak sabar untuk segera minum sebanyak-banyaknya. Disamping perasaan bahwa cairan tubuh sudah banyak yang hilang menambah semangat untuk terus menambah air masuk mulut. Saran para ahli ternyata sesuai dengan prinsip islam. Alloh berfirman :
فَلَمَّا فَصَلَ طَالُوتُ بِالْجُنُودِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ مُبْتَلِيكُمْ بِنَهَرٍ فَمَنْ شَرِبَ مِنْهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَمَنْ لَمْ يَطْعَمْهُ فَإِنَّهُ مِنِّي إِلَّا مَنِ اغْتَرَفَ غُرْفَةً بِيَدِهِ فَشَرِبُوا مِنْهُ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَلَمَّا جَاوَزَهُ هُوَ وَالَّذِينَ آَمَنُوا مَعَهُ قَالُوا لَا طَاقَةَ لَنَا الْيَوْمَ بِجَالُوتَ وَجُنُودِهِ قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو اللَّهِ كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata : Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia pengikutku. dan Barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, Maka Dia adalah pengikutku. kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama Dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata : Tak ada kesanggupan Kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya. orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata : Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar  [albaqoroh : 249]
Ayat ini menerangkan bahwa raja Tholut memberi peraturan kepada para prajuritnya untuk tidak minum air sungai yang jernih saat mereka haus kecuali hanya satu cidukan tangan saja. Rupanya karena rasa haus yang amat sangat akibat perjalanan jauh, menyebabkan pasukan lupa akan intruksi pimpinannya. Merekapun minum ibarat binatang. Akibat perbuatan maksiat tersebut menyebabkan mereka tidak sanggup untuk melanjutkan perjalanan apalagi menghadapi raja Jaluth.
Para pakar menyimpulkan dari ayat ini bahwa minum sedikit saat kehausan setelah melakukan perjalanan jauh adalah cara minum yang sehat. Demikianlah, betapa luas ajaran islam. Masihkah ada orang yang meragukan luasnya syariat agama ini ?


Penyitaan

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Sering terdengar berita bahwa sebuah bank melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan para penunggak hutang yang tidak mampu menyelesaikan pelunasan. Rupanya itu telah dilakukan dalam islam. Sebuah hadits mengatakan :
عَنِ اِبْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَجَرَ عَلَى مُعَاذٍ مَالَهُ وَبَاعَهُ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَيْهِ  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ
Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya [HR Daruquthni]
Biasanya hadits ini dicantumkan oleh para ulama pada bab taflis walhajr (pailit dan penyitaan). Seorang yang tidak mampu melunasi hutang maka sebagian hartanya bisa disita untuk selanjutnya dijual. Bila uang hasil penjualan melebihi hutang, sebagai pihak pemilik barang memiliki hak atas kelebihan uang tersebut.
Yang membedakan antara cara islam dengan apa yang berjalan di bank adalah adanya riba. Artinya ketidakmampuan seorang penghutang untuk melunasi hutang-hutangnya lebih disebabkan oleh membengkaknya beban akibat bunga yang diterapkan oleh bank. Adapun yang terjadi pada diri Muadz adalah kondisinya yang memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan penyelesaian hutang.

Operasi Selaput Dara

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Operasi selaput dara, seakan menjadi trend baru bagi sebagian wanita. Ketika kehormatan menjadi murah dan sex bebas semakin diminati, membuka celah bagi munculnya iklan operasi ini. Wanita yang tidak memiliki iman merasa tidak sayang manakala keperawanan diberikan kepada siapa saja. Operasi selaput dara baginya adalah solusi untuk menutupi aibnya.
Sementara ada wanita lain yang masih memiliki nurani. Ia jaga kehormatannya. Sayang, karena kecelakaan atau karena mengikuti olahraga tertentu menyebabkan selaput daranya robek. Rasa takutnya terhadap pernikahan, membuat mereka juga berminat untuk mendatangi klinik-klinik operasi selaput dara. Bagaimana islam memberi solusi terhadap permasalahan ini ?
Operasi selaput dara bilamana dilakukan menyebabkan wanita harus membuka aurot paling sensistif. Bukankah melihat aurot orang lain dilarang dalam islam ? Meski dalam keadaan darurot diperbolehkan, apakah operasi selaput dara bagian dari kebutuhan primer atau sekunder ? Tentu jawabannya adalah ia bagian dari kebutuhan sekunder, karena tidak ada resiko dengan meninggalkan operasi, menyebabkan kematian. Bila ini sudah kita pahami, kita akan mengetahui bahwa memperlihatkan aurot dengan tujuan pemenuhan kebutuhan sekunder adalah sikap yang keliru.
Selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah, definisi perawan. Seorang wanita, meski selaput daranya sudah robek, asal bukan karena persetubuhan maka ia dinilai sebagai perawan. Hal ini bisa kita dapatkan dalam firman Alloh :
عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا
Jika Nabi menceraikan kamu, boleh Jadi Robnya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu, muslimat, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang menunaikan shoum, yang janda dan yang perawan  [attahrim : 5]
Inilah delapan kriteria wanita yang akan Alloh berikan kepada rosululloh shollallohu alaihi wasallam bila beliau jadi melakukan perceraian kepada sebagian istrinya. Imam Alqurthubi menafsirkan kata abkaaron (wanita perawan) dengan Maryam, ibu nabi Isa. Sebagaimana kita ketahui, Maryam meski tidak pernah menikah akan tetapi telah melakukan persalinan. Ini menunjukkan bahwa selaput daranya telah robek, akan tetapi Alloh menyebutnya sebagai perawan.
Walhasil, bagi wanita yang terjatuh dari motor atau dari mengikuti kegiatan olahraga tidak perlu resah. Asalkan belum pernah melakukan hubungan badan, tetap berhak dinilai sebagai gadis. Oleh karena itu buat apa operasi selaput dara ?
Maroji’ :
Aljami’ Li Ahkamil Quran, Abu Abdirrohman Muhammad bin Ahmad Al Anshori Alqurthubi 18/171


Berhenti Mendadak

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Mobil yang berhenti dengan mendadak, biasanya akan mendatangkan masalah. Badan pengemudi dan orang yang ada di dalamnya akan membentur badan mobil. Tak jarang kendaraan di belakangnya ikut berhenti mendadak, bahkan terjadi benturan antara mobil satu dengan mobil lainnya. Kecelakaan beruntunpun terjadi. Atau, kalau toh tidak terjadi benturan, minimal kaget akan dirasakan bagi siapa saja yang mengalaminya.
Guru olahraga, sering menyarankan kepada muridnya untuk tidak menghentikan aktifitas olahraga secara mendadak. Seorang yang berlari, dianjurkan ketika selesai dari larinya untuk tetap berjalan meski santai. Selang beberapa waktu kemudian baru diperbolehkan berhenti dan istirahat.
Sebenarnya, masalah ini secara tidak langsung sudah diajarkan oleh islam. Ini bisa kita lihat ketika rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat kepada jamaah yang tengah berjalan menuju masjid dan mendengar iqomah, sementara mereka masih berada di jalan :
عن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قال سمعت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يقول إذا أقيمت الصلاة فلا تأتوها وأنتم تسعون، وأتوها وأنتم تمشون وعليكم السكينة  فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا  مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : Aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila iqomat dikumandangkan, janganlah mendatangi masjid dengan berlari. Berjalanlah seperti biasa dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan dari imam, maka sholatlah. Adapun kekurangan yang kalian alami, maka sempurnakanlah  [muttafaq alaih]
Biasanya, ketika kita tengah berada di jalan, tiba-tiba terdengar iqomat, akan kita saksikan manusia akan berlari atau minimal mempercepat cara jalan. Dalam kondisi berjalan setengah lari, di saat berada di masjid, tentu mereka harus berhenti secara mendadak. Inilah yang tidak diinginkan oleh rosululloh shollallhu alaihi wasallam.
Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata : Larangan berjalan cepat menuju masjid ditujukan agar yang bersangkutan tidak kelelahan, sempit jiwa lalu sholat dalam keadaan terengah-engah yang menyebabkan hilangnya kekhusyuan.
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 2/482


Mobil Kelebihan Muatan

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Kereta Api Listrik yang kelebihan penumpang, tentu akan menimbulkan masalah. Pelecehan seksual, aksi pencopetan, terganggunya kenyamanan karena tentu suasana ruangan yang panas dan kesulitan penumpang untuk turun di stasiun yang dituju. Itu terjadi karena pintu dipenuhi oleh manusia sehingga siapa saja yang hendak keluar akan mendapatkan kesulitan.
Truk yang kelebihan muatan barang, pasti akan mendatangkan akibat yang tidak baik. Jalan aspal yang akan mudah rusak, laju kendaraan pelan yeng tentu akan mengganggu kendaraan yang ada di belakangnya dan tak jarang mobil yang berat oleh muatan akan terguling.
Motor yang dinaiki oleh tiga orang, akan membuat beberapa komponennya cepat mengalami kerusakan. Velg, ban dan sock breker adalah di antaranya.
Kelebihan muatan dalam kendaraan sangat tidak dianjurkan oleh islam. Hal itu bisa kita ketahui dari hadits di bawah ini :
كنت رديف النبي  على حمار، فقال لي  يا معاذ أتدري ما حق الله على العباد وما حق العباد على الله  قلت  الله ورسوله أعلم قال  حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئا قلت  يا رسول الله أفلا أبشر الناس  قال  لا تبشرهم فيتكلوا
“Aku pernah diboncengkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam di atas keledai, kemudian beliau berkata kepadaku :  wahai muadz, tahukah kamu apakah hak Allah yang harus dipenuhi oleh hamba-hambaNya, dan apa hak hamba-hambaNya yang pasti dipenuhi oleh Allah?, Aku menjawab : Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui, kemudian beliau bersabda : Hak Allah yang harus dipenuhi oleh hamba-hambaNya ialah hendaknya mereka beribadah kepadaNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun, sedangkan hak hamba yang pasti dipenuhi oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan menyiksa orang orang yang tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun, lalu aku bertanya : ya Rasulullah, bolehkah aku menyampaikan berita gembira ini kepada orang-orang?, beliau menjawab : Jangan engkau lakukan itu, karena Khawatir mereka nanti bersikap pasrah   [HR. Bukhari, Muslim]
Hadits di atas menerangkan bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam berboncengan dengan Mu’adz di atas keledai. Sebagaimana kita ketahui, keledai adalah binatang yang mirip dengan kuda dengan bentuk yang agak lebih kecil. Sementara nabi shollallohu alaihi wasallam dan Mu’adz adalah orang Arab yang postur tubuhnya melebihi besarnya orang Indonesia. Ternyata dengan bentuk tubuh keledai yang kecil, mampu menanggung beban dua manusia dan tidak mendatangkan masalah bagi si hewan. Ini artinya, kendaraan boleh dinaiki dengan beban berat dengan syarat memiliki kemampuan menanggungnya.
Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : Diperbolehkan berboncengan di atas kendaraan, hal itu berdasar pada nabi shollallohu alaihi wasallam yang memboncengkan Mu’adz. Akan tetapi syarat yang harus diketahui adalah tidak membebani kendaraan. Bila mendatangkan masalah bagi kendaraan maka itu tidak boleh.
Maroji’ :
Alqoul Mufid, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/59