Menjaga Thuma’ninah



Menjaga Kwalitas Sholat (4)

Suatu hari Khollad Bin Rofi’ menunaikan sholat sunnah di masjid. Tidak jauh dari tempatnya, ada rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Beliau perhatikan apa yang dilakukan oleh Khollad sehingga beliau berkesimpulan bahwa orang ini harus diberi nasehat. Kenapa ? Karena sangat cepatnya sholat yang ia kerjakan. Dalam istilah fiqih disebut tidak thuma’ninah. Ruku’ belum sempurna sudah langsung i’tidal. Saat tubuhnya belum tegak sepenuhnya ketika i’tidal ia segera turun untuk sujud.

Selesai dari sholatnya, ia menghadap nabi shollallohu alaihi wasallam seraya mengucapkan salam. Beliau menjawabnya dan bersabda :

ارْجِعْ فَصَلِّ ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah, ulangi sholatmu karena kamu belum dinilai menunaikan sholat

Iapun segera mengulangi sholatnya. Ternyata sifat sholat yang dikerjakannya masih sama dengan sholatnya yang pertama, yaitu sangat cepat. Ia kembali menghadap nabi shollallohu alaihi wasallam dan mengucapkan salam untuk kedua kalinya. Beliau menjawab salamnya dan bersabda :

ارْجِعْ فَصَلِّ ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah, ulangi sholatmu karena kamu belum dinilai menunaikan sholat

Peristiwa ini terjadi tiga kali yang membuat Khollad Bin Rofi’ nampak putus asa hingga ia berkata :

وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى

Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mampu melakukan yang lebih baik dari itu. Oleh karena itu berikan pelajaran bagiku.

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

إِذَا قُمْتُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ اَلْوُضُوءَ  ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ  فَكَبِّرْ  ثُمَّ اِقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ اَلْقُرْآنِ  ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا  ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا  ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا  ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا  ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا  ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا  ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا  ثُمَّ اِفْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Jika engkau hendak mengerjakan shalat maka sempurnakanlah wudlu' lalu bacalah (ayat) al-Quran yang mudah bagimu lalu ruku'lah hingga engkau thu'maninah (tenang) dalam ruku' kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri lalu sujudlah hingga engkau thu'maninah (tenang) dalam sujud kemudian bangunlah hingga engkau thumaninah (tenang) dalam duduk lalu sujudlah hingga engkau thumaninah (tenang) dalam sujud. Lakukanlah itu semua dalam sholatmu seluruhnya [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Addarimi dan Ibnu majah]

Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata tentang hadits ini : 

وَاسْتُدِلَّ بِهَذَا الْحَدِيث عَلَى وُجُوب الطُّمَأْنِينَة فِي أَرْكَان الصَّلَاة ، وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُور

Hadits ini menunjukkan akan wajibnya thumaninah dalam menunaikan rukun-rukun sholat. Demikianlah perkataan jumhur ulama

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 3/180