Hubungan Timbal Balik (16)

Bos Dan Karyawan

Demo karyawan pabrik sering terjadi. Ini bukti ada ketidakberesan hubungan antara karyawan dengan pemiliki perusahaan. Bisa saja yang bermasalahan sang pimpinan atau karyawan yang kurang amanah dalam pekerjaannya.

Bila keduanya mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing tentu peristiwa seperti tidak akan terjadi. Kepada para pengusaha yang mempekerjakan karyawan, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat :

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ تعالى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ : رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ, وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا , فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا , فَاسْتَوْفَى مِنْهُ, وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ


Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda Allah 'Azza wa Jalla berfirman : Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah : Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya [HR Muslim]

Sementara kepada para pekerja, Alloh mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugas mereka harus memiliki dua hal : kekuatan fisik sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik dan sikap amanah. Hal ini Alloh firmankan dalam alquran :

إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأَمِيْنُ

Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya [alqoshosh : 26]

Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di berkata : inilah dua syarat yang harus terpenuhi di saat seseorang mengangkat orang lain menjadi karyawannya.
Setelah karyawan menunaikan tugasnya dengan baik maka pemiliki perusahaan harus mengetahui kewajibannya yang harus ditunaikan bagi karyawannya :

1. Memberikan gaji sesuai waktu yang ditentukan

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَعْطُوا اَلْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya. [HR Ibnu Majah]

2. Memberikan tambahan upah

Selain gaji pokok, seperti tunjangan uang makan, transport, kesehatan dan lainnya. Hal ini berdasar hadits :

فَإِنَّ خِيَارَ اَلنَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

Sebaik-baik manusia adalah memberikan pembayaran sebaik-baiknya (memberikan kelebihan) [HR Muslim]
3. Tidak memberi porsi tugas yang melebihi kemampuan karyawannya

خَوْلُكُمْ إخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمُ الله تَحْتَ أيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أخُوْهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلِيَلْبَسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلاَ تُكَلِّفُوْهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوْهُ مَايَغْلِبُهُمْ فَأَعِيْنُوْهُمْ

Pembantu kalian adalah saudara kalian juga yang Alloh menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Barangsiapa saudaranya berada di bawah kekuasaannya maka berikan pakaian kepadanya sebagaimana yang ia kenakan, berikan makanan sebagaimana yang ia makan dan jangan berikan beban yang mereka tidak mampu memikulnya. Bila pekerjaan yang kalian berikan tidak mampu mereka pikul maka bantulah mereka

Inilah hubungan timbal balik antara atasan dan bawahan yang mana bila terwujud akan terwujud pula stabilitas kerja.

Maroji’ :

Taisir Kalim Arrohman Fi Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di 2/984