Wajibkah anak yatim membayar zakat ?
Seorang anak yang masih terhitung balita ditinggal mati oleh ibu bapaknya, statusnyapun berubah menjadi anak yatim. Orang tuanya meninggalkan harta warisan yang cukup banyak yaitu sawah seluas 50 hektar. Apa yang harus dilakukan terhadap anak ini ?
Pertama anak diambil alih pemeliharaannya oleh saudari dari pihak ibu sebagaimana sebuah hadits menyebutkan :
وَعَنْ اَلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِي اِبْنَةِ حَمْزَةَ لِخَالَتِهَا, وَقَالَ: اَلْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ اَلْأُمِّ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari.
Kedua harus ada yang cakap dan amanah dalam mengelola sawah dengan mengurus penanamannya hingga akhirnya bila musim panen tiba didistribusikan untuk dijual.
Muncul pertanyaan : hasil padi yang berlimpah haruskah dikeluarkan zakatnya ? bukankah si anak belum baligh ?
Para ulama berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban harta sehingga pelaksanaannya tidak mengenal usia berbeda dengan sholat, zakat, haji dan lainnya yang mensyaratkan usia baligh bagi wajibnya pelaksanaannya. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits :
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مِنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ, فَلْيَتَّجِرْ لَهُ, وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ اَلصَّدَقَةُ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَإِسْنَادُهُ ضَعِيف ٌ. وَلَهُ شَاهِدٌ مُرْسَلٌ عِنْدَ اَلشَّافِعِيّ ِ
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat." Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi'i
Walhasil anak yatim yang memiliki harta yang mencapai nishob wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya dan pelaksanaannya dilakukan oleh walinya yang dapat dipercaya.
Maroji’ : taudhihul ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam bab zakat