Haram Menjadi Mahal
Tidak ada satupun perintah dari Alloh bila dilaksanakan kecuali akan menjadi maslahat bagi hambaNya, demikian juga larangan yang Alloh tetapkan pada hambaNya. Ditaati akan mendatangkan kebahagiaan, dilanggar akan mengundang kesengsaraan.
Dengan rahmat Alloh bagi hambaNYa, dalam situasi tertentu terkadang keharaman tidak berlaku selamanya, artinya bisa saja kondisi menyebabkan seseorang bisa dimaklumi oleh syariat untuk menerjang larangan. Di antaranya :
1. Pemakaian kain sutra bagi laki-laki yang berpenyakit gatal
Hal ini berlaku bagi Abdurrohman bin Auf dan Zubair sebagaimana hadits di bawah ini :
وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ اَلْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ, أَوْ ثَلَاثٍ, أَوْ أَرْبَعٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang memakai sutera kecuali sebesar dua, tiga, atau empat jari. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
َوَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ لِعَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ, وَالزُّبَيْرِ فِي قَمِيصِ اَلْحَرِيرِ, فِي سَفَرٍ, مِنْ حَكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan kepada Abdurrahman Ibnu Auf dan Zubair untuk memakai pakaian sutera dalam suatu bepergian karena penyakit gatal yang menimpa mereka. [Muttafaq Alaihi]
Bagi yang tidak berpenyakit gatalpun ternyata diperkenankan untuk mengenakannya dengan syarat lebarnya tidak lebih dari empat jari.
وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ اَلْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ, أَوْ ثَلَاثٍ, أَوْ أَرْبَعٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang memakai sutera kecuali sebesar dua, tiga, atau empat jari. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
2. Makanan haram dalam kondisi mendesak
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ باَغٍ وَلاَ عاَدٍ فَلاَ إثْمَ عَلَيْهِ إنَّ الله غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[albaqoroh : 173]
Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : manusia dalam kondisi terdesak diperintahkan untuk memakan makanan yang diharamkan, ia dilarang mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan dan membunuh dirinya, oleh karena itu wajib baginya untuk memakannya dan ia berdosa bila meninggalkannya hingga akhirnya ia mati. Kalau itu terjadi maka ia dinilai telah membunuh dirinya sendiri.
Inilah pembolehan dan keluasan rohmat Alloh bagi hambaNya selanjutnya Alloh menutup ayat ini dengan dua namaNya yang Mulia yang selaras dengan pembahasan ayat “ ghofuurun dan rohiimun “
3. Ucapan kekufuran di bawah tekanan
مَنْ كَفَرَ بِالله مِنْ بَعْدِ إيْماَنِهِ إلاَّ مَنْ أكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْماَنِ وَلكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ الله وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar [annahl : 106]
Ibnu Katsir menerangkan ayat ini turun berkenaan dengan Amar bin Yasir ketika disiksa oleh orang-orang musyrik hingga ia kufur kepada Muhammad shollallohu alaihi wasallam. Ia ikuti paksaan orang musyrik dengan lafadznya karena ia berada dibawah intimidasi dan siksaan sementara hatinya bertentangan dengan apa yang ia ucapkan dan hatinya tetap tentram dalam keimanan kepada Alloh dan rosulNya.
Akhirnya Alloh turunkan ayat ini sebagai hiburan bagi Ammar atas ampunan dan pemakluman dari Alloh.
Maroji’ :
Tafsir Alquran Al’adzim, Abu Fida’ Ibnu Katsir 2/714
Taisir Alkarim Arrohman, syaikh Abdurrrohman Nashir Assa’di 1/98
macam-macam rukhshoh (7)
Pengguguran kewajiban
Prinsip perintah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan. Demikianlah Alloh memaafkan orang-orang karena udzur yang ia hadapi sehingga menyebabkan gugurnya kewajiban. Di antaranya :
1. Gugurnya jihad bagi orang lemah
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلاَ عَلَى الْمَرْضَى وَلاَ عَلَى الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ ماَ يُنْفِقُوْنَ حَرَجٌ إذَا نَصَحُوْا لله وَرَسُوْلِهِ
Berdasarkan ayat ini maka Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di membagi tiga kelompok yang digugurkan kewajibannya untuk berjihad :
• Dlu’afa (orang-orang lemah) baik karena badannya karena sudah tua atau pandangan matanya
• Mardlo (orang sakit) meliputi semua penyakit yang menyebabkan dirinya tidak mampu berangkat berperang
• Orang yang tidak cukup bekal untuk berangkat
2. Gugurnya haji bagi yang tidak memiliki isthitho’ah (kemampuan)
ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah [ali imron : 97]
Haji adalah ibadah berat. Memerlukan kekuatan fisik dan dana yang tidak sedikit sehingga bagi yang tidak memiliki kemampuan maka sungguh Alloh Maha Pengampun. Setidaknya ada kelompok yang diperkenankan untuk tidak menunaikan ibadah haji. Di antaranya : wanita yang tidak memiliki mahrom, orang yang sudah tua, orang fakir yang tidak memiliki cukup bekal dan ketiadaan kendaraan yang bisa mengantar para calon haji sampai ke tanah suci. Hal ini berdasarkan nash-nash di bawah ini :
ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah [ali imron : 97]
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: ( قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ? قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: "Bekal dan kendaraan." Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا َوَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَقُولُ: ( " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ " فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
3. Gugurnya ibadah shoum dan fidyahnya bagi orang yang sudah tua renta sementara ia adalah orang fakir
Maroji’ :
Taisir Alkarim Arrohman, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 1/543
Tafsir Alquran Aladzim, Abu Fida’ Ibnu Katsir 1/474
Prinsip perintah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan. Demikianlah Alloh memaafkan orang-orang karena udzur yang ia hadapi sehingga menyebabkan gugurnya kewajiban. Di antaranya :
1. Gugurnya jihad bagi orang lemah
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلاَ عَلَى الْمَرْضَى وَلاَ عَلَى الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ ماَ يُنْفِقُوْنَ حَرَجٌ إذَا نَصَحُوْا لله وَرَسُوْلِهِ
Berdasarkan ayat ini maka Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di membagi tiga kelompok yang digugurkan kewajibannya untuk berjihad :
• Dlu’afa (orang-orang lemah) baik karena badannya karena sudah tua atau pandangan matanya
• Mardlo (orang sakit) meliputi semua penyakit yang menyebabkan dirinya tidak mampu berangkat berperang
• Orang yang tidak cukup bekal untuk berangkat
2. Gugurnya haji bagi yang tidak memiliki isthitho’ah (kemampuan)
ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah [ali imron : 97]
Haji adalah ibadah berat. Memerlukan kekuatan fisik dan dana yang tidak sedikit sehingga bagi yang tidak memiliki kemampuan maka sungguh Alloh Maha Pengampun. Setidaknya ada kelompok yang diperkenankan untuk tidak menunaikan ibadah haji. Di antaranya : wanita yang tidak memiliki mahrom, orang yang sudah tua, orang fakir yang tidak memiliki cukup bekal dan ketiadaan kendaraan yang bisa mengantar para calon haji sampai ke tanah suci. Hal ini berdasarkan nash-nash di bawah ini :
ولله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah [ali imron : 97]
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: ( قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ? قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: "Bekal dan kendaraan." Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا َوَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ يَقُولُ: ( " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ " فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
3. Gugurnya ibadah shoum dan fidyahnya bagi orang yang sudah tua renta sementara ia adalah orang fakir
Maroji’ :
Taisir Alkarim Arrohman, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 1/543
Tafsir Alquran Aladzim, Abu Fida’ Ibnu Katsir 1/474
macam-macam rukhshoh (6)
Ibadah dilaksanakan tidak utuh
Ada beberapa ibadah yang pelaksanaannya diperbolehkan dilaksanakan tidak maksimal sesuai dengan ketentuan apabila kondisi menyulitkannya untuk melakukannya dengan sempurna. Tentunya pembolehan ini harus dilewati dengan usaha maksimal sebelumnya. Di antara contoh-contohnya adalah :
1. Sisa noda darah haidh pada kain setelah dicuci
Darah haidh sering mengenai kain atau pakaian dalam wanita. Terkadang sulit untuk dibersihkan meskipun sudah diupayakan dengan penghilang noda. Maka islam memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk memakainya setelah upaya maksimal sudah diupayakan sebagaimana yang disabdakan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَتْ خَوْلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ الدَّمُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu." [HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : pakaian, bila dicuci karena ada kotoran darah haidh lalu bekas warna darah masih ada di pakaian atau badan maka itu tidak mempengaruhi akan kesempurnaan kesuciannya dan tidak akan merusak syahnya sholat. Hadits ini juga membuktikan akan toleransinya islam dan kemudahan yang diberikan kepada umatnya. Seorang muslim semestinya bertaqwa kepada Alloh sesuai kadar kemampuan maksimalnya. Lebih dari itu maka islam memberikan pemaafannya
2. Tidak bersiwak sebelum sholat
Idealnya setiap menunaikan sholat, seorang muslim bersiwak (gosok gigi) terlebih dulu. Akan tetapi hukum wajib melaksanakannya tidak diberikan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam karena khwatir akan memberatkan umatnya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda : "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." [HR Ahmad, Malik dan Nasa’i]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : nabi shollallohu alaihi wasallam tidak mewajibkan gosok gigi setiap akan sholat karena khawatir umatnya tidak mampu melaksanakannya yang akhirnya berakibat mereka akan menanggung dosa karena meninggalkannya. Hadits ini juga menunjukkan luasnya syariat islam dan sifat toleransi serta pengertiannya akan kondisi manusia yang serba lemah. Hal ini sesuai dengan firman Alloh :
يُرِيْدُ الله أنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفاً
Allah hendak memberikan keringanan kepada kamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah [annisa : 28]
وَماَ جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِّنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan [alhaj : 78]
3. Mengqoshor dan menjama’ sholat saat bepergian
Dengan adanya safar maka sholat dzuhur, ashar dan isya’ bisa dilaksanakan masing-masing dua rokaat, itupun masih ditambah dengan pembolehan untuk dijama’ (digabung) sehingga usai melaksanakan dzuhur, kita bisa melanjutkan sholat ashar tanpa harus menunggu tibanya waktu ashar :
َوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال ٍ أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata : Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila keluar bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat. [HR Muslim]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : di antara kemurahan Alloh yang disukai untuk diberikan kepada hamba-hambaNya adalah memberikan rukhshoh yang membuat mereka mendapatkan kemudahan sehingga mereka bisa memanfaatkannya, semua itu atas kemurahan dan pemberianNya.
4. Sholat dalam keadaan sakit
Kondisi sakit berbeda dengan saat kita sehat. Berdiri ketika sholat hukumnya wajib, akan tetapi hal ini akan terasa sulit bagi yang tengah sakit sehingga berdiri bisa diganti dengan duduk bahkan berbaring bila memaksanya untuk mengambil pilihan itu.
ََوَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ, فَسَأَلْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: "صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Imam Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda : "Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring [HR Bukhari]
5. Menjama’ sholat di kala sakit, hujan dan lainnya
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
Dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus di Madinah bukan karena takut dan bukan pula karena safar." Abu Zubair mengatakan; "Aku bertanya kepada Sa'id; "Mengapa beliau melakukan hal itu? Dia menjawab; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana kamu bertanya kepadaku, lalu dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak merepotkan (memberatkan) seorangpun dari umatnya." [HR Muslim, Malik, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعًا جَمِيعًا وَثَمَانِيًا جَمِيعًا
Dari 'Abdullah bin 'Abbas berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat tujuh rakaat dengan jama' dan delapan rakaat dengan jama'." [HR Bukhori]
Imam Malik berpendapat yang dimaksud tanpa takut dan safar adalah hujan
Ibnu Qudamah berkata : kondisi hujan yang membolehkan untuk menjamak sholat adalah yang membasahi pakaian dan menyebabkan sulit untuk keluar. Sedangkan rintik-rintik dan hujan ringan maka tidak boleh karena tidak menyebabkan kesulitan
6. Tidak meneruskan tahajud saat terserang kantuk
وعن عائشة رَضِيِ اللَّهُ عَنْها أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال إذا نعس أحدكم وهو يصلي فليرقد حتى يذهب عنه النوم؛ فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس لا يدري لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه
Dari Aisyah rodliyallohu anha bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : apabila seorang di antara kalian mengantuk saat sholat maka tidurlah hingga hilang rasa kantuknya, karena bila kalian sholat dalam keadaan kantuk maka boleh jadi ia bermaksud memohon ampun kepada Alloh akan tetapi ia justru mencaci maki dirinya sendiri [muttafaq alaih]
7. Meringkas bacaan sholat saat ada tangisan bayi
وعن أبي قتادة الحارث بن ربعي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إن لأقوم إلى الصلاة وأريد أن أطول فيها فأسمع بكاء الصبي فأتجوز في صلاتي كراهية أن أشق على أمه
.
Dari Abu Qotadah Alharits Rib’i rodliyallohu anhu bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : sesungguhnya aku hendak sholat dan berniat untuk memanjangkan bacaan sholat. Tiba-tiba aku dengarkan suara tangisan bayi hingga aku pendekkan sholatku karena aku khawatir meresahkan ibunya [HR Bukhori]
8. Kuota peserta sholat jenazah
Sholat jenazah adalah wujud kepedulian seorang muslim dengan saudaranya yang akan berangkat menghadap Alloh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama di dunia. Bantuan doa dari yang masih hidup sangat dibutuhkan si mayit, sholat jenazah adalah sarana terbaik yang bisa dilakukan. Dalam syariat, kuota peserta sholat jenazah terbagi menjadi 3 :
• Mengusahakan agar yang menyolatkan si jenazah sejumlah 100 orang
عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنها قالت: قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم ما من ميت يصلي عليه أمة من المسلمين يبلغون مائة كلهم يشفعون له إلا شفعوا فيه
Dari Aisyah rodliyallohu anhu berkata bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : tidaklah mayit yang disholatkan oleh umat islam yang mencapai 100 orang yang kesemuanya meniatkan diri untuk memberi syafaat bagi si mayit kecuali pasti Alloh akan memperkenankan syafaat mereka buatnya [HR Muslim]
• Bila jumlah 100 orang tidak terpenuhi maka usahakan agar jamaah yang hadir untuk menyolatkan sejumlah 40 orang yang bertauhid
وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال سمعت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يقول: ما من رجل مسلم يموت فيقوم على جنازته أربعون رجلاً لا يشركون بالله شيئاً إلا شفعهم اللَّه فيه رَوَاهُ
.
Dari ibnu Abbas rodliyallohu anhu : aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : tidaklah seorang muslim yang meninggal lalu ada 40 orang yang tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Alloh berdiri untuk menyolatkannya kecuali pasti Alloh akan memperkenankan syafaat mereka buat si jenazah [HR Muslim]
• Bila jumlah kuota 40 orang tidak terpenuhi maka usahakan sholat jenazah dengan menyusun 3 shof
وعن مَرْثَد بن عبد اللَّه اليَزَنِي قال ، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم من صلى عليه ثلاثة صفوف فقد أوجب رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ
.
Dari Martsad bin Abdulloh Alyazani bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : barangsiapa yang mensholatkan si mayit dengan menyusun 3 shof maka wajib baginya yaitu Alloh perkenankan syafaat mereka untuk si mayit [HR Tirmizi]
9. Menguburkan jenazah lebih dari satu dalam satu lobang
Idealnya satu lobang hanya diisi satu mayat, bila jumlah mayit terlalu banyak dan akan menyulitkan para penggali kubur maka bisa saja satu lubang diisi lebig dari satu orang sebagaimana yang terjadi pada syuhada uhud :
وعن جابر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كان يجمع بين الرجلين من قتلى أحد يعني في القبر ثم يقول أيهما أكثر أخذاً للقرآن ؟ فإذا أشير له إلى أحدهما قدمه في اللحد. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
.
Dari Jabir rodliyallohu anhu bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam mengumpulkan mengumpulkan dua jenazah dalam satu lobang (pada perang uhud) lalu beliau bersabda : siapa di antara kedua mayat ini lebih banyak hafalan qurannya ? apabila ditunjuk seseorang maka dialah yang dimasukkan terlebih dahulu [HR Bukhori]
Syaikh Mushthofa Albugho berkata : diperbolehkan mengubur dua atau tiga orang dalam satu lobang dalam kondisi darurat
Maroji’ :
Nuzhatul muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho dkk 1/279
Taudhihul ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam
Ada beberapa ibadah yang pelaksanaannya diperbolehkan dilaksanakan tidak maksimal sesuai dengan ketentuan apabila kondisi menyulitkannya untuk melakukannya dengan sempurna. Tentunya pembolehan ini harus dilewati dengan usaha maksimal sebelumnya. Di antara contoh-contohnya adalah :
1. Sisa noda darah haidh pada kain setelah dicuci
Darah haidh sering mengenai kain atau pakaian dalam wanita. Terkadang sulit untuk dibersihkan meskipun sudah diupayakan dengan penghilang noda. Maka islam memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk memakainya setelah upaya maksimal sudah diupayakan sebagaimana yang disabdakan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَتْ خَوْلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ الدَّمُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu." [HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : pakaian, bila dicuci karena ada kotoran darah haidh lalu bekas warna darah masih ada di pakaian atau badan maka itu tidak mempengaruhi akan kesempurnaan kesuciannya dan tidak akan merusak syahnya sholat. Hadits ini juga membuktikan akan toleransinya islam dan kemudahan yang diberikan kepada umatnya. Seorang muslim semestinya bertaqwa kepada Alloh sesuai kadar kemampuan maksimalnya. Lebih dari itu maka islam memberikan pemaafannya
2. Tidak bersiwak sebelum sholat
Idealnya setiap menunaikan sholat, seorang muslim bersiwak (gosok gigi) terlebih dulu. Akan tetapi hukum wajib melaksanakannya tidak diberikan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam karena khwatir akan memberatkan umatnya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda : "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." [HR Ahmad, Malik dan Nasa’i]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : nabi shollallohu alaihi wasallam tidak mewajibkan gosok gigi setiap akan sholat karena khawatir umatnya tidak mampu melaksanakannya yang akhirnya berakibat mereka akan menanggung dosa karena meninggalkannya. Hadits ini juga menunjukkan luasnya syariat islam dan sifat toleransi serta pengertiannya akan kondisi manusia yang serba lemah. Hal ini sesuai dengan firman Alloh :
يُرِيْدُ الله أنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفاً
Allah hendak memberikan keringanan kepada kamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah [annisa : 28]
وَماَ جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِّنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan [alhaj : 78]
3. Mengqoshor dan menjama’ sholat saat bepergian
Dengan adanya safar maka sholat dzuhur, ashar dan isya’ bisa dilaksanakan masing-masing dua rokaat, itupun masih ditambah dengan pembolehan untuk dijama’ (digabung) sehingga usai melaksanakan dzuhur, kita bisa melanjutkan sholat ashar tanpa harus menunggu tibanya waktu ashar :
َوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال ٍ أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata : Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila keluar bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat. [HR Muslim]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : di antara kemurahan Alloh yang disukai untuk diberikan kepada hamba-hambaNya adalah memberikan rukhshoh yang membuat mereka mendapatkan kemudahan sehingga mereka bisa memanfaatkannya, semua itu atas kemurahan dan pemberianNya.
4. Sholat dalam keadaan sakit
Kondisi sakit berbeda dengan saat kita sehat. Berdiri ketika sholat hukumnya wajib, akan tetapi hal ini akan terasa sulit bagi yang tengah sakit sehingga berdiri bisa diganti dengan duduk bahkan berbaring bila memaksanya untuk mengambil pilihan itu.
ََوَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ, فَسَأَلْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: "صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Imam Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda : "Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring [HR Bukhari]
5. Menjama’ sholat di kala sakit, hujan dan lainnya
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
Dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus di Madinah bukan karena takut dan bukan pula karena safar." Abu Zubair mengatakan; "Aku bertanya kepada Sa'id; "Mengapa beliau melakukan hal itu? Dia menjawab; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana kamu bertanya kepadaku, lalu dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak merepotkan (memberatkan) seorangpun dari umatnya." [HR Muslim, Malik, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعًا جَمِيعًا وَثَمَانِيًا جَمِيعًا
Dari 'Abdullah bin 'Abbas berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat tujuh rakaat dengan jama' dan delapan rakaat dengan jama'." [HR Bukhori]
Imam Malik berpendapat yang dimaksud tanpa takut dan safar adalah hujan
Ibnu Qudamah berkata : kondisi hujan yang membolehkan untuk menjamak sholat adalah yang membasahi pakaian dan menyebabkan sulit untuk keluar. Sedangkan rintik-rintik dan hujan ringan maka tidak boleh karena tidak menyebabkan kesulitan
6. Tidak meneruskan tahajud saat terserang kantuk
وعن عائشة رَضِيِ اللَّهُ عَنْها أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال إذا نعس أحدكم وهو يصلي فليرقد حتى يذهب عنه النوم؛ فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس لا يدري لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه
Dari Aisyah rodliyallohu anha bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : apabila seorang di antara kalian mengantuk saat sholat maka tidurlah hingga hilang rasa kantuknya, karena bila kalian sholat dalam keadaan kantuk maka boleh jadi ia bermaksud memohon ampun kepada Alloh akan tetapi ia justru mencaci maki dirinya sendiri [muttafaq alaih]
7. Meringkas bacaan sholat saat ada tangisan bayi
وعن أبي قتادة الحارث بن ربعي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إن لأقوم إلى الصلاة وأريد أن أطول فيها فأسمع بكاء الصبي فأتجوز في صلاتي كراهية أن أشق على أمه
.
Dari Abu Qotadah Alharits Rib’i rodliyallohu anhu bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : sesungguhnya aku hendak sholat dan berniat untuk memanjangkan bacaan sholat. Tiba-tiba aku dengarkan suara tangisan bayi hingga aku pendekkan sholatku karena aku khawatir meresahkan ibunya [HR Bukhori]
8. Kuota peserta sholat jenazah
Sholat jenazah adalah wujud kepedulian seorang muslim dengan saudaranya yang akan berangkat menghadap Alloh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama di dunia. Bantuan doa dari yang masih hidup sangat dibutuhkan si mayit, sholat jenazah adalah sarana terbaik yang bisa dilakukan. Dalam syariat, kuota peserta sholat jenazah terbagi menjadi 3 :
• Mengusahakan agar yang menyolatkan si jenazah sejumlah 100 orang
عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنها قالت: قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم ما من ميت يصلي عليه أمة من المسلمين يبلغون مائة كلهم يشفعون له إلا شفعوا فيه
Dari Aisyah rodliyallohu anhu berkata bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : tidaklah mayit yang disholatkan oleh umat islam yang mencapai 100 orang yang kesemuanya meniatkan diri untuk memberi syafaat bagi si mayit kecuali pasti Alloh akan memperkenankan syafaat mereka buatnya [HR Muslim]
• Bila jumlah 100 orang tidak terpenuhi maka usahakan agar jamaah yang hadir untuk menyolatkan sejumlah 40 orang yang bertauhid
وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال سمعت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يقول: ما من رجل مسلم يموت فيقوم على جنازته أربعون رجلاً لا يشركون بالله شيئاً إلا شفعهم اللَّه فيه رَوَاهُ
.
Dari ibnu Abbas rodliyallohu anhu : aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : tidaklah seorang muslim yang meninggal lalu ada 40 orang yang tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Alloh berdiri untuk menyolatkannya kecuali pasti Alloh akan memperkenankan syafaat mereka buat si jenazah [HR Muslim]
• Bila jumlah kuota 40 orang tidak terpenuhi maka usahakan sholat jenazah dengan menyusun 3 shof
وعن مَرْثَد بن عبد اللَّه اليَزَنِي قال ، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم من صلى عليه ثلاثة صفوف فقد أوجب رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ التِّرمِذِيُّ
.
Dari Martsad bin Abdulloh Alyazani bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : barangsiapa yang mensholatkan si mayit dengan menyusun 3 shof maka wajib baginya yaitu Alloh perkenankan syafaat mereka untuk si mayit [HR Tirmizi]
9. Menguburkan jenazah lebih dari satu dalam satu lobang
Idealnya satu lobang hanya diisi satu mayat, bila jumlah mayit terlalu banyak dan akan menyulitkan para penggali kubur maka bisa saja satu lubang diisi lebig dari satu orang sebagaimana yang terjadi pada syuhada uhud :
وعن جابر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كان يجمع بين الرجلين من قتلى أحد يعني في القبر ثم يقول أيهما أكثر أخذاً للقرآن ؟ فإذا أشير له إلى أحدهما قدمه في اللحد. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
.
Dari Jabir rodliyallohu anhu bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam mengumpulkan mengumpulkan dua jenazah dalam satu lobang (pada perang uhud) lalu beliau bersabda : siapa di antara kedua mayat ini lebih banyak hafalan qurannya ? apabila ditunjuk seseorang maka dialah yang dimasukkan terlebih dahulu [HR Bukhori]
Syaikh Mushthofa Albugho berkata : diperbolehkan mengubur dua atau tiga orang dalam satu lobang dalam kondisi darurat
Maroji’ :
Nuzhatul muttaqin, Syaikh Mushthofa Albugho dkk 1/279
Taudhihul ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam
macam-macam rukhshoh (5)
Pelaksanaan hukuman dengan hukuman lain yang lebih ringan
Pelanggaran-pelanggaran dalam islam terkadang menyebabkan pelakunya harus melaksanakan kifarot. Dengan kasih sayang Alloh kepada hambaNya, hukuman Alloh tetapkan dengan berbagai pilihan sehingga bisa saja hukuman yang begitu berat bisa berubah menjadi hukuman yang lebih ringan. Diantaranya :
1. Kifarot bersetubuh di siang hari bulan romadlon
Persetubuhan di siang hari bulan romadlon adalah pelanggaran yang teramat berat. Sehingga hukumannyapun sebanding dengan kesalahannya. Dua bulan shoum secara berturut-turut harus dilakukan sebagai penebus dosa. Manakala hal ini tidak mampu dilaksanakan maka dapat diganti dengan membebaskan budak. Di saat harga budak sangat tinggi atau budak sulit didapatkan bahkan sama sekali tidak ada seperti jaman sekarang maka memberi makan sejumlah 60 fakir miskin adalah hukuman yang paling ringan. Akan tetapi bila ternyata yang bersangkutan adalah orang miskin, sungguh Alloh Maha Pengampun sehingga membebaskan dari semua tuntutan sebagaimana hadits di bawah ini :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ? قَالَ: لَا قَالَ : فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya : "Apa yang mencelakakanmu?" Ia menjawab : Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak ?" ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya : "Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan denan ini." Ia berkata : "Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda : "Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu." [HR Bukhori Muslim]
2. Kifarot nadzar dan sumpah
Nadzar adalah : sikap seorang muslim yang mewajibkan dirinya melaksanakan ketaatan kepada Alloh seperti ucapan seseorang “ karena Alloh saya akan menunaikan shoum pada suatu hari. Biasanya hal ini dilakukan manakala dirinya memiliki hajat tertentu yang sangat berharap untuk terwujud.
Bila tidak dilaksanakan nadzar tersebut karena sesuatu maka wajib baginya membayar kifarot.
Sumpah sering disebut di kitab-kitab fiqh dengan yamin. Sumpah yang menyebabkan berlakunya kifarot dinamakan yamin ghumus. Ia bermakna : sumpahnya seseorang dengan menyebut nama Alloh dengan tujuan untuk berdusta, hal ini diterangkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا اَلْكَبَائِرُ ? فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ قُلْتُ: وَمَا اَلْيَمِينُ اَلْغَمُوسُ ? قَالَ: اَلَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ, هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata : Seorang Arab Badui menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanya : Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? -perawi melanjutkan hadits dan di dalamnya disebutkan- "Sumpah palsu." Dalam hadits itu aku bertanya : Apa itu sumpah palsu ? Beliau bersabda : "Sumpah yang digunakan untuk mengambil harta orang muslim, padahal ia bohong." [HR Bukhori]
Nadzar yang tidak ditepati dan sumpah dengan tujuan berbohong keduanya dikenakan sangsi yang sama sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كَفَّارَةُ اَلنَّذْرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَزَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ فِيهِ: ( إِذَا لَمْ يُسَمِّ ) وَصَحَّحَه
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Kafarat nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah [HR Muslim]
Adapun kifarot bagi keduanya adalah : memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberi pakaian dengan jumlah yang sama atau membebaskan budak. Menurut Sayid Sabiq, ketiganya bisa dipilih sesuai dengan keinginan yang akan menunaikannya. Bila tidak mampu juga maka Alloh memberikan keringanan dengan shoum tiga hari. Hal ini terangkum dalam firman Alloh :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ الله باللَّغْوِ فِى أيْماَنِكُمْ وَلكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِماَ عَقَّدْتُمُ الأَيْماَنَ فَكَفَّارَتُهُ إطْعاَمُ عَشَرَة مَسَاكِيْنَ مِنْ أوْسَطِ ماَتُطْعِمُوْنَ أهْلِيْكُمْ أوْ كِسْوَتُهُمْ أوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِياَمُ ثَلاَثَةِ أياَّمٍ ذَالِكَ كَفاَّرَةُ أيْماَنِكُمْ إذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوْا أيْماَنَكُمْ
3. Hukuman bagi pembunuh
Pembunuhan adalah kejahatan besar karena pelakunya telah melakukan kesalahan kepada tiga pihak. Yang pertama adalah Alloh karena dialah yang berhak menghidupkan dan mematikan. Pembunuhan berarti merampas hak Alloh. Yang kedua adalah ahli waris. Dengan pembunuhan, bisa saja seorang anak menjadi yatim dan istri menjadi janda. Kebahagiaan mereka hilang karena menimpa orang yang sangat mereka cintai. Yang ketiga kepada korban.
Tidak aneh bila Alloh menjadikan qishosh sebagai cara menyelesaikan kasus ini. Sungguh betapa berat hukuman ini. Akan tetapi kasih sayang Alloh menyebabkan sang pelaku dapat lolos dari ancaman yang menakutkan ini dengan cara membayar diyat bila ahli waris memaafkan sebagaimana firman Alloh :
يأيُّهاَ الَّذِيْنَ امَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصاَصُ فِى الْقَتْلَى .... فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أخِيْهِ شَيْئٌ فاتِّباَعٌ بالْمَعْرُوْفِ وَأدَاءٌ إلَيْهِ بِإِحْساَنٍ ذَالِكَ تَخْفِيْفٌ مِنْ رَبٍِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
Ayat ini selaras dengan hadits di bawah ini :
َعَنْ أَبِي بَكْرٍ بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ حَزْمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى أَهْلِ اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ مَنْ اِعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلاً عَنْ بَيِّنَةٍ, فَإِنَّهُ قَوَدٌ, إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ اَلْمَقْتُولِ, وَإِنَّ فِي اَلنَّفْسِ اَلدِّيَةَ مِائَةً مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَللِّسَانِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلشَّفَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلذِّكْرِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْبَيْضَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلصُّلْبِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْعَيْنَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلرِّجْلِ اَلْوَاحِدَةِ نِصْفُ اَلدِّيَةِ, وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْجَائِفَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ اَلْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلسِّنِّ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ وَفِي اَلْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَإِنَّ اَلرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ, وَعَلَى أَهْلِ اَلذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي اَلْمَرَاسِيلِ وَالنَّسَائِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَأَحْمَدُ, وَاخْتَلَفُوا فِي صِحَّتِهِ
Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya ; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.
Kifarot meninggalkan wajib haji atau pelanggaran dalam manasik
Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Alqohthoni menerangkan tentang macam-macam pelanggaran dan penebusnya :
• Membayar fidyah karena mencabut rambut, memotong kuku, menutupi kepala bagi kaum laki-laki, mengenakan baju yang berjahit, memakai kaos tangan, wanita yang berniqob (penutup muka) dan memakai minyak wangi
Pelanggaran seperti di atas menyebabkan pelakunya dikenakan hukuman berupa menyembelih kambing yang dibagikan bagi orang fakir yang ada di tanah harom atau membagikan makanan kepada sepuluh orang fakir masing-masing setengah sho’ atau shoum tiga hari.
• Melakukan persetubuhan yang menyebabkan wajibnya mandi. Bila persetubuhan dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya dinyatakan rusak dan wajib baginya menyembelih onta yang dibagikan kepada penduduk Mekah Almukarromah, selanjutnya ia harus menyempurnakan manasiknya.
Adapun bila persetubuhan terjadi setelah tahallul awal maka hajinya dinyatakan syah akan tetapi ia dikenakan kewajiban untuk menyembelih seekor kambing
• Dosa bagi yang berburu, bisa saja ia menyembelih binatang yang serupa lalu membagikannya kepada penduduk Mekah yang fakir atau menakar harga binatang lalu dikeluarkan berupa makanan bagi orang miskin dimana masing-masing orang mendapat setengah sho’ atau ia menunaikan shoum sebagai pengganti memberi makan dimana satu orang miskin dinilai sehari shoum.
• Percumbuan yang didadasari syahwat tanpa melakukannya di farji seperti ciuman, beradu paha, menyentuh dan lainnya baik keluar air mani atau tidak maka ia dinilai telah melakukan pelanggaran ihrom. Hajinya tetap dinilai syah akan tetapi ia harus beristighfar. Sebagian ulama ada yang berpendapat agar yang bersangkutan menyembelih kambing atau memberi makan kepada enam orang fakir dengan kadar setengah sho’ bagi tiap-tiap penerima atau atau shoum tiga hari. Demi kehati-hatian, menyembelih kambing jauh lebih baik.
maroji' :
Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 429
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/116
Mursyidul Mu’tamir Walhajj Wazzaair, Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Alqohthoni hal 60-67
Pelanggaran-pelanggaran dalam islam terkadang menyebabkan pelakunya harus melaksanakan kifarot. Dengan kasih sayang Alloh kepada hambaNya, hukuman Alloh tetapkan dengan berbagai pilihan sehingga bisa saja hukuman yang begitu berat bisa berubah menjadi hukuman yang lebih ringan. Diantaranya :
1. Kifarot bersetubuh di siang hari bulan romadlon
Persetubuhan di siang hari bulan romadlon adalah pelanggaran yang teramat berat. Sehingga hukumannyapun sebanding dengan kesalahannya. Dua bulan shoum secara berturut-turut harus dilakukan sebagai penebus dosa. Manakala hal ini tidak mampu dilaksanakan maka dapat diganti dengan membebaskan budak. Di saat harga budak sangat tinggi atau budak sulit didapatkan bahkan sama sekali tidak ada seperti jaman sekarang maka memberi makan sejumlah 60 fakir miskin adalah hukuman yang paling ringan. Akan tetapi bila ternyata yang bersangkutan adalah orang miskin, sungguh Alloh Maha Pengampun sehingga membebaskan dari semua tuntutan sebagaimana hadits di bawah ini :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ? قَالَ: لَا قَالَ : فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya : "Apa yang mencelakakanmu?" Ia menjawab : Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak ?" ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya : "Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan denan ini." Ia berkata : "Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda : "Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu." [HR Bukhori Muslim]
2. Kifarot nadzar dan sumpah
Nadzar adalah : sikap seorang muslim yang mewajibkan dirinya melaksanakan ketaatan kepada Alloh seperti ucapan seseorang “ karena Alloh saya akan menunaikan shoum pada suatu hari. Biasanya hal ini dilakukan manakala dirinya memiliki hajat tertentu yang sangat berharap untuk terwujud.
Bila tidak dilaksanakan nadzar tersebut karena sesuatu maka wajib baginya membayar kifarot.
Sumpah sering disebut di kitab-kitab fiqh dengan yamin. Sumpah yang menyebabkan berlakunya kifarot dinamakan yamin ghumus. Ia bermakna : sumpahnya seseorang dengan menyebut nama Alloh dengan tujuan untuk berdusta, hal ini diterangkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا اَلْكَبَائِرُ ? فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ قُلْتُ: وَمَا اَلْيَمِينُ اَلْغَمُوسُ ? قَالَ: اَلَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ, هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata : Seorang Arab Badui menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanya : Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? -perawi melanjutkan hadits dan di dalamnya disebutkan- "Sumpah palsu." Dalam hadits itu aku bertanya : Apa itu sumpah palsu ? Beliau bersabda : "Sumpah yang digunakan untuk mengambil harta orang muslim, padahal ia bohong." [HR Bukhori]
Nadzar yang tidak ditepati dan sumpah dengan tujuan berbohong keduanya dikenakan sangsi yang sama sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
َوَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كَفَّارَةُ اَلنَّذْرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَزَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ فِيهِ: ( إِذَا لَمْ يُسَمِّ ) وَصَحَّحَه
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Kafarat nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah [HR Muslim]
Adapun kifarot bagi keduanya adalah : memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberi pakaian dengan jumlah yang sama atau membebaskan budak. Menurut Sayid Sabiq, ketiganya bisa dipilih sesuai dengan keinginan yang akan menunaikannya. Bila tidak mampu juga maka Alloh memberikan keringanan dengan shoum tiga hari. Hal ini terangkum dalam firman Alloh :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ الله باللَّغْوِ فِى أيْماَنِكُمْ وَلكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِماَ عَقَّدْتُمُ الأَيْماَنَ فَكَفَّارَتُهُ إطْعاَمُ عَشَرَة مَسَاكِيْنَ مِنْ أوْسَطِ ماَتُطْعِمُوْنَ أهْلِيْكُمْ أوْ كِسْوَتُهُمْ أوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِياَمُ ثَلاَثَةِ أياَّمٍ ذَالِكَ كَفاَّرَةُ أيْماَنِكُمْ إذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوْا أيْماَنَكُمْ
3. Hukuman bagi pembunuh
Pembunuhan adalah kejahatan besar karena pelakunya telah melakukan kesalahan kepada tiga pihak. Yang pertama adalah Alloh karena dialah yang berhak menghidupkan dan mematikan. Pembunuhan berarti merampas hak Alloh. Yang kedua adalah ahli waris. Dengan pembunuhan, bisa saja seorang anak menjadi yatim dan istri menjadi janda. Kebahagiaan mereka hilang karena menimpa orang yang sangat mereka cintai. Yang ketiga kepada korban.
Tidak aneh bila Alloh menjadikan qishosh sebagai cara menyelesaikan kasus ini. Sungguh betapa berat hukuman ini. Akan tetapi kasih sayang Alloh menyebabkan sang pelaku dapat lolos dari ancaman yang menakutkan ini dengan cara membayar diyat bila ahli waris memaafkan sebagaimana firman Alloh :
يأيُّهاَ الَّذِيْنَ امَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصاَصُ فِى الْقَتْلَى .... فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أخِيْهِ شَيْئٌ فاتِّباَعٌ بالْمَعْرُوْفِ وَأدَاءٌ إلَيْهِ بِإِحْساَنٍ ذَالِكَ تَخْفِيْفٌ مِنْ رَبٍِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
Ayat ini selaras dengan hadits di bawah ini :
َعَنْ أَبِي بَكْرٍ بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ حَزْمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى أَهْلِ اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ مَنْ اِعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلاً عَنْ بَيِّنَةٍ, فَإِنَّهُ قَوَدٌ, إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ اَلْمَقْتُولِ, وَإِنَّ فِي اَلنَّفْسِ اَلدِّيَةَ مِائَةً مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَللِّسَانِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلشَّفَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلذِّكْرِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْبَيْضَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلصُّلْبِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْعَيْنَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلرِّجْلِ اَلْوَاحِدَةِ نِصْفُ اَلدِّيَةِ, وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْجَائِفَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ اَلْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلسِّنِّ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ وَفِي اَلْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَإِنَّ اَلرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ, وَعَلَى أَهْلِ اَلذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي اَلْمَرَاسِيلِ وَالنَّسَائِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَأَحْمَدُ, وَاخْتَلَفُوا فِي صِحَّتِهِ
Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya ; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.
Kifarot meninggalkan wajib haji atau pelanggaran dalam manasik
Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Alqohthoni menerangkan tentang macam-macam pelanggaran dan penebusnya :
• Membayar fidyah karena mencabut rambut, memotong kuku, menutupi kepala bagi kaum laki-laki, mengenakan baju yang berjahit, memakai kaos tangan, wanita yang berniqob (penutup muka) dan memakai minyak wangi
Pelanggaran seperti di atas menyebabkan pelakunya dikenakan hukuman berupa menyembelih kambing yang dibagikan bagi orang fakir yang ada di tanah harom atau membagikan makanan kepada sepuluh orang fakir masing-masing setengah sho’ atau shoum tiga hari.
• Melakukan persetubuhan yang menyebabkan wajibnya mandi. Bila persetubuhan dilakukan sebelum tahallul awal maka hajinya dinyatakan rusak dan wajib baginya menyembelih onta yang dibagikan kepada penduduk Mekah Almukarromah, selanjutnya ia harus menyempurnakan manasiknya.
Adapun bila persetubuhan terjadi setelah tahallul awal maka hajinya dinyatakan syah akan tetapi ia dikenakan kewajiban untuk menyembelih seekor kambing
• Dosa bagi yang berburu, bisa saja ia menyembelih binatang yang serupa lalu membagikannya kepada penduduk Mekah yang fakir atau menakar harga binatang lalu dikeluarkan berupa makanan bagi orang miskin dimana masing-masing orang mendapat setengah sho’ atau ia menunaikan shoum sebagai pengganti memberi makan dimana satu orang miskin dinilai sehari shoum.
• Percumbuan yang didadasari syahwat tanpa melakukannya di farji seperti ciuman, beradu paha, menyentuh dan lainnya baik keluar air mani atau tidak maka ia dinilai telah melakukan pelanggaran ihrom. Hajinya tetap dinilai syah akan tetapi ia harus beristighfar. Sebagian ulama ada yang berpendapat agar yang bersangkutan menyembelih kambing atau memberi makan kepada enam orang fakir dengan kadar setengah sho’ bagi tiap-tiap penerima atau atau shoum tiga hari. Demi kehati-hatian, menyembelih kambing jauh lebih baik.
maroji' :
Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 429
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 3/116
Mursyidul Mu’tamir Walhajj Wazzaair, Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Alqohthoni hal 60-67
macam-macam rukhshoh (4)
Pelaksanaan Ibadah dengan diganti ibadah lain
Tayamum ( orang sakit, tidak menemukan air dan jenazah wanita di sekeliling kaum laki-laki yang bukan mahromnya)
وَ إنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أوْ علَى سَفَرٍ أوْجاَءَ أحَدٌ مِنْكُمْ منَ الْغاَئِطِ أوْ لاَمَسْتُمُ النِّساَءَ فَلَمْ تَجِدُوْا ماَءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً
Jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau seorang di antara kalian pulang dari buang air atau bersetubuh dengan wanita lalu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
Mengusap sepatu bagian atas
Bagi seorang musafir, peserta outbond dan para mujahid, memakai dan melepas sepatu adalah pekerjaan yang terkadang merepotkan. Di sisi lain sholat tidak boleh ditinggalkan. Sementara sholat tidak mungkin dipisahkan oleh wudlu. Di sinilah islam memberikan kemudahan. Di saat akan membasuh kaki cukup mengusap sepatu bagian atas sehingga sepatu tidak perlu dilepas :
عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu lalu beliau mengusap ubun-ubunnya bagian atas sorbannya dan kedua sepatunya. [HR Muslim]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : barangsiapa yang mentadaburi syariat islam dan menetapkan qiyas dengan benar maka ia akan mengetahui bahwa rukhshoh dalam masalah ini sangatlah luas. Pembolehan mengusap sepatu bagian atas termasuk keindahan islam dan wujud toleransinya. Ini juga merupakan bukti bahwa islam mencabut kesulitan dari umatnya ……
Membuat garis sebagai sutroh dalam sholat di saat tidak ditemukan tombak dan lainnya untuk ditancapkan
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.
Maroji’ :
Fiqh sunnah, Sayid Sabiq 1/67 dan 434
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam bab almashu alal khuffain
Tayamum ( orang sakit, tidak menemukan air dan jenazah wanita di sekeliling kaum laki-laki yang bukan mahromnya)
وَ إنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أوْ علَى سَفَرٍ أوْجاَءَ أحَدٌ مِنْكُمْ منَ الْغاَئِطِ أوْ لاَمَسْتُمُ النِّساَءَ فَلَمْ تَجِدُوْا ماَءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً
Jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau seorang di antara kalian pulang dari buang air atau bersetubuh dengan wanita lalu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
Mengusap sepatu bagian atas
Bagi seorang musafir, peserta outbond dan para mujahid, memakai dan melepas sepatu adalah pekerjaan yang terkadang merepotkan. Di sisi lain sholat tidak boleh ditinggalkan. Sementara sholat tidak mungkin dipisahkan oleh wudlu. Di sinilah islam memberikan kemudahan. Di saat akan membasuh kaki cukup mengusap sepatu bagian atas sehingga sepatu tidak perlu dilepas :
عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu lalu beliau mengusap ubun-ubunnya bagian atas sorbannya dan kedua sepatunya. [HR Muslim]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berkata : barangsiapa yang mentadaburi syariat islam dan menetapkan qiyas dengan benar maka ia akan mengetahui bahwa rukhshoh dalam masalah ini sangatlah luas. Pembolehan mengusap sepatu bagian atas termasuk keindahan islam dan wujud toleransinya. Ini juga merupakan bukti bahwa islam mencabut kesulitan dari umatnya ……
Membuat garis sebagai sutroh dalam sholat di saat tidak ditemukan tombak dan lainnya untuk ditancapkan
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.
Maroji’ :
Fiqh sunnah, Sayid Sabiq 1/67 dan 434
Taudlihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam bab almashu alal khuffain
Langganan:
Postingan (Atom)
