Jangan Memimpin Sidang Saat Jiwa Labil




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (6)
Seorang suami bertengkar hebat dengan istrinya di rumah. Dengan amarah yang masih menyelimuti, ia pergi ke pengadilan untuk memimpin siding. Dalam kondisi seperti ini, tentu ia tidak mungkin bisa menangani perkara dengan baik sehingga nabi shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لَا يَحْكُمُ أَحَدٌ بَيْنَ اِثْنَيْنِ, وَهُوَ غَضْبَانُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah [Muttafaq Alaihi]
Selain marah, kondisi lain bisa diqiyaskan diantaranya : Lapar, sakit, cemas, sungkan karena salah satu pihak yang bersengketa adalah orang yang dihormati dan kebencian kepada salah satu orang berperkara. Imam Nawawi berkata :
وَيَلْتَحِق بِالْغَضَبِ كُلّ حَال يَخْرُج الْحَاكِم فِيهَا عَنْ سَدَاد النَّظَر وَاسْتِقَامَة الْحَال كَالشِّبَعِ الْمُفْرِط وَالْجُوع الْمُقْلِق ، وَالْهَمّ وَالْفَرَح الْبَالِغ ، وَمُدَافَعَة الْحَدَث ، وَتَعَلُّق الْقَلْب بِأَمْرٍ وَنَحْو  
Status yang bisa disamakan kedudukannya dengan marah adalah setiap kondisi dimana hakim tidak mampu menilai sesuatu dengan benar dan kondisi jiwanya tidak istiqomah (labil) seperti kekenyangan, lapar yang amat sangat, sedih dan gembira berlebihan, menahan buang air, terkungkungnya hati dengan perkara lain dan sebagainya.
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 6/149

Sogok Menyogok : Jebakan Membahayakan Bagi Hakim




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (5)
Salah satu institusi yang sulit dibersihkan dari unsur sogok menyogok adalah pengadilan. Ini tentu harus menjadi bahan pertimbangan bagi orang yang hendak memasuki dunia ini. Nabi shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ  
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Apa definisi risywah (sogok menyogok, suap meyuap) ? Penulis tuhfatul ahwadzi berkata :
الرِّشْوَةُ مَا يُعْطَى لِإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
Suap adalah apa saja yang diberikan (dari satu pihak kepada pihak lain) untuk membatalkan kebenran dan menetapkankebatilan
Jangankan risywah yang menjungkir balikkan alhaq dengan kebatilan, memberi hadiah kepada hakim karena telah memberi keputusan yang benar juga diharamkan dalam islam :
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَال مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً, فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ أَبْوَابِ اَلرِّبَا  
Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba  [HR Ahmad dan Abu Dawud]
Maroji’ :
Tuhfatul ahwadzi 3/457

Menjadi Hakim Itu : Untungnya Sedikit, Ruginya teramat Besar




Kepada Pak Hakim Dan Pak Jaksa (4)
Ini adalah peringatan dari rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى اَلْإِمَارَةِ, وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, فَنِعْمَ اَلْمُرْضِعَةُ, وَبِئْسَتِ اَلْفَاطِمَةُ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap  jabatan padahal ia akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu dan alangkah jeleknya pemutus susu [HR Bukhari]
Hadits di atas menjelaskan betapa berambisinya manusia untuk menempati jabatan yang berujung kepada penyesalan tidak berujung di akhirat. Untuk memperjelas keterangan, beliau memberi dua tamtsil bagi para qodli :
(1) Ni’mal murdli’ah (alangkah baiknya bayi yang menyusu)
Maksudnya bahwa bayi mendapat kebahagiaan melalui asi dari ibunya, akan tetapi itu tidak berlangsung lama. Batas maksimalnya adalah dua tahun. Demikianlah para hakim mendapat kesenangan lewat jabatannya berupa kedudukan, harta, ketenaran dan lainnya yang kesemuanya bersifat duniawi. Tentu kesenangan ini bersifat terbatas, sebatas umur yang Alloh berikan kepadanya.
Bi-satil fathimah (alangkah jeleknya pemutus susu)
Maksudnya adalah kematian. Dengan berakhirnya kehidupan, berarti berakhir pula kesenangan yang dia peroleh dari jabatan yang pernah ia pegang. Selanjutnya ia akan sengsara karena harus mempertanggung jawabkan semua keputusan yang pernah ia tetapkan di pengadilan
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 4/428