Sidak

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Bila pejabat akan datang ke sebuah desa, instansi, obyek wisata maka pihak yang didatangi akan mempersiapkan penyambutan khusus. Lingkungan akan dibersihkan dan diperindah, segala kekurangan segera disempurnakan, sesuatu yang buruk akan ditutupi, begitulah seterusnya. Semua terlibat dan sibuk. Semua dilakukan untuk menyenangkan sang tamu atau menutupi aib yang selama ini ada.
Terkadang, ada seorang pejabat mencium gelagat ini. Kepura-puraan dan manipulasi tidak ingin terjadi pada diri masyarakatnya sehingga tak jarang pemerintah melakukan sidak (inspeksi mendadak). Kedatangan yang tiba-tiba jauh lebih baik untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam sering melakukannya. Datang tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melihat umatnya sebagaimana yang tersebut dalam sebuah hadits :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَ فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا , فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ اَلطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ اَلسَّمَاءُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ فَقَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ اَلطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ اَلنَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya : Apa ini wahai penjual makanan ?. Ia menjawab : Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda : Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku  [HR Muslim]

Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Slogan ini sering kita jumpai di supermarket dan pusat perbelanjaan lainnya. Prinsip ini bertentangan dengan ajaran islam yang agung karena islam mengatur iqolah dalam urusan transaksi jual beli.
Seorang wanita hendak memberi kejutan buat suami. Ia pergi ke toko busana muslim. Baju koko berwarna putih dengan ukuran XL dibelinya dengan harga seratus ribu rupiah. Dengan hati berbunga ia pulang dengan harapan sang suami bahagia dengan hadiah yang diberikannya. Sesampai di rumah, ia dibuat kaget. Ternyata sang suami sedang berkaca sambil melihat baju koko yang dikenakannya dengan warna, ukuran dan merk yang sama dengan yang baru dibeli istri. Ingin memberi kejutan buat suami, justru dirinyalah yang terkejut-kejut.
Dengan perasaan sedih, ia melangkah ke toko baju. Dengan menahan malu dan sungkan, dirinya memohon kepada pemilik toko agar rela menerima kembali barang yang baru dia jual. Tidak disangka, si pedagang dengan wajah cerah mengabulkan permintaannya. Ia terima baju dan diserahkannya uang seratus ribu kepada wanita itu. Dalam bahasa syariat, apa yang dilakukan oleh islam disebut dengan iqolah.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memuji tindakan ini dan memberi kabar gembira dengan imbalan besar dari Alloh :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً بَيْعَتَهُ أَقَالَهُ اَللَّهُ عَثْرَتَهُ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa melakukan iqolah (membebaskan jual-beli seorang muslim),  Allah akan membebaskan kesalahannya  [HR Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Atas kerelaan pedagang, Alloh bebaskan dosa-dosanya. Bila orang telah terbebas dari neraka maka aljannahlah tempat tinggalnya. Subhaanalloh  ….. kerelaan melepas uang seratus ribu, menyebabkan dirinya masuk aljannah dalam waktu tidak terbatas. Adakah villa di kawasan puncak berharga seratus ribu semalam ? Seandainya ada (dan insyaAlloh tidak ada) maka pasti tidak akan seindah jannatul firdaus.
Penulis Aunul Ma’bud berkata : Bila seseorang membeli sesuatu lalu ia merasa menyesal dengan pembelian itu dikarenakan merasa tertipu, merasa tidak membutuhkan barang yang baru dia beli atau merasa tidak cocok dengan harga selanjutnya ia kembalikan barang itu dan pedagang menerimanya, maka Alloh pasti akan menghilangkan kesulitan dan dosanya pada hari kiamat karena dia telah melakukan perbuatan baik bagi pembeli  ……
Bagaimana dengan mal yang membuat peraturan barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. Slogan seperti ini adalah prinsip sekuler. Hanya mementingkan keuntungan dunia dan tidak peduli dengan keuntungan akhirat. Dengan bahasa lain “ Pemilik mal tidak membutuhkan aljannah “ Lebih sayang dengan uang seratus ribu daripada imbalan dari Alloh. Alloh telah mengingatkan tentang sikap mereka :
كَلَّا بَلْ تُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ  وَتَذَرُونَ الْآَخِرَةَ
20. sekali-kali janganlah demikian. sebenarnya kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia,
21. dan meninggalkan (kehidupan) akhirat  [alqiyamah : 20-21]
Maroji’ :
Aunul Ma’bud  Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haq Al’adzim Abadi 6/315

Pembatasan Harga

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Bila panen melimpah, distribusi lancar dan situasi keamanan kondusif, tentu harga-harga akan murah. Sebaliknya bila terjadi gagal panen, ditambah dengan bencana alam, tak bisa dihindarkan harga-harga akan naik. Begitulah hukum pasar.
Sangat tidak adil bila pemerintah mematok harga tertentu, padahal situasi berkata harga harus naik. Semisal, pada musim hujan jarang petani menanam semangka. Mereka lebih berkonsentrasi pada tanaman padi. Ketika sebagian kecil daerah yang tidak tersentuh hujan, penduduknya menanam pohon semangka. Di saat panen, sangat wajar bila harga semangka mahal.
Sungguh keliru besar bila ada pihak memaksa petani semangka untuk mematok harga sesuai dengan hasil panen di musim kemarau ketika para petani ramai-ramai menanam semangka.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah menghadapi masalah ini. Ketika beliau didatangi para konsumen untuk mengadukan merambahnya harga-harga :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ غَلَا اَلسِّعْرُ بِالْمَدِينَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ اَلنَّاسُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ  غَلَا اَلسِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اَللَّهَ هُوَ اَلْمُسَعِّرُ اَلْقَابِضُ اَلْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اَللَّهَ تَعَالَى وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ 
Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata : Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda    [HR Imam Lima kecuali Nasa'I]
Tugas pemerintah adalah menjaga stabilitas keamanan, pasokan barang, bahan baku bagi produsen dan lainnya. Pembatasan harga yang dilakukan oleh penguasa hanya dilakukan bila muncul spekulan yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan masyarakat banyak.
Majma Fiqih pernah mengeluarkan fatwa terkait dengan masalah ini : Tidak boleh bagi waliyyul amri untuk membatasi harga kecuali bila terbukti secara jelas muncul kecurangan di pasar yang dibuat secara sistematis oleh spekulan. Dalam kondisi seperti ini maka hak bagi pengauasa untuk campur tangan dengan cara yang adil untuk menghentikan kecurangan, melonjaknya harga dan penipuan yang kotor.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/159


Harga Dolar Dibayar Dengan Rupiah

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Dunia bisnis selalu berkembang. Sistem perdagangan, transaksi dan nota kesepakatan lainnya selalu muncul perubahan dan variasi. Kendati demikian, islam selalu berada di samping perkembangan itu. Kenapa ? Karena Alloh menjamin:
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab [al an’am : 38]
Terjemah Departemen Agama menafsirkan maksud ayat di atas dengan : Dalam Al-Quran itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.
Sering kita dengar, transaksi jual beli menggunakan standart mata uang dolar. Di sisi lain konsumen sering menggunakan rupiah sebagai pembayaran. Cara seperti diperbolehkan oleh islam. Dalam sebuah hadits disebutkan :
عن ابن عمر قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أَبِيعُ بِالْبَقِيعِ, فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ اَلدَّرَاهِمَ  وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ اَلدَّنَانِيرَ  آخُذُ هَذَا مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذَهِ مِنْ هَذِا? فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ 
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata : Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah. [HR Imam Lima]
Penulis tuhfatul ahwadzi menyitir perkataan Imam Syaukani : Hadits ini adalah dalil diperbolehkannya pembayaran harga yang berada dalam tanggungan dengan mata uang lain.
Berdasarkan hadits ini juga, bisa saja pembeli tidak membayar pada hari itu. Mungkin ia akan membayar pada keesokan harinya. Ini diperbolehkan dengan syarat pembayaran sesuai dengan harga mata uang saat transaksi jual beli bukan saat pembayaran karena sebagaimana kita ketahui, pergerakan nilai mata uang selalu berubah-rubah mengikuti situasi dan kondisi.
Bila harga rupiah terhadap dolar saat transaksi seharga sepuluh ribu, lalu keesokan harinya sudah bernilai sembilan ribu, tentu tidak adil bila pembayaran mengikuti harga saat pembayaran karena akan mengakibatkan salah satu pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan.
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi, Abul Ula Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Almubarokfuri 4/127




Parkir Sembarangan

(Islam Mengatur Urusan Dunia)
Angkutan perkotaan sering terlihat ngetem sembarangan. Dengan alasan mencari penumpang, dirinya tidak sadar bahwa apa yang ia lakukan mengganggu pemakai jalan lainnya.
Tak jarang kita menghentikan mobil di bahu jalan dengan tidak memarkirkannya di pinggir. Itu dilakukan ketika kita hendak membeli sesuatu di sebuah toko.
Kedua contoh di atas adalah perilaku yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim. Islam yang merupakan agama syamil (lengkap) telah mengatur masalah ini. Ini bisa dilihat dari sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم إذا سافرتم في الخصب فأعطوا الإبل حظها من الأرض  وإذا سافرتم في الجدب فأسرعوا عليها السير  وبادروا بها نقيها  وإذا عرستم فاجتنبوا الطريق  فإنها طرق الدواب ومأوى الهوام بالليل
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :  Bila kalian bersafar dan melewati daerah yang banyak rumput, berikan hak bagi onta (kendaraan) untuk makan dari rerumputan yang tumbuh di atas tanah itu. Bila kalian melewati daerah gersang maka percepat perjalanan agar segera tiba di tujuan sebelum datang rasa lelah. Bila kalian istirahat, jauhi jalan karena itu adalah tempat lalu lalang binatang dan tempat tinggal binatang di malam hari  [HR Muslim]
Hadits di atas mengajarkan kita untuk memberi kenyamanan lalu lalang lintas. Istirahat dengan menggunakan jalan adalah satu kedzaliman. Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : Terlebih jalan yang biasa dilalui mobil. Sudah seharusnya manusia menjauhinya karena boleh jadi ketika pengendara mengantuk meski sekejap, akan menabrak orang yang istirahat di pinggir jalan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.
Maroji’ :                                            
Syarh Riyadlush Sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/1218