Hukum Mencampur Dan Menggabung (17)

Air Suci Dengan Sesuatu Yang Suci
Status air bisa Thohur, artinya suci bagi dirinya dan bisa dijadikan sebagai alat bersuci seperti wudlu, mandi dan menghilangkan najis.
Air juga bisa berstatus thohir, artinya dirinya suci akan tetapi tidak syah dijadikan alat bersuci. Seperti air teh, kopi, susu dan lainnya. Bisa dibayangkan bila kita berwudlu dengan air yang sudah bercampur dengan sirop marjan. Tentu wudlu kita dinilai tidak syah. Dengan demikian, air thohur bila bercampur dengan benda lain meskipun suci maka bisa merubah status air tersebut.

Akan tetapi Syaikh Sayid Sabiq sedikit memberi penjelasan bahwa air ketika bercampur dengan benda lain, sementara kemutlakan air tetap terjaga maka air tersebut masih bisa digunakan untuk bersuci. Air sungai yang kecoklatan karena bercampur dengan tanah setelah hujan turun dan air dari PAM yang terkadang bercampur dengan kaporit adalah sekian dari air yang masih syah digunakan untuk bersuci. Pendapat beliau didasarkan oleh sebuah hadits tentang air yang sudah bercampur dengan daun bidara :

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ, فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ.فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ اَلْوُضُوءِ مِنْهَا وَفِي لَفْظٍ ِللْبُخَارِيِّ فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ, فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا

Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata : Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ketika kami sedang memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda : Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus/ kamfer) atau campuran dari kapur barus. Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya bersabda : Bungkuslah ia dengan kain ini [Muttafaq Alaihi]

Maroji’ :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 1/18