Perjanjian Antara Muslim Dan Kafir

(yang bersifat sementara)
Ash shulhu (perjanjian damai, genjata senjata) sering dilakukan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Kaum yahudi dan kafir quraisy adalah dua kelompok yang pernah memiliki kesepakatan dengan beliau, meski di kemudian hari mereka melakukan pelanggaran.
Yahudi Bani Mushtholiq, Bani Qoinuqo, Bani Quroidzoh, Bani Nadzir dan yahudi Khoibar di perangi oleh umat islam karena mereka telah mencederai perjanjian. Fathu Mekah terjadi diawali dengan pengkhianatan kafir quraisy terhadap shulhul Hudaibiyyah.
Walhasil, tidak ada perjanjian antara muslim dan kafir yang bersifat abadi. Umat islam yang senantiasa bersikap amanat, sedangkan orang kafir yang berkarakter pengkhianat, tidak mungkin bisa disatukan.
Tentang ash shulhu, Alloh berfirman :
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ  فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
3. dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar[628] bahwa Sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, Maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
4. kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah Mengadakan Perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.
5. apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [attaubah : 3-5]
Ayat di atas menerangkan kepada kita bahwa perjanjian damai antara umat islam dengan kafir akan dinyatakan berakhir bila : Orang kafir melakukan pelanggaran dan yang kedua bila batas waktu ash shulhu sudah berakhir maka berakhir pula perjanjian itu.
Terjemah departemen agama memberi catatan kaki pada ayat di atas dengan mengatakan :
Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu Ialah : mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad SAW. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya Maka Perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam Perjanjian itu. sesudah berakhir masa itu, Maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.
Oleh karena itu jaminan keamanan akan dicabut bagi orang-orang musyrik seiring dengan berlalunya masa empat bulan. Maka mereka berhak dikejar, ditangkap dan dibunuh. Bila mereka ingin aman dengan tidak dibayangi oleh ketakutan syaratnya ada tiga, : bertaubat dari perbuatan syirik dengan masuk islam, menegakkan sholat dan menunaikan zakat.