Keluar Dari Masjid


Wanita dan pria di masjid (6)
Wanita dianjurkan keluar terlebih dahulu dari kaum pria. Ini dilakukan agar tidak terjadi ikhtilat antara keduanya :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضى الله عنها قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ   
Dari Ummu Salamah rodloyallohu anha berkata : Bila rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengucapkan salam maka kaum wanita berdiri untuk keluar ketika selesai dari salamnya dan beliau tetap di tempatnya sebelum beliau berdiri. Kami menilai wallohu a’lam bahwa hal itu agar kaum wanita keluar sebelum kaum laki-laki mendapatinya [HR Bukhori]
عَنْ أُمّ سَلَمَة أَنَّ النِّسَاء فِي عَهْد رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَال مَا شَاءَ اللَّه . فَإِذَا قَامَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَال
Kaum wanita pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bila selesai dari salam,mereka segera berdiri untuk keluar sementara rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang sholat bersamanya tetap berada di tempatnya selama waktu yang dikehendaki oleh Alloh. Ketika rosululloh shollallohu alaihi wasallam berdiri maka kaum laki-laki juga segera berdiri [HR Bukhori]

Kaifiyat Sujud


Wanita dan pria di masjid (5)
Ada perbedaan antara wanita dan laki-laki saat sujud. Bagi laki-laki, islam memerintahkan untuk menegakkan kedua tangan dan menjauhkannya dari lambung sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam : 
عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ جَافَى يَدَيْهِ حَتَّى لَوْ أَنَّ بَهْمَةً أَرَادَتْ أَنْ تَمُرَّ تَحْتَ يَدَيْهِ مَرَّتْ
Dari Maimunah : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam apabila sujud, beliau menjauhkan kedua tangannya sehingga bila ada binatang hendak lewat di bawah tangannya, maka pasti bisa melewatinya [HR Nasai]
عَنْ اِبْنِ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبِطَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Buhainah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila sholat dan sujud merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya [Muttafaq Alaihi]
عَنْ اَلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ  وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari al-Barra Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua siku-sikumu  [HR Muslim]
Adapun bagi kaum wanita, merapatkan kedua tangannya ke tubuhnya adalah dianjurkan :
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ ، فَقَالَ : إذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إلَى الْأَرْضِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي ذَلِكَ لَيْسَتْ كَالرَّجُلِ
Dari Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki [HR Baihaqi, Abu Daud dalam marosilnya]
Dalam Mausu’ah Alfiqhiyyah disebutkan :
ألأصل أنّه لا فرق بين الرّجال والنّساء في عمل العبادات ، إلاّ أنّ المرأة تختصّ ببعض الهيئات في الصّلاة .... وفي سجودها تفترش ذراعيها ، وتنضمّ وتلزق بطنها بفخذيها ، لأنّ ذلك أستر لها ، فلا يسنّ لها التّجافي كالرّجال ، لحديث زيد بن أبي حبيبٍ أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم مرّ على امرأتين تصلّيان ، فقال : إذا سجدتما فضمّا بعض اللّحم إلى بعضٍ ، فإنّ المرأة ليست في ذلك كالرّجل.ولأنّها عورة فالأليق بها الانضمام.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam praktek ibadah kecuali wanita memiliki kekhususan dalam tata cara sholat ..... saat sujud wanita meletakkan lengannya, menghimpun dan merapatkan perut dengan pahanya. Hal itu lebih menutupi aurotnya. Tidak dianjurkan menjauhkan lengannya seperti yang dilakukan kaum laki-laki berdasarkan hadits : Dari Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki. Karena wanita itu adalah aurot maka yang lebih baik dilakukan adalah merapatkan
Maroji’ :
Almausu’ah Alfiqhiyyah 2/2442

Cara Menegur Kesalahan Imam


Wanita dan pria di masjid (4)
Imam memiliki peluang salah dalam sholatnya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah menunaikan sholat ashar dua rokaat, sholat dzuhur lima rokaat dan beliau juga pernah lupa tidak duduk tasyahud awal.
Tugas makmum dalam hal ini adalah mengingatkannya. Syariat membedakan cara menegur imam bagi laki-laki dan wanita. Bacaan tasbih bagi jamaah laki-laki, sedangkan jamaah wanita cukup dengan bertepuk tangan. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfiq (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah]
وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfih (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i] 
Kata bertepuk, ditampilkan dua istilah oleh nabi shollallohu alaihi wasallam, yaitu attashfiq dan attashfih. Apa perbedaan keduanya ? Ibnu Rojab Alhambali berkata :
وقيل : التصفيق : ضرب بباطن الراحة على الأخرى . والتصفيح : الضرب بظاهر الكف على ظهر الأخرى
Ada yang mengatakan bahwa atashfiq adalah memukul perut telapak tangan ke perut telapak tangan lainnya. Adapun attashfih adalah memukul punggung telapak tangan ke punggung telapak tangan lainnya
Ada juga yang berpendapat yang dimaksud bertepuk adalah memukul telapak tangan ke paha sebagaimana teguran para sahabat kepada Muawiyah Bin Hakam Assulami yang berkata-kata dalam sholatnya
فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ
Mereka memukulkan tangan-tangan mereka ke paha-paha mereka [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Khuzaimah]
Imam Ibnu Rojab Alhambali memiliki padangan tambahan tentang hukum bertasbih bagi kaum wanita. Ia berkata :
وإنما تصفق المرأة إذا كان هناك رجال .فأما إن لم يكن معها غير النساء ، فقد سبق أن عائشة سبحت لأختها أسماء في صلاة الكسوف ، فإن المحذور سماع الرجال صوت المرأة ، وهو مأمون هاهنا ، فلا يكره للمرأة أن تسبح للمرأة في صلاتها . ويكره أن تسبح مع الرجال
Perintah bertepuk bagi wanita bila di sana ada kaum laki-laki. Adapun bila tidak ada diantara mereka selain wanita, maka diperbolehkan. Sebagaimana yang sudah disebut sebelumnya bahwa Aisyah bertasbih untuk saudarinya Asma pada saat sholat gerhana. Yang dilarang adalah laki-laki mendengar suara wanita. Dalam kondisi ini, aman maka tidak dilarang bagi wanita untuk bertasbih dalam sholatnya. Tasbih dilarang bila wanita ada bersama kaum laki-laki.

Posisi Shof


Wanita dan pria di masjid (3)
Mereka berada di belakang kaum laki-laki. Posisi paling belakang lebih afdhol sebagaimana yang disabdakan rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang berada di awal dan seburuk-buruknya adalah di akhirnya. Sebaik-baik shof bagi kaum wanita adalah di akhirnya dan seburuk-buruknya ada di awalnya [HR Muslim, Ahmad, Malik, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Hibban]
Apa yang dimaksud dengan sebaik-baik shof bagi kaum wanita ? Maknanya sebesar-besar pahalanya. Hal itu karena posisi mereka jauh dari kaum laki-laki. Sementara makna seburuk-buruk shof adalah pahalanya yang paling kecil dibanding shof yang ada di belakangnya. Hal itu karena posisi mereka lebih dekat dengan kaum pria. Demikianlah yang diteterangkan Imam Nawawi syarh shohih Muslim.


Kedudukan Sholat Jum’at


Wanita dan pria di masjid (2)
Bagi laki-laki, sholat jumat adalah wajib bahkan nabi shollallohu alaihi wasallam mengancam kepada siapa yang meremehkannya :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ, وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ اَلْجُمُعَاتِ, أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اَللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ, ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ اَلْغَافِلِينَ  
Dari Abdullah Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di atas kayu mimbarnya : Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum'at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai [HR Muslim]
عَنْ أَبِى الْجَعْدِ الضَّمْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ  
Dari Abu Ja’ad Adl Dlomari : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali jumat karena sikap meremehkan maka Alloh akan menutup hatinya [HR Abu Daud dan Nasa’i]
Ini berbeda dengan kaum wanita. Kendati mereka diperbolehkan hadir bersama kaum laki-laki untuk menunaikan jum’at, akan tetapi mereka adalah kaum yang dikecualikan dari kewajiban menghadirinya :
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ  
Dari Thariq Ibnu Syihab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sholat Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat kelompok, yaitu : budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit [HR Abu Dawud]