Waktu Sholat Sudah Ditentukan

Mengakhirkan Sholat (1)

Alloh berfirman :

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا  

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman [annisa : 103]

Karena sudah ditentukan, maka tidak boleh menunaikannya sebelum waktunya. Juga tidak boleh meremehkannya sehingga menunaikan sholat setelah keluar dari waktu yang telah ditetapkan. Tentang ayat di atas, Imam Alusi berkata :

محدود الأوقات لا يجوز إخراجها عن أوقاتها في شيء من الأحوال   

Sudah ditentukan waktu-waktunya maka tidak boleh keluar dari waktunya sedikitpun dari semua kondisi.

Maroji’ :

Ruhul Ma’ani Fi Tafsir Al Quran Al Adzim Wassab’ul Matsani, Syihabuddin Mahmud Bin Abdulloh Al Husaini Al Alusi (maktabah syamilah) hal 95