Gambaran Penderitaan Para Hakim




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (3)
Disembelih itu sakit, ayam yang berteriak saat pisau menggores lehernya adalah bukti. Akan tetapi manakala alat yang digunakan untuk menyembelih tajam, tentu akan mempercepat kematian dan mengurangi rasa sakit. Ini berbeda bila pisau tumpul atau memakai alat selain pisau. Tidak terbayang betapa menderitanya binatang yang mati dengan cara itu.
Ketika banyak orang berebut untuk menempati jabatan qodli, rosululloh shollallohu alaihi wasallam justru memberikan tahdzir (peringatan) agar umatnya tidak tertarik memiliki jabatan ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ وَلِيَ اَلْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan menggunakan selain pisau [HR Ahmad dan Imam Empat]  
Wajar saja bila sebagian besar ulama salaf menghindari dunia ini. Mereka rela mendapat hukum cambuk daripada harus sengsara di akhirat melebihi penderitaan orang yang disembelih tidak menggunakan pisau. Abu Hanifah adalah diantaranya


Betapa Menderitanya Qodli Yang Adil




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (2)
Ketika hakim dinilai sebagai jabatan prestisius, membuat banyak orang mengejar peluang untuk mendapatkannya. Mereka tidak sadar bahwa profesi ini mendatangkan resiko akhirat yang berat. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ يُدْعَى بِالْقَاضِي اَلْعَادِلِ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, فَيَلْقَى مِنْ شِدَّةِ اَلْحِسَابِ مَا يَتَمَنَّى أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ بَيْنَ اِثْنَيْنِ فِي عُمْرِهِ رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَأَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ, وَلَفْظُهُ فِي تَمْرَةٍ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah menengahi hukum antara dua orang. Riwayat [HR Ibnu Hibban] Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan : Meski dalam masalah sebiji kurma.
Imam Shona’ni berkata :
وَإِذَا كَانَ هَذَا فِي الْقَاضِي الْعَدْلِ فَكَيْفَ بِقُضَاةِ الْجَوْرِ وَالْجَهَالَةِ .
Bila kondisi seperti ini menimpa qodli yang adil lalu bagaimana dengan nasib qodli yang curang dan bodoh ?
Adil yang dimaksud pada hadits di atas adalah menangani kasus dan memutuskannya berdasar alquran dan hadits. Selain barometer keduanya maka sebaik apapun keputusannya menurut penilaian manusia, di hadapan Alloh tetap ia dinilai curang. Lalu bagaimana bila ia memimpin sidang di kantor pengadilan sedangkan acuannya adalah KUHP yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda sang penjajah ?
Maroji’ :
Subulusslam, Imam Shon’ani 6/411

Dua Pertiga Hakim Di Neraka, Sepertiganya Ahlul Jannah




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (1)
Ini adalah ancaman dan peringatan ditujukan kepada para penegak hukum, baik jaksa maupun hakim. Nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ : اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ  
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Hakim itu ada tiga : dua orang di neraka dan seorang lagi di dalam aljannah. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di dalam aljannah. Seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka. Dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka [HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Albaihaqi]
Berdasar hadits di atas, hakim terbagi menjadi tiga :
(1) Hakim yang sholih
Yaitu hakim yang mengetahui alhaq dan hukum-hukum syar’i lalu menjadikannya sebagai ketetapan hukum. Ia bagian dari ahlul jannah
(2) Hakim yang tidak sholih
Yaitu hakim yang mengetahui alhaq dan telah jelas baginya hukum-hukum syarr’i, akan tetapi hawa nafsu telah mengalahkannya sehingga ia menjadikan hawa nafsunya sebagai ketetapan hukum. Ia bagian dari ahlunnar
(3) Hakim jahil (bodoh)
Yaitu hakim yang tidak memahami ilmu syar’i, akan tetapi memaksakan diri untuk mengambil profesi ini. Kelompok ini mengalami nasib sama dengan kelompok kedua yaitu ahlunnar. Sama saja di hadapan Alloh, apakah dari hasil keputusan yang ia tangani adalah benar atau salah.
Melihat pembagian di atas tentu akan sulit bagi hakim-hakim di Indonesia untuk masuk kategori pertama. Kenapa ? Karena hukum yang berlaku di Indonesia bukan berdasarkan kitabulloh dan sunnah rosulNya. Sebaik dan soleh seseorang hakim di Indonesia, tidak mungkin keluar dari lingkaran pancasila dan KUHP yang merupakan hukum di luar hukum islam.
Walhasil, berpikirlah ulang kalau ingin menjadi pak hakim dan pak jaksa
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/421