Tali Sendal Copot, Itu Karena Dosa




 Sendal (31) 

Boleh jadi kita kesal karena tali sendal copot, padahal ia bermerk (harga mahal) dan masih baru. Mungkin masih bisa kita perbaiki di tukang sol sepatu atau sudah tidak bisa diperbaiki yang membuat kita semakin kesal.

Dalam pandangan Aisyah, itu bagian dari cara Alloh untuk menghapus dosa-dosa kita. Dalam tafsir Abu Su’ud disebutkan perkataan Aisyah :

ما من مسلم يُصيبه وصَبٌ ولا نصَبٌ حتى الشوكةُ يُشاكُها وحتى انقطاعُ شِسْعِ نعلِه إلا بذنب وما يعفو الله عنه أكثرُ
Tidaklah seorang muslim yang ditimpa musibah berupa sakit, kelelahan, terinjaknya duri hingga putusnya tali sendal kecuali disebabkan oleh dosa. Apa yang Alloh ampuni adalah lebih banyak

Walhasil, rusaknya alas kaki bagian dari kebaikan kita di akhirat. Maka bersabarlah

Maroji’ :
Tafsir Abu Su’ud (maktabah syamilah) 2/119

Sombong Gara-Gara Sendal




Sendal (30) 

Sombong hukumnya haram. Pelakunya diancam tidak akan bahagia di akhirat. Ini adalah peringatan Alloh kepada hambaNya :

تِلْكَ الدَّارُ الْآَخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Itulah kampung akhirat yang Kami menjadikannya untuk orang-orang yang tidak menginginkan uluwwan (kesombongan) dan tidak pula kerusakan dan kesudahan yang baiklah bagi orang-orang yang bertaqwa  [alqoshosh : 83]

Ali bin Abu Tholib menerangkan makna uluwwan (sikap sombong) pada ayat ini dengan berkata

إن الرجل ليحب أن يكون شسع نعله أجود من شسع نعل صاحبه فيدخل في هذه الآية  
Sesungguhnya seseorang yang menginginkan tali sendalnya lebih bagus dari tali sendal temannya, itu bisa dikategorikan sombong sesuai ayat ini  [riwayat Ibnu Jarir, Ibnu Abi Saibah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Abi Hatim]

Wal iyadzu billah ! Hanya perkara sendal membuat orang bisa dimasukkan ke dalam orang-orang sombong yang membuatnya haram menikmati kebahagiaan akhirat.

Sinyal Sendal Bagi Ali Untuk Memerangi Khowarij




Sendal (29)

Sebagaimana kita ketahui bahwa khowarij muncul pada masa Ali. Satu firqoh yang memiliki sifat mudah mengkafirkan sesama muslim. Ibnu Umar menyebut mereka adalah sejelek-jelek makhluq Alloh seraya berkata :

إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنيِنَ
Mereka membahas ayat yang berkenaan orang kafir, akan tetapi menerapkannya untuk orang-orang beriman

Sementara Ayyub Assukhtiyani berkata :

إِنَّ الْخَوَارِجَ اخْتَلَفُوا فِي الإِسْلامِ ، وَاجْتَمَعُوا عَلَى السَّيْفِ
Mereka berselisih dalam memahami islam akan tetapi bersepakat dalam hal pedang (memerangi sesama muslim)

Adapun sinyal akan peran Ali dalam memerangi mereka adalah lewat penuturan dari Abu Said Alkhudzriyy :

عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ مِنْكُمْ مَنْ يُقَاتِلُ عَلى تَأْويِلِ الْقُرْآنِ كَمَا قَاتَلْتُ عَلى تَنْزِيلِهِ ، قَالَ أَبُو بَكرٍ : أَنَا هَوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : لا ، قَالَ عُمَرُ : أَنَا هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : لا ، وَلَكِنْ خَاصِفُ النَّعْلِ ، قَالَ : وَكَانَ أَعْطَى عَلِيًّا نَعْلَهُ يَخْصِفُهَا  

Dari Abu Said Alkhudzriyyi berkata : Aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya diantara kalian akan ada yang memerangi kelompok yang mentakwil quran sebagaimana aku memerangi kelompok yang menurunkannya. Abu Bakar berkata : Apakah aku, wahai rosululloh yang akan memerangi mereka ? Beliau menjawab : Tidak. Umar berkata : Apakah aku wahai rosululloh ? Beliau menjawab : Tidak, yang akan memerangi mereka adalah penambal sendal. Abu Said berkata : Selanjutnya beliau memberikan kepada Ali sendal agar ditambal

Sholatlah Memakai Sendal Atau Sepatu




Sendal (28) 

Mujahid atau peserta outbond harus selalu mengenakan sepatunya di semua kondisi dan kegiatannya termasuk saat pelaksanaan sholat. Islam membolehkan bahkan menganjurkan menunaikan sholat dengan mengenakan sepatu atau sendal karena itu adalah sikap menyelisihi kaum yahudi sebagaimana disebut dalam sebuah hadits :

عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ  
Dari Ya’la bin Syadad bin Aus dari bapaknya, berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Berbedalah dengan orang yahudi ! Karena mereka tidak menunaikan sholat dengan sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka [HR Abu Daud]

Penulis Aunul Ma’bud berpendapat bahwa memakai sepatu atau sendal saat sholat bisa dianjurkan bila diniatkan untuk menyelisishi kaum yahudi

Maroji’ :
Aunul Ma’bud, Al Allamah Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al’dzim Al Abadi 2/66

Sendal : Alas Kaki Jamaah Haji




Sendal (27) 

Sepatu adalah pakaian terlarang dipakai jamaah haji, karena membuat telapak kaki tertutup. Oleh karena itu sendallah satu-satunya alas kaki yang boleh dikenakan. Ini dikecualikan manakala jamaah haji tidak mendapati selain sepatu. Dalam kondisi seperti ini, maka sepatu boleh dipakai dengan syarat dipotong sehingga terlihat mata kaki :

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ  

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda : Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za'faran dan wares [Muttafaq Alaihi]