Kepemilikan Luqthoh (Barang Temuan)

(yang bersifat sementara)
Terkadang di sebuah perjalanan, kita menemukan barang berharga semisal tas, dompet dan lainnya. Dalam fiqih, sering disebut dengan luqthoh (barang temuan). Islam yang merupakan din yang hanif datang untuk menjaga harta bagi pemiliknya. Oleh karena itu, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi aturan saat barang ditemukan sementara pemiliknya tidak diketahui :
·         Barang dijaga di tempat yang aman
·         Dihadirkan dua orang saksi
·         Dikenali dengan baik ciri dan bentuk barang
·         Diumumkan selama setahun
·         Bisa dimiliki atau dimanfaatkan si penemu bila pemilik tidak kunjung datang setelah lewat masa satu tahun
Kelima aturan di atas berdasar sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ  وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا  ثُمَّ لَا يَكْتُمْ  وَلَا يُغَيِّبْ  فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا  وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ  
Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki   [HR Ahmad dan Imam Empat]
Lalu bagaimana bila setelah lima tahun masa penggunaan barang temuan, tiba sipemilik datang dan menanyakan hartanya ? Syaikh Sholih Alfauzan bin Abdulloh Alu Fauzan berkata : Bila masa setahun pengumuman barang sudah lewat, sementara si pemilik tidak kunjung datang maka bisa dimiliki si penemu. Akan tetapi wajib baginya sebelum penggunaan, mengenal dengan baik sifat-sifat dari barang tersebut. Hal ini dilakukan, manakala sang pemilik tiba-tiba datang pada suatu saat nanti dan mampu menunjukkan sifat-sifat barang tersebut maka ia harus mengembalikannya bila barang masih ada atau mengembalikan berupa penggantian bila barang sudah tidak ada karena kepemilikan barang berakhir dengan datang si pemilik asli.

Maroji’ :
Almulakh-khosh Alfiqhiyy, Syaikh Sholih Alfauzan bin Abdulloh Alu Fauzan hal  526

Kepemilikan Barang

(yang bersifat sementara)
Sawah membentang luas yang membuat pemiliknya terhibur. Karena bercita-cita ingin menunaikan ibadah haji, iapun menjualnya. Berpindahlah kepemilikan sawah darinya kepada orang lain.
Mobil yang sudah berusia tiga tahun, oleh si pemilik di bawa ke show room penjualan mobil. Bagi sebagian orang, di atas tiga tahun, mobil harus dirawat lebih intensif. Mengganti spare part adalah rutinitas yang sering dilakukan bagi pemilik mobil. Tidak ingin direpotkan dengan masalah mobil, maka ia menjualnya dan membeli mobil baru. Beralihlah kepemilikan mobil kepada orang lain.
Untuk membiayai anak yang akan mendaftar ke perguruan tinggi, tak jarang orang tua menjual sebagian harta yang berharga. Emas yang melingkar di leher ibu, ayam yang ada di kandang dan lainnya terpaksa berpindah pemilik.
Kitapun memiliki rumah atau kebun, merupakan harta orang tua yang menjadi warisan bagi anak-anaknya setelah keduanya meninggal. Untuk contoh keempat ini, Alloh berfirman :
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (mustakhlafiina fiih). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar  [alhadiid : 7]
Ibnu Ajibah menafsirkan kata mustakhlafiina fiih dengan berpindahnya kepemilikan harta kepada orang lain lewat perwarisan. Karenanya maka harta akan terus berpindah kepemilikan seiring berputarnya jaman.
Maroji’ :
Tafsir Ibnu ‘Ajibah (maktabah syamilah)



Kemesraan Hubungan Suami Istri

(yang bersifat sementara)
Saat menjadi pengantin baru, pasangan suami istri sedemikian mesranya. Tidak ada yang terlihat kecuali senyuman yang tersungging dari mulutnya. Seiring waktu, masing-masing memperlihatkan karakter asli yang terkadang membuat kaget lawan pasangannya. Belum ditambah dengan masalah-masalah yang datang yang berujung kepada pertengkaran terjadi di rumah.
Itulah bumbu bahtera pernikahan. Adakalanya mesra, pada waktu lain muncul pertengkaran. Terkadang hubungan begitu hangat, di lain hari mendingin. Demikianlah seterusnya.
Bagi rosululloh shollallohu alaihi wasallam, Aisyah adalah istri paling dicinta. Kendati  demikian, tidak bisa dihindari terkadang kehangatan antara keduanya sedikit berkurang.
Suatu saat, nabi shollallohu alaihi wasallam berkata kepada Aisyah bahwa beliau tahu kondisinya sedang suka atau benci kepada beliau. Bila Aisyah senang, ia akan mengatakan “ La, waRobbu Muhammad (tidak, demi Rob Muhammad) “ Namun bila sedang kesal kepada beliau, ia akan berkata “ La waRobbu Ibrohim (tidak, demi Rob Ibrohim) “. Rupanya penuturan beliau, dibenarkan oleh Aisyah.
Pada peristiwa haditsul ifki (isu hubungan antara Aisyah dengan Sufyan bin Mu’athol yang dihembuskan oleh orang munafiq), Aisyah jatuh sakit selama sebulan. Hanya saja, ia tidak mendapat sikap lembut dari rosululloh shollallohu alaihi wasallam  seperti yang beliau lakukan bila Aisyah sakit. Bahkan akhirnya Aisyah pulang sementara ke rumah orang tuanya untuk mencari ketenangan. Hubungan keduanya menghangat kembali setelah turunnya surat annur yang membebaskan Aisyah dari tuduhan.
Kerenggangan antara Aisyah dengan nabi shollallohu alaihi wasallam juga terjadi ketika Aisyah cemburu terhadap Khodijah sebagaimana yang ia tuturkan sendiri :
عن عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قالت: ما غرت على أحد من نساء النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ما غرت على خديجة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها وما رأيتها قط، ولكن كان يكثر ذكرها وربما ذبح الشاة ثم يقطعها أعضاءً ثم يبعثها في صدائق خديجةفربما قلت له كأن لم يكن في الدنيا إلا خديجة! فيقول إنها كانت وكانت وكان لي منها ولد مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah rodliyallohu anha, ia berkata : Aku tidak pernah cemburu kepada seorangpun dari istri nabi shollallohu alaihi wasallam. Tidak pula kepada Khodijah rodliyallohu anha. Aku belum pernah melihatnya, akan tetapi beliau sering memuji-mujinya. Terkadang beliau menyembelih kambing lalu memotong sebagiannya lalu memberikannya kepada teman-teman Khodijah hingga aku berkata “ Seolah di dunia ini tidak ada wanita selain Khodijah ! “ Beliau lantas bersabda : Dia begini dan begitu (maksudnya menyebutkan kebaikan-kebaikannya) dan dari dialah aku punya anak  [muttafaq alaih]

Kemenangan Dan Kekalahan

(yang bersifat sementara)
Pada perang badar, umat islam mendapatkan kemenangan yang luar biasa. Dari jumlah yang sedikit, tanpa persiapan senjata dan tidak ada rencana sebelumnya untuk menghadapi peperangan, tapi mampu menewaskan 70 orang kafir dan menawan 70 orang lainnya.
Rupanya orang-orang kafir tidak menerima kenyataan ini. Terjadilah perang uhud. Alloh menakdirkan kekalahan ada pada umat islam. 70 sahabat gugur sebagai syuhada, 65 orang dari anshor dan lainnya dari kalangan muhajirin dan seorang yahudi.
Dengan menunduk, para sahabat memperlihatkan kesedihannya. Allohpun menurunkan ayat untuk menghibur mereka :
وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ  إِنْ يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِثْلُهُ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنْكُمْ شُهَدَاءَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ  أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ
139. janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, Padahal kamulah orang-orang yang paling Tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.
140. jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'  dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,
141. dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.
142. Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, Padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar  [ali imron : 139-142]
Ayat di atas memberi taujih (petuah) kepada para sahabat :
·         Tidak larut dalam kesedihan
·         Motifasi dari Alloh bahwa mereka memiliki kedudukan tinggi karena keimanan mereka
·         Ketika umat islam mengalami kekalahan pada perang uhud, sesungguhnya kekalahan itu juga pernah diderita oleh kaum kafir pada perang uhud. Yang membedakan adalah bahwa kematian orang kafir berarti neraka, sementara kematian orang beriman berarti aljannah. Ketika orang kafir pulang ke Mekah membawa dosa, adapun orang beriman pulang ke Madinah membawa pahala.
·         Kemenangan dan kekalahan datang silih berganti sesuai dengan hikmah Alloh
·         Ujian kekalahan berarti sarana yang digunakan Alloh untuk membersihkan dosa orang beriman
·         Aljannah diperoleh lewat jihad dan sabar
Maroji’ :
Arrohiq Almakhthum, Syaikh Shofiyyurrohman Almubarokfuri hal 270 dan 335








Kemahroman

(yang bersifat sementara)
Mahrom adalah wanita yang haram untuk dinikahi. Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi membagi mahrom menjadi dua :
1.       Yang bersifat abadi
Mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab, diantaranya : ibu, nenek, anak perempuan kandung, cucu, saudari, keponakan, bibi, bude.
Mereka juga yang memiliki hubungan kekerabatan, diantaranya : istri bapak, istri kakek, ibu dari istri, ibu dari neneknya, anak tiri yang ibunya sudah dicampuri, cucu dari anak tiri dan menantu.
Mereka juga merupakan orang-orang yang memiliki hubungan persusuan. Semua ini berdasarr firman Alloh :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); [annisa’ : 23]
2.       Yang bersifat sementara
Mereka adalah : saudari ipar hingga hingga seorang suami menceraikan istrinya, bibi atau bude dari istri hingga seorang suami menceraikan istrinya, wanita yang bersuami hingga dicerai atau menjanda karena ditinggal mati suami, wanita yang berada dalam masa idah karena dicerai atau ditinggal mati suami hingga selesai masa iddahnya, wanita yang ditalaq tiga hingga dinikahi oleh laki-laki lain dan wanita berzina hingga bertaubat dari zinanya.
Maroji’ :
Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi hal 384-385