Upah Bekam, Berikan Kepada Onta Untuk Dimakan


Onta (23)

Bekam adalah sunnah rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Ia adalah salah satu wasilah dalam menjaga kesehatan. Fakta telah membuktikan akan kebenaran syariat ini. Yang menjadi bahan perbedaan di kalangan para ulama adalah imbalan dari profesi bekam sebagaimana yang marak di klinik-klinik bekam. Sebelum membahas permasalahan ini, ada baiknya bila kita tahu terlebih dahulu hadits-hadits yang berkenaan dengannya :

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ ، وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا مِنْ خَرَاجِهِ  

Dari Anas bin Malik rodliyallohu anhu, berkata : Abu Thoibah (seorang budak) membekam nabi shollalllohu alaihi wasallam lalu beliau perintahkan untuk memberinya satu atau dua sho’ dari makanan. Selanjutnya beliau berbicara kepada tuannya untuk meringankan setorannya [HR Bukhori]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ احْتَجَمَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم  وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ .  

Dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma, berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam berbekam dan memberi  imbalan kepada pembekam  [HR Bukhori Muslim]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ احْتَجَمَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم وَأَعْطَى الَّذِى حَجَمَهُ ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ  

Dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma, berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam berbekam dan memberi  imbalan kepada pembekam. Seandainya upah bekam itu diharamkan, tentu beliau tidak akan memberinya imbalan  [HR Bukhori]

 عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا رضى الله عنه يَقُولُ كَانَ النَّبِىُّ  صلى الله عليه وسلم  يَحْتَجِمُ ، وَلَمْ يَكُنْ يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ  

Dari Amru bim Amir, berkata : Aku mendengar Anas rodliyallohu anhu berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam biasa berbekam dan beliau tidak pernah mendzolimi seseorang akan upahnya  [HR Bukhori Muslim]

عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهُ فَذَكَرَ لَهُ الْحَاجَةَ فَقَالَ  اعْلِفْهُ نَوَاضِحَكَ

Dari Harom bin Muhaishoh dari bapaknya, bahwasanya dirinya bertanya kepada nabi shollallohu alaihi wasallam tentang profesi bekam. Beliau melarangnya. Ketika disebutkan bahwa ia membutuhkan upah itu maka beliau bersabda : Manfaatkan upah itu untuk makanan nawadlih (onta yang biasa mengangkut air) [HR Ahmad dan Ibnu Majah]

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَسْبُ اَلْحَجَّامِ خَبِيثٌ 

Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Pekerjaan tukang bekam adalah jelek    [HR Muslim]

 Beragam pendapat menyikapi hadits-hadits di atas :

Jumhur ulama menilai haram dan selanjutkan mereka berkata : Bekam adalah profesi yang mengandung kehinaan akan tetapi bukan harom, mereka menilai larangan dimaksudkan sebagai tanzih (sikap menjauhi perbuatan yang tidak pantas, bukan haram)

Imam Ahmad dan sejumlah ulama membedakan profesi bekam antara orang merdeka dan budak. Mereka membenci pekerjaan ini disandang oleh orang merdeka. Mereka diharamkan memakan penghasilan bekam untuk kepentingan pribadinya akan tetapi diperbolehkan untuk keperluan hamba sahaya dan binatang, sementara bila pelakunya adalah sahaya diperbolehkan mendapat upah secara mutlak. Dasar dari pendapat ini adalah bahwa pembekam yang mengeluarkan darah nabi shollallohu alaihi wasallam adalah berstatus sebagai budak. Di hadits disebut Abu Thoibah.

Dua pendapat di atas disebutkan oleh ibnu Hajar Al Atsqolani dalam Fathul barinya.

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam berpendapat bahwa profesi bekam adalah khobits (buruk) akan tetapi ke-khobitsan-nya tidak berstatus haram sebagaimana makanan yang mengundang aroma tidak sedap (bawang dan semisalnya) juga tidak bernilai haram. Dengan kalimat lain beliau berkata : Bawang disebut khobits karena baunya, sedangkan bekam disebut khobits bila dijadikan profesi.

Walhasil kesimpulan dari keterangan di atas :

a.      Tidak sepantasnya menentukan upah bekam kepada pasien pada tiap titik bekam

b.      Sebaiknya bekam jangan dijadikan sebagai profesi

c.       Bila mendapat imbalan sementara kita masih memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan maka sebaiknya dialihkan pemanfaatannya bagi binatang peliharaan, seperti onta atau orang miskin

Maroji :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 4/564

Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/380

Onta Sebagai Qiyas


Onta (22)

Pasangan suami istri tentu sangat berharap bila memiliki keturunan, ada padanya kemiripan dari salah satu keduanya. Akan timbul masalah bila anak terlahir tidak terdapat sifat-sifat dari orang tua melainkan dari orang lain. Misalnya teman atau tetangga. Tak jarang curiga datang dari suami kepada istrinya bahkan berujung cekcok dan saling tuduh.

Ini pula pernah terjadi pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Seorang laki-laki datang menghadap nabi shollallohu alaihi wasallam dan berkata :

يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اِمْرَأَتِي وَلَدَتْ غُلَامًا أَسْوَدَ

Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam

Mendapat pengaduan ini, beliau ganti bertanya :

هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ

Apakah engkau mempunyai unta?

Orang itu mengiyakan. Beliau bertanya lagi :

فَمَا أَلْوَانُهَا ?

Apakah warnanya?

Orang itu menjawab : Kemerahan

Beliau bertanya :

هَلْ فِيهَا مَنْ أَوْرَقَ

Adakah (anaknya) yang berwarna abu-abu ?

Laki-laki ini mengiyakan. Beliau bertanya :

فَأَنَّى ذَلِكَ

Dari mana bisa begitu ?

Orang itu menjawab :

لَعَلَّهُ نَزَعَهُ عِرْق

Mungkin ditarik keturunannya (gen dari unta sebelumnya)

Mendengar pengakuannya, beliau menasehatinya :

فَلَعَلَّ اِبْنَكَ هَذَا نَزَعَهُ عِرْقٌ

Barangkali anakmu ini ditarik dari keturunannya yang terdahulu [muttafaq alaih]

Akhir cerita mengatakan :

وَلَمْ يُرَخِّصْ لَهُ فِي اَلِانْتِفَاءِ مِنْهُ

Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya [muttafaq alaih]

Demikianlah, suami tidak boleh tergesa-gesa memberikan tuduhan tidak berdasar atas anak yang lahir hanya karena tidak memiliki kemiripan dari keduanya

Tamtsil Onta Bagi Pahala Kedatangan Ke Masjid


Onta (21)

Tahjir adalah datang ke masjid lebih awal sebelum adzan berkumandang. Hukumnya sunnah dan rosululloh shollallohu alaihi wasallam sangat menganjurkannya terutama untuk sholat jumat. Beliau bersabda :

عن أَبي هريرة رضي الله عنه: أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : مَن اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ في الساعة الأولى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً  ، وَمَنْ رَاحَ في السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ في الساعة الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ في السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ في السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإمَامُ ، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ   متفقٌ عَلَيْهِ .

Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa mandi pada hari jumat seperti mandi janabat lalu pergi (ke masjid) di paruh pertama maka seolah-olah ia mendapat pahala korban seekor onta. Barangsiapa yang pergi di paruh kedua maka seolah-olah ia mendapat pahala korban seekor sapi. Barangsiapa yang pergi di paruh ketiga maka seolah-olah ia mendapat pahala korban seekor kambing. Barangsiapa yang pergi di paruh ke empat seolah-olah mendapat pahala berkorban seekor ayam. Barangsiapa yang keluar di paruh kelima maka seolah-olah mendapat pahala korban satu butir telor. Bila imam sudah keluar, datanglah para malaikat untuk mendengar adz dzikru (khutbah) [muttafaq alaih]

Ibnu Hajar Al Atsqolani mengatakan bahwa hadits di atas menerangkan tentang bertingkatnya pahala orang yang datang ke masjid saat hari jumat. Sementara Imam Nawawi berpendapat bahwa yang dimaksud paruh pertama adalah sesaat setelah matahari terbit.

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 3/285

Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 3/217

Waktu Sholat Dluha Terbaik


Onta (20)

Seperempat jam setelah matahari terbit, sholat dluha sudah bisa ditunaikan. Akan tetapi akan lebih baik bila kita melaksanakannya ketika sengatan matahari sudah membuat anak-anak onta kepanasan. Demikianlah anjuran nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ صَلَاةُ اَلْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ اَلْفِصَالُ  

Dari Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta kepanasan oleh sinar matahari [HR Tirmidzi]

Patungan Onta Untuk Berkurban


Onta (19)

Kambing, sapi dan onta adalah hewan yang biasa disembelih saat tanggal 10 dzulhijjah. Faktor harga yang mahal bagi sapi dan onta, membuat syariat memberi keringanan. Untuk dua hewan ini, pekorban bisa patungan sehingga tujuh orang sudah bisa berkorban dengan satu sapi atau onta.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.  

Dari Jabir Bin Abdulloh berkata : Kami berhaji bersama rosuulloh shollallohu laihi wasallam. Kami menyembelih onta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang [HR Muslim]

Pada riwayat lain disebutkan akan bolehnya perserikatan sepuluh orang untuk satu ekor onta sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas :

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةٌ وَفِي الْبَعِيرِ عَشَرَةٌ

Kami bersama rosululloh shollallohu alaihi wasallam dalam sebuah safar. Datanglah waktu idul adha. Kami berserikat untuk seekor sapi tujuh orang dan untuk onta sepuluh orang [HR Nasa’i dan Tirmidzi]


Jangan Tiru Minumnya Onta


Onta (18)

Apa yang terjadi, bila satu botol air dihabiskan dengan satu tegukan ? Yang pertama kurang sedap dipandang karena terkesan tergesa-gesa. Tak jarang yang bersangkutan tersegak yang membuatnya akan batuk-batuk. Bila dilakukan orang terpandang, tentu akan mengurangi kehormatannya. Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : 

عن ابن عباس رضي الله عنهما ، قَالَ : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لاَ تَشْرَبُوا وَاحِداً كَشُرْبِ البَعِيرِ ، وَلَكِنِ اشْرَبُوا مَثْنَى وَثُلاَثَ ، وَسَمُّوا إِذَا أنْتُمْ شَرِبْتُمْ ، وَاحْمَدُوا إِذَا أنْتُمْ رَفَعْتُمْ  

Dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian minum sekali tegukan seperti minumnya onta, akan tetapi minumlah dua kali atau tiga kali. Bacalah bismillah saat minum dan bacalah hamdallah saat kalian mengangkat minuman [HR Tirmidzi]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَنَفَّسُ فِى الإِنَاءِ ثَلاَثًا وَيَقُولُ  هُوَ أَمْرَأُ وَأَرْوَى

Dari Anas Bin Malik, bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam biasa bernafas di bejana tiga kali (maksudnya minum dengan tiga kali bernafas) seraya bersabda : Itu lebih bermanfaat dan lebih nyaman [HR Tirmidzi]


Mengkavling Tempat Sholat


Onta (17)

Terkadang kita memperhatikan sebagian jamaah duduk di satu tempat di masjid. Ia tidak pernah berpindah. Setiap kali datang, selalu tempat itu yang dituju. Kebiasaan ini meniru perilaku onta yang dilarang oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِى الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ.  

Dari Abdurrohman Bin Syiblin berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melarang naqrotul ghurob (menunaikan sujud terlalu cepat secepat burung gagak saat mematuk makanan), iftirosyus sabu’i (meletakkan lengan di tanah saat sujud) dan seorang laki-laki yang mengkavling tempat di masjid sebagaimana onta yang biasa mengkavling tempat saat menderum [HR Ahmad, Abu Daud, Darimi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban]

Banyak hikmah di balik pelarangan ini. Diantaranya kerugian bagi yang bersangkutan di akhirat. Hal ini karena setiap tempat yang kita duduki akan menjadi saksi. Ketika kita tidak pernah berpindah tempat untuk menunaikan sholat, tentu hanya sejengkal bumi yang akan menjadi saksi bagi kita.

Madlorot lainnya, akan menanamkan kebiasaan. Ketika kita selalu menempati tempat tertentu di masjid, tiba-tiba tempat itu sudah diambil oleh orang lain, maka akan menimbukan banyak akibat. Benci kepada orang yang bersangkutan, malas dan hilangnya kekhusyuan saat menunaikan sholat. Penulis Aunul Ma’bud berkata :

وَحِكْمَته أَنْ يُؤَدِّي إِلَى الشُّهْرَة وَالرِّيَاء وَالسُّمْعَة وَالتَّقَيُّد بِالْعَادَاتِ وَالْحُظُوظ وَالشَّهَوَات

Hikmah dari pelarangan ini adalah (sikap tersebut) akan menimbulkan syuhroh (ingin terkenal), riya, terbelenggu dengan kebiasaan, mencari keuntungan, syahwat

Maroji’ :

Aunul Ma’bud 2/357

Jangan Tiru Onta Saat Akan Sujud


Onta (16)

Ketika bacaan i’tidal sudah selesai, maka kita akan turun untuk menunaikan sujud. Syariat melarang kita untuk turun seperti menderumnya onta. Yang menjadi masalah hingga membuat para ulama berbeda pendapat adalah kedudukan tangan dan lutut, manakah yang didahulukan untuk diletakkan ? Pendapat pertama mengatakan bahwa tangan diletakkan lebih dahulu dari lutut. Hal ini berdasar nabi rosululloh shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ اَلْبَعِيرُ  وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Bila salah seorang di antara kamu sujud maka janganlah ia turun seperti onta menderum. Hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya  [HR Ahmad, Abu Daud dan Darimi]  

Pendapat kedua, memilih mendahulukan lutut atas tangan. Hal ini sesuai dengan kesaksian dari Wail Bin Hujr :

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ.

Dari Wail Bin Hujr berkata : Aku melihat nabi shollallohu alaihi wasallam  apabila sujud, beliau meletakkan lututnya sebelum tangannya dan apabila bangkit mengangkat kedua tangannya  sebelum lututnya [HR Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah]

Ibnul Qoyyim memilih pendapat ini dan mengomentari hadits Abu Huroiroh ada kekeliruan dalam lafadz “ Hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya “ Kalimat itu terbalik. Yang benar adalah “ Hendaknya ia meletakkan lututnya  sebelum kedua tangannya “ Inilah pendapat jumhur ulama.

Kepala Seperti Punuk Onta


Onta (15)

Sebagian wanita biasa mengumpulkan rambutnya di kepala bagian atas, tepat di tengah-tengahnya. Hal itu membentuk tonjolan seperti punuk onta. Perbuatan ini bagian dari kabair (dosa-dosa besar). Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا  

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Ada 2 kelompok dari penghuni neraka dimana aku belum pernah melihat keduanya. Yaitu kaum yang ada padanya cemeti seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Wanita yang mengenakan pakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok. Kepalanya seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk aljannah dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya benar-benar bisa dirasakan sejauh perjalanan sekian dan sekian [HR Muslim]


Kotoran Onta Yang Dilempar Di Punggung Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam


Onta (14)

Pada suatu hari rosululloh shollallohu alaihi wasallam sedang menunaikan sholat di depan baitulloh. Pada saat itu Abu Jahal dan teman-temannya duduk tidak jauh dari beliau. Seorang diantara mereka berkata :

أَيُّكُمْ يَجِىءُ بِسَلَى جَزُورِ بَنِى فُلاَنٍ فَيَضَعُهُ عَلَى ظَهْرِ مُحَمَّدٍ إِذَا سَجَدَ

Siapa diantara kalian yang siap membawa sala onta (kulit tipis tempat janin onta berada) yang dimiliki Bani Fulan lalu meletakkannya di punggung Muhammad saat ia sujud

Tiba-tiba datanglah seorang yang paling jahat. Ia menunggu saat nabi shollallohu alaihi wasallam sujud. Ketika beliau sujud, ia timpakan benda itu di punggungnya. Abdulloh Bin Mas’ud yang lemah tidak bisa membela selain berkata :

لاَ أُغَيِّرُ شَيْئًا ، لَوْ كَانَ لِى مَنْعَةٌ

Aku tidak bisa berbuat apapun, seandainya aku punya kemampuan untuk mencegahnya

Orang-orang kafir itu tertawa terbahak-bahak hingga miring tubuh mereka, sementara beliau terus sujud tanpa mengangkat tubuhnya. Datanglah Fatimah dan membuang kotoran itu dari punggung beliau. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam berdoa untuk kebinasaan mereka :

اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِأَبِى جَهْلٍ ، وَعَلَيْكَ بِعُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ ، وَشَيْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ ، وَالْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ ، وَأُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ ، وَعُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ

Ya Alloh, binasakan kaum Quraisy ! Ya Alloh binasakan Abu Jahal ! Binasakan Utbah Bin Robi’ah ! Syaibah Bin Robi’ah ! Walid Bin Utbah ! Umayyah Bin Kholaf !Uqbah Bin Abi Mu’ith

Mendengar doa ini, mereka terdiam dan nampak ketakutan karena mereka tahu bahwa doa di depan ka’bah mustajab. Benarlah, akhirnya orang-orang yang disebut oleh nabi shollallohu alaihi wasallam tewas dalam perang badar dan mereka di kubur di sumur badar [HR Bukhori]


Para Nabi Bukan Pengembala Onta


Onta (13)

Masa lalu mereka sebelum terutus adalah pengembala kambing. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عن أبي هريرة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم قال ما بعث اللَّه نبياً إلا رعى الغنم  قال أصحابه: وأنت؟ فقال نعم كنت أرعاها على قراريط مكة  رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidaklah Alloh mengutus seorang nabi kecuali mereka dahulunya adalah penggembala kambing. Para sahabat bertanya : Tidak juga engkau ? Beliau menjawab : Benar, dulu aku menggembalakannya untuk mendapat imbalan beberapa qiroth  [HR Bukhori]

Kenapa mereka pengembala kambing bukan onta ? Rosululloh shollallohu alaihi wasallam menyebut rahasianya :

عَنْ أبِى هريرة رضى الله عنه سَمِعْتُ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يَقوْلُ الْفَخْرُ والْخُيلاَءُ فِى الْفَدَّادِيْنَ أهْلِ الْوَبَرِ وَالسّكِيْنَةِ فِى أهْلِ الغَنَمِ

Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : Aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Kebanggaan dan kesombongan ada pada penggembala onta (yang biasa bersuara keras dengan teriakannya). Adapun ketenangan dan kesopanan ada pada penggembala kambing  [HR Bukhori Muslim]

Onta Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam


Onta (12)

Beliau memiliki onta yang beliau beri nama Al Adlba atau Alqoshwa. Di bawah ini beberapa riwayat yang menunjukkan keberadaan onta beliau :

عن علي ، قال كان لرسول الله صلى الله عليه وسلم فرس يقال له المرتجز ، وناقته القصوى ، وبغلته دلدل ، وحماره عفير ، ودرعه  الفصول ، وسيفه ذو الفقار  

Dari Ali berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memiliki kuda perang bernama Almurtajaz, ontanya bernama Alqoshwa, bigholnya (peranakan kuda dan keledai) bernama Daldal, keledainya bernama Afir, baju perangnya bernama Alfushul dan pedangnya bernama Dzulfaqor  [HR Alhakim]

عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا رضى الله عنه يَقُولُ كَانَتْ نَاقَةُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم يُقَالُ لَهَا الْعَضْبَاءُ  

Dari Humaid berkata : Aku mendengar Anas rodliyallohu anhu berkata : Onta nabi shollallohu alaihi wasallam diberi nama Al Adlba [HR Bukhori]

عَنْ أَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم نَاقَةٌ تُسَمَّى الْعَضْبَاءَ لاَ تُسْبَقُ قَالَ حُمَيْدٌ أَوْ لاَ تَكَادُ تُسْبَقُ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ عَلَى قَعُودٍ فَسَبَقَهَا ، فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ ، حَتَّى عَرَفَهُ فَقَالَ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ أَنْ لاَ يَرْتَفِعَ شَىْءٌ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ وَضَعَهُ  

Dari Anas rodliyallohu anhu berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam memiliki onta yang diberi nama Al Adlba yang tidak pernah didahului atau hampir tidak pernah didahului. Tiba-tiba datanglah seorang a’robiyy di atas tempat duduk di kendaraan mendahului onta beliau yang membuat kaum muslimin terasa berat (tidak menerima kelakukannya) hingga beliau mengetahuinya. Beliaupun bersabda : Haq bagi Alloh untuk tidak mengangkat sesuatu dari urusan dunia (tidak memuliakan orang yang sombong) kecuali Alloh akan merendahkannya [HR Bukhori]

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَتِ الْقَصْوَى لاَ تُسْبَقُ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ عَلَى بَكْرٍ فَسَابَقَهُ فَسَبَقَهَا فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ سُبِقَتِ الْعَضْبَاءُ.فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّهُ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ أَنْ لاَ يَرْفَعَ شَيْئًا مِنَ الأَرْضِ إِلاَّ وَضَعَهُ  

Dari Abu Huroiroh berkata : Alqoshwa tidak pernah didahului. Tiba-tiba datanglah seorang a’robiyy yang menunggang anak onta mendahuluinya. Hal itu terasa berat di hati kaum muslimin. Mereka berkata : Ya rosululloh, Al Adlba didahului. Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya haq bagi Alloh untuk tidak mengangkat sesuatu dari urusan dunia (tidak memuliakan orang yang sombong) kecuali Alloh akan merendahkannya [HR Daraquthni]

عن ابن عمر قال : طاف رسول الله صلى الله عليه وسلم على راحلته  القصوى يوم الفتح ليستلم الركن بمحجنه

Dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam thowaf dari atas ontanya, Alqoshwa pada hari alfathu (penaklukkan Mekah) beliau beristilam pada rukun dengan tongkatnya

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى حَجَّتِهِ يَوْمَ عَرَفَةَ وَهُوَ عَلَى نَاقَتِهِ الْقَصْوَاءِ يَخْطُبُ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا كِتَابَ اللَّهِ وَعِتْرَتِى أَهْلَ بَيْتِى

Dari Jabir Bin Abdulloh berkata : Aku melihat rosululloh shollallohu alaihi wasallam pada haji wada di hari Arofah di atasnya ontanya, Alqoshwa berkhutbah. Aku mendengar beliau bersabda : Wahai manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalianpegangan. Bila kalian mengambilnya, sekali-kali tidak akan sesat, yaitu kitabulloh dan anak keturunan dari ahli baitku [HR Tirmidzi]

Onta Mujizat Nabi Sholih


Onta (11)

Nabi Sholih diutus Alloh untuk menyerukan tauhid kepada kaum Tsamud. Negeri terletak  antara Hijaz (Saudi Arabia) dan Tabuk (Yordania). Kaum Tsamud dikenal memiliki keahlian membangun rumah dengan memahat gunung. Hal ini difirmankan Alloh :

وَكَانُوا يَنْحِتُونَ مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا آَمِنِينَ

Dan mereka memahat rumah-rumah dari gunung-gunung batu (yang didiami) dengan aman [alhijr : 82]

Tetapi sayang, karunia besar ini tidak membuat mereka bersyukur kepada Alloh. Mereka justru menyembah patung sebagaimana kaum sebelumnya, yaitu kaum Ad. Oleh karena itu, nabi Sholih berkata kepada kaumnya :

يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ

Hai kaumku, ibadahilah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu ilah yang berhak diibadahi selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunanNya, kemudian bertobatlah kepadaNya. Sesungguhnya Robku amat dekat (rahmatNya) lagi memperkenankan (doa hambaNya) [hud : 61]

Mendengar seruan ini, mereka berkata :

يَا صَالِحُ قَدْ كُنْتَ فِينَا مَرْجُوًّا قَبْلَ هَذَا أَتَنْهَانَا أَنْ نَعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ مُرِيبٍ

Hai shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami ? dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami [hud : 62]

مَا أَنْتَ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا فَأْتِ بِآَيَةٍ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang termasuk orang-orang yang benar [asy syuaro : 154]

Mendengar penolakan dan permintaan akan mujizat, nabi Sholih berkata :

وَيَا قَوْمِ هَذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ آَيَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ قَرِيبٌ

Hai kaumku, inilah unta betina dari Allah, sebagai mukjizat (yang menunjukkan kebenaran) untukmu, sebab itu biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apa pun yang akan menyebabkan kamu ditimpa adzab yang dekat [hud : 64]

قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَعْلُومٍ

Ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu [asy syuaro : 155]

Sebagaimana kaum terdahulu, mujizat tidak membuat mereka beriman. Onta besar yang mereka bisa memeras susunya darinya, mereka bunuh. Sholihpun mengingatkan mereka akan adzab yang turun akibat perbuatan itu. Tidak takut, justru dengan pongah mereka menantang :

يَا صَالِحُ ائْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ

Hai shaleh, datangkanlah apa yang kamu ancamkan itu kepada kami, jika (betul) kamu termasuk orang-orang yang diutus (Allah) [al a’rof : 77]

Nabi Sholih berkata :

تَمَتَّعُوا فِي دَارِكُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ذَلِكَ وَعْدٌ غَيْرُ مَكْذُوبٍ

Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari, itu adalah janji yang tidak dapat didustakan [hud : 65]

Setelah tiga hari berlalu, tepat di hari empat Alloh kiriman gempa yang membuat rumah-rumah roboh dan mereka mati bergelimpangan. Tentang adzab ini, Alloh berfirman :

فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ

Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayit-mayit yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka [al a’rof : 78]

فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Maka itulah rumah-rumah mereka dalam keadaan runtuh disebabkan kedzaliman mereka. Sesungguhnya pada yang demikian itu (terdapat) pelajaran bagi kaum yang mengetahui [annaml : 52]

Melihat mereka binasa, Sholih berkata :

يَا قَوْمِ لَقَدْ أَبْلَغْتُكُمْ رِسَالَةَ رَبِّي وَنَصَحْتُ لَكُمْ وَلَكِنْ لَا تُحِبُّونَ النَّاصِحِينَ

Hai kaumku sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanah Tuhanku, dan aku telah memberi nasihat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasihat [al a’rof : 79]

Maroji’ :

Qoshoshul Anbiya’, Ibnu Katsir 89-91

Sholat Dan Thowaf Di Atas Onta


Onta (10)

Benar, bahwa onta adalah hewan yang memiliki banyak keburukan. Dagingnya membatalkan wudlu, punuknya diserupakan dengan kepala wanita calon neraka, bergaul dengannya membuat hati seorang menjadi keras dan lainnya. Kendati demikian, diperbolehkan bagi kita untuk menunaikan thowaf sambil berkendaraan dengan onta. Selain itu, sholat di atasnya juga pernah dilakukan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam. Ibnu Abbas berkata :

طَافَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعِيرٍ .

Nabi shollallohu alaihi wasallam menunaikan thowaf di atas onta

Ibnu Umar berkata :

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ

Sesungguhnya rosululloh shollallohu alaihi wasallam biasa menunaikan witir di atas onta [HR Bukhori, Muslim, Malik, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Hibban]

Dilarang Sholat Di Kandang Onta


Onta (9)

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَال  نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ  وَالْمَجْزَرَةِ  وَالْمَقْبَرَةِ  وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ  وَالْحَمَّامِ  وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ  وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ 

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk sholat di tujuh tempat : tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi/WC, ma’athin (tempat duduk onta di depan sumber air) dan di atas Ka'bah [HR Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya]

Meski hadits di atas dloif, akan tetapi ada hadits yang shohih :

عن أبى هريرة رضى الله عنه قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم صَلُّوْا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلاَ تُصَلُّوْ فِي أعْطَانِ الإبِلِ

Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : Bersabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam : Sholatlah di kandang kambing dan jangan sholat di ma’athin onta [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Apa rahasia dibalik pelarangan ini ? Pengarang Tuhfatul Ahwadzi menyebut sebuah hadits :

لاَ ثُصَلُّوْا فِي مَبَارِكِ الإبِلِ فَإنَّهَا مِنَ الشَّيْطَانِ

Janganlah kalian sholat di tempat menderumnya onta karena itu dari setan. Dalam riwayat lainnya juga disebut Janganlah sholat di tempat onta karena ia dari jin.  

Menyembelih Onta Dengan Cara Berdiri


Onta (8)

Biasanya, hewan disembelih dengan posisi direbahkan. Misalnya kambing sebagaimana yang dilakukan nabi shollallohu alaihi wasallam :

عنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا  أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ  

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah : Wahai 'Aisyah, ambillah pisau. Kemudian bersabda lagi : Asahlah dengan batu. 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa : Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.

Kaedah ini tidak berlaku bagi onta. Alloh memberi kita petunjuk agar menyembelih onta dalam keadaan berdiri :

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur [alhajj : 36]

Ayat di atas selaras dengan perkataan Ibnu Umar :

عَنِ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ رضى الله عنهما أَتَى عَلَى رَجُلٍ ، قَدْ أَنَاخَ بَدَنَتَهُ يَنْحَرُهَا ، قَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً ، سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم  

Dari Ziyad Bin Jubair berkata : Aku melihat Ibnu Umar rodliyallohu anhuma mendatangi seorang laki-laki yang menderumkan ontanya lalu menyembelihnya. Ia berkata : Berdirikanlah onta itu dalam keadaan terikat, karena itu adalah sunnah Abu Qosim shollallohu alaihi wasallam [HR Bukhori Muslim]

(Daging Onta Membatalkan Wudlu)


Onta (7)

Inilah satu-satunya daging yang membatalkan wudlu sebagaimana sebuah riwayat :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ؟ قَالَ: نَعَمْ  أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing ؟ Beliau menjawab : Jika engkau mau. Orang itu bertanya lagi : Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta ؟ Beliau menjawab : Ya [HR Muslim]

Apa rahasia daging onta sehingga membuat seorang yang masih suci harus memperbaharui wudlunya sebelum sholat ? Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan bahwa daging onta memiliki pengaruh setan. Ketika setan tercipta dari api, sementara api bisa ditundukkan dengan air. Oleh karena itu, wudlu akan mematikan pengaruh setan yang terkandung dalam daging onta.