Mematikan HP



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (26)

Tak jarang sebelum memulai sholat, imam mengingatkan jamaah untuk segera mematikan Hp. Meski demikian, ada saja jamaah yang lupa hingga akhirnya berderinglah alat komunikasi ini. Celakanya nada yang terdengar adalah lagu. Tentu kalau dibiarkan akan menghilangkan kekhusyuan sholat. Mematikan Hp pada kondisi seperti ini  harus dilakukan demi maslahat bersama. Darimana dasar diperbolehkan melakukan perbuatan ini ?

Al Azroq Bin Qois berkata :

كُنَّا بِالأَهْوَازِ نُقَاتِلُ الْحَرُورِيَّةَ ، فَبَيْنَا أَنَا عَلَى جُرُفِ نَهَرٍ إِذَا رَجُلٌ يُصَلِّى ، وَإِذَا لِجَامُ دَابَّتِهِ بِيَدِهِ فَجَعَلَتِ الدَّابَّةُ تُنَازِعُهُ ، وَجَعَلَ يَتْبَعُهَا

Kami berada di daerah Ahwaz untuk memerangi kaum haruriyy. Ketika kami di sisi sungai, di situ ada seorang yang sedang menunaikan sholat sementara tali kekang (onta atau kuda) ada di tangannya. Binatang itu terus menariknya yang membuatnya terus mengikuti gerakan binatang.

Apa yang dilakukan oleh orang itu dikomentari oleh seorang laki-laki dari kalangan khowarij yang bodoh dengan berdoa :

اللَّهُمَّ افْعَلْ بِهَذَا الشَّيْخِ

Ya Alloh hukumlah orang tua ini !

Saat orang itu selesai dari sholatnya, didatangilah laki-laki khowarij dan berkata :

إِنِّى سَمِعْتُ قَوْلَكُمْ وَإِنِّى غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سِتَّ غَزَوَاتٍ أَوْ سَبْعَ غَزَوَاتٍ وَثَمَانِيًا وَشَهِدْتُ تَيْسِيرَهُ وَإِنِّى أَنْ كُنْتُ أَنْ أُرَاجِعَ مَعَ دَابَّتِى أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ أَدَعَهَا تَرْجِعُ إِلَى مَأْلَفِهَا فَيَشُقَّ عَلَىَّ

Sesungguhnya aku mendengar perkataan kamu. Aku pernah berperang bersama rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebanyak enam, atau tujuh atau delapan kali. Aku menyaksikan banyak kemudahan. Sungguh aku mengikuti kuda ini lebih aku sukai daripada aku biarkan lalu ia pergi ke tempat gembalaannya yang akhirnya menyulitkan diriku [HR Ahmad dan Bukhori]