Imam Pemberi nasehat Bagi Jamaahnya


Imam Sholat (11)
Selesai sholat, rosululloh shollallohu alaihi wasallam biasa menghadapkan wajahnya ke arah jamaah. Dari situ, terkadang beliau mengetahui siapa yang tidak hadir. Dalam suatu riwayat disebutkan :
عَنْ يَزِيدَ بْنِ اَلْأَسْوَدِ رضي الله عنه أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَاةَ اَلصُّبْحِ, فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا, فَدَعَا بِهِمَا, فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا, فَقَالَ لَهُمَا: "مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا?" قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. قَالَ: "فَلَا تَفْعَلَا, إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمْ, ثُمَّ أَدْرَكْتُمْ اَلْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ, فَصَلِّيَا مَعَهُ, فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ"  
Dari Yazid Ibnu al-Aswad bahwa dia pernah sholat Shubuh bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah usai sholat beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut sholat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka : Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut sholat bersama kami ? Mereka menjawab : Kami telah sholat di rumah kami. Beliau bersabda : Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah sholat di rumahmu kemudian kamu melihat imam belum sholat, maka sholatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.[HR Imam Tiga dan Ahmad]
Terkadang beliau menyempatkan diri untuk menegur kekeliruan para sahabat berkenaan dengan sholatnya, diantaranya :
عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ اَلصَّفِّ وَحْدَهُ, فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ اَلصَّلَاةَ.  
Dari Wabishoh Ibnu Ma'bad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat seseorang sholat di belakang shaf sendirian. Maka beliau menyuruhnya agar mengulangi sholatnya [HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi] 
Demikianlah, sholat dijadikan sarana oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam untuk selalu berkomunikasi dengan para sahabatnya.

Imam Buta Matanya


Imam Sholat (10)
Seringnya nabi shollallohu alaihi wasallam menunjuk Abdulloh Bin Ummi Maktum sebagai imam di saat beliau ke luar Madinah untuk berperang adalah bukti bolehnya mengangkat orang buta sebagai imam :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِسْتَخْلَفَ اِبْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ, يَؤُمُّ اَلنَّاسَ, وَهُوَ أَعْمَى  
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta Ibnu Ummu Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. [HR Ahmad dan Abu Dawud]


Hukum Sholat Di Belakang Imam Ahlul Maksiat Atau Pelaku Bid’ah


Imam Sholat (9)
Adalah keliru bila seseorang menunaikan sholat di rumah dengan alasan tidak menyukai imam karena maksiat yang ia lakukan atau bid’ah yang ditekuninya. Kondisi imam seperti ini tidak boleh membuat seseorang meninggalkan jamaah. Islam memberi ketentuan :
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ..... وَصَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ  
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : ..... dan sholatlah di belakang orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallaah [HR Daruquthni] 
Hadits ini dijadikan dalil para ulama tentang syahnya sholat di belakang imam yang banyak berbuat bid’ah dalam ibadahnya atau banyak bergelimang dosa. Abdulloh Bin Umar tetap sholat di belakang Hajjaj Bin Yusuf padahal tangannya bergelimang darah karena banyak membunuh ulama.

Imam Sholat Harus Tahu Kondisi Jamaah


Imam Sholat (8)
Diantara akhlaq yang mesti dimiliki para imam adalah kasih sayang kepada jamaahnya. Dia tidak boleh sholat sesuai seleranya. Membaca surat panjang yang memberatkan orang-orang yang ada di belakangnya tidak boleh terjadi.
Imam harus tahu bahwa tidak semua orang memiliki fisik prima dan keluangan waktu. Manula dan orang yang memiliki kesibukan harus dijadikan pertimbangan. Muadz Bin Jabal pernah menunaikan sholat yang membuat sebagian jamaah pulang sebelum sholat selesai. Mereka selesaikan sholat di rumah masing-masing. Hal itu terjadi karena panjangnya surat yang dibaca imam. Kejadian ini didengar oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam sehingga beliau bersabda kepada Muadz Bin Jabal :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ اَلْعِشَاءَ, فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا? إِذَا أَمَمْتَ اَلنَّاسَ فَاقْرَأْ: بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا, وَ: سَبِّحْ اِسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ: اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ, وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu : Bahwa Muadz pernah sholat Isya' bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang yang membuat orang menderita ? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a'laa), (Iqra' bismi rabbika), dan (wallaili idzaa yaghsyaa). [Muttafaq Alaihi] 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila seorang di antara kamu mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai keperluan. Bila is sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya [Muttafaq Alaihi]

Status Imam Yang Dibenci Oleh Makmumnya


Imam Sholat (7)
Dibenci karena keterbatasan ilmu sementara ia memaksakan dirinya untuk menjadi imam atau karena akhlaq dan bid’ah yang ia tekuni. Bila ada imam jenis ini, maka ia tidak akan mendapat pahala dari sholat yang ia tunaikan meski sholatnya tetap dinilai syah. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أبي أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ الْعَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
Dari Abu Umamah : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tiga kelompok dimana sholat mereka tidak akan sampai pada telinga mereka (tidak mendapat pahala) : Budak yang melarikan diri dari tuannya hingga ia kembali, wanita yang melewati malam sementara suami murka kepadanya dan imam bagi suatu kaum sementara mereka membencinya [HR Tirmidzi]
Penulis tuhfatul ahwadzi berkata :
قَالَ اِبْنُ الْمَلَكِ : كَارِهُونَ لِبِدْعَتِهِ أَوْ فِسْقِهِ أَوْ جَهْلِهِ ، أَمَّا إِذَا كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُمْ كَرَاهَةُ عَدَاوَةٍ بِسَبَبِ أَمْرٍ دُنْيَوِيٍّ فَلَا يَكُونُ لَهُ هَذَا الْحُكْمُ     
Ibnu Malik berkata : Mereka membencinya karena faktor kebid’ahannya, kefasikannya atau kebodohannya. Adapun bila antara imam dan masyarakat ada kebencian karena faktor keduniaan maka ia tidak termasuk ke dalam hukum ini
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi 1/387

Anak Kecil Bisa Menjadi Imam Bagi Kaum Dewasa


Imam Sholat (6)
Hal ini bisa terjadi karena faktor hafalannya mengalahkan orang-orang yang lebih tua dari dirinya. Amru Bin Salamah, meski masih berusia tujuh tahun, akan tetapi dipercaya menjadi imam sholat berjamaah karena faktor ini :
عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حَقًّا. قَالَ: فَإِذَا حَضَرَتْ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا, قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا اِبْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ  
Dari Amar Ibnu Salamah berkata : Ayahku berkata : Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau bersabda : Bila waktu sholat telah datang, maka hendaknya seorang di antara kamu beradzan dan hendaknya orang yang paling banyak menghapal Qur'an di antara kamu menjadi imam. Amar berkata : Lalu mereka mencari-cari dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghapal Qur'an melebihi diriku, maka mereka memajukan aku (untuk menjadi imam) padahal aku baru berumur enam atau tujuh tahun. [HR Bukhari, Abu Dawud dan Nasa'i]
Tentang hadits di atas, Imam Shon’ani berkata :
فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْأَحَقَّ بِالْإِمَامَةِ الْأَكْثَرُ قُرْآنًا  
Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan qurannya
Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 2/238

Ulil Amri Imam Sholat Bagi Kaum Muslimin


Imam Sholat (5)
Demikianlah yang sudah berjalan setelah wafatnya rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Abu Bakar saat menjabat kholifah, selalu maju sebagai imam sholat berjamaah. Pada hari jumat, dia berlaku sebagai khotib sekaligus imamnya. Umar Bin Khothob, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Tholib meneruskan sunnah Abu Bakar.
Darimana dasar dari syariat ini ? Tentu berasal dari sunnah rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid berkata :
تقديم النبي صلى الله عليه وسلم لأبي بكر ليصلى بالناس في مرضه ولم يكن أقرأهم وأجيب بأن تقديم أبي بكر كان إشارة إلى إستخلافه على الناس والخليفة أحق بالإمامة وإن كان غيره أقرأ منه
(bagaimana dengan) nabi shollallohu alaihi wasallam yang mengajukan Abu Bakar untuk memimpin sholat bagi manusia saat beliau sakit, padahal dia bukan orang paling aqro (banyak hafalan dan mendalam ilmunya) terhadap kitabulloh. Hal ini bisa dijawab : Pengajuan Abu Bakar sebagai imam sebagai isyarat akan kekhilafahan atas manusia (yang akan dipegangnya di kemudian hari). Kholifah lebih berhak menjadi imam meski orang selainnya lebih pandai terhadap alquran.
Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid 1/522


Hak Berlebih Bagi Imam Tetap


Imam Sholat (4)
Di beberapa masjid, sudah diberlakukan imam tetap. Saat iqomat berkumandang, dialah yang paling berhak maju untuk memimpin sholat meski hadir di dalamnya orang yang lebih alim terhadap quran dan sunnah. Kaedah ini sudah ditetapkan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Dan Janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya [HR Muslim]
Berkenaan hadits di atas, Imam Nawawi berkata :
أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ ، وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ
Tuan rumah, ketua majlis dan imam masjid lebih berhak untuk memimpin sholat daripada orang lain meski orang lain lebih faqih, lebih banyak hafalan qurannya, lebih waro’ dan lebih mulia darinya. Pemilik tempat lebih berhak untuknya. Bila ia berkehendak, dialah yang maju dan bila memiliki keinginan lain, dia boleh mempersilahkan orang yang dia inginkan untuk maju menggantikannya
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim 2/477

Orang Yang Paling Alim Terhadap Quran Dan Sunnah Paling Berhak Menjadi Imam

Imam Sholat (3)
Usia dan terdahulu dalam keislaman bukan faktor utama dalam kriteria seorang berhak menjadi imam. Ilmu terhadap quran dan sunnah diutamakan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  يَؤُمُّ اَلْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اَللَّهِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلسُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ, وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Yang mengimami kaum adalah orang yang paling pandai membaca al-Qur'an di antara mereka. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang Sunnah di antara mereka. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka. Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara mereka. Dalam suatu riwayat : Yang paling tua. Dan Janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan seidzinnya. [HR Muslim]
Apa makna orang yang paling pandai membaca al-Qur'an pada hadits di atas ? Imam Shon’ani menyebut dua tafsir, yang pertama adalah yang paling banyak hafalannya terhadap quran dan yang kedua adalah yang paling paham terhadap isinya.
Bila ada dua orang yang memiliki keistimewaan berbeda terhadap alquran dimana orang pertama lebih banyak hafalannya, sedangkan orang kedua lebih mendalam pemahamannya maka orang kedua didahulukan dari orang pertama. Kenapa ? Karena di dalam sholat terdapat banyak hukum yang tidak bisa dipecahkan kecuali dengan ilmu.
Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 2/331

Imam Adalah Penjamin


Imam Sholat (2)
Sholat yang berkwalitas penentu hisab. Ketika sholat diperintahkan untuk ditunaikan secara berjamaah, maka tanggung-jawab kesempurnaannya ada di tangan imam. Wajar bila nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Imam adalah penjamin dan muadzin adalah kepercayaan [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah]
Apa makna penjamin pada hadits ini ? Alkhoth-thobi menerangkan bahwa adl dlomin (penjamin) maknanya adalah arro’i (penjaga). Berarti imam harus bisa menjaga dengan baik pelaksanaan sholat berjamaah. Bila sholat berjamaah bisa ditunaikan dengan baik, maka imam telah menjadi wasilah bagi keselamatan seluruh jamaah saat menghadapi hisab pada hari kiamat.
Maroji’ :
Aunul Ma’bud 2/40

Imam Sholat Mendapat Doa Dari Nabi Shollallohu alaihi wasallam


Imam Sholat (1)
Rosululloh Shollallaohu alaihi wasallam pernah mendoakan para imam sholat :
اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ
Ya Alloh, bimbinglah para imam dan ampunilah dosa para muadzin [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah]
Sungguh beruntunglah menjadi bagian dari orang yang didoakan makhluq paling mulia, yaitu nabi shollallohu alaihi wasallam. Apa makna “ bimbinglah “ pada doa ini ? Penulis tuhfatul ahwadzi menerangkan maknanya bimbingan ilmu. Ini selaras dengan kedudukannya sebagai pemimpin sholat. Ia bertanggung jawab dengan semua manusia saat menghadap Alloh. Benar dan tidaknya sholat termasuk kwalitasnya menjadi beban bagi imam. Oleh karena itu wajar bila imam mendapat doa ini.
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi 1/239


Rukh-shoh Bagi Yang Belum Hafal Alfatihah


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -12
Alfatihah adalah rukun sholat sehingga dinilai tidak syah sholat bagi siapa yang tidak membacanya. Akan tetapi apakah hukum ini merata bagi setiap muslim ? Tentu tidak. Bagi para pemula seperti muallaf tentu hal ini memberatkan. Oleh karena itu, islam memberi keringanan sebagaimana yang pernah diberikan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam kepada seseorang yang datang kepadanya :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْئًا ، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ .فَقَالَ : قُلْ : سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
Dari Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata : Ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata : Sungguh aku ini tidak bisa menghafal satu ayat pun dari al-Qur'an maka ajarilah diriku sesuatu yang cukup bagiku tanpa harus menghapal al-Qur'an. Beliau bersabda : Bacalah “ subhanallaah walhamdulillah walaa ilaaha illallaah wallaahu akbar walaa haula walaa quwwata illa billaahil 'aliyyil 'adziim “ (artinya : Maha Suci Allah segala puji hanya bagi Allah tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Allah Maha Besar tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung [HR Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i] 


Anjuran Tidur Saat Kantuk Berat


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -11
Dalam kondisi mengantuk, kegiatan apapun sebaiknya tidak dilakukan. Sholat adalah salah satunya. Yang bersangkutan tidak akan khusyu, bacaannya pasti banyak keliru atau bahkan maksud hati ingin memuji Alloh ternyata yang keluar dari mulutnya adalah cacian. Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi nasehat kepada kita :
عن أَبي هريرة  رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رسولُ الله  صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ ، فَاسْتَعْجَمَ القُرْآنَ عَلَى لِسَانِهِ ، فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ ، فَلْيَضْطَجِع  رواه مسلم .
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang diantara kamu berdiri sholat malam lalu lesannya tidak bisa mengendalikan bacaan alquran, ia tidak memahami apa yang ia baca maka segeralah tidur [HR Muslim]
عن عائشة رضي الله عنها : أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا نَعَسَ أحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ ، لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ   
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang diantara kamu ngantuk saat sholat maka segeralah tidur hingga hilang kantuknya karena jika sholat dalam keadaan mengantuk, boleh jadi ia memohon ampun, ternyata ia mencela dirinya sendiri [muttafaq alaih]
Tidak itu saja, bahkan kepada orang yang tertidur hingga waktu shubuh, padahal niat sholat di tengah malam sudah ditancapkan sebelum tidur, Alloh memberikan pahala sempurna untuknya :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ صَلَاةٌ صَلَّاهَا مِنْ اللَّيْلِ فَنَامَ عَنْهَا كَانَ ذَلِكَ صَدَقَةً تَصَدَّقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ وَكَتَبَ لَهُ أَجْرَ صَلَاتِهِ
Dari Aisyah berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang memiliki niat sholat yang akan ditunaikan di malam hari, lalu ia tertidur darinya, maka itu bagian dari shodaqoh yang Alloh Azza Wajalla berikan kepadanya dan Alloh tulis baginya pahala sholatnya [HR Bukhori]

Tidak Ada Qodlo Sholat Bagi Wanita Haidl


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -10
Sholat adalah ibadah harian, sementara shoum ibadah yang datangnya setahun sekali yaitu di bulan romadlon. Kita tahu bahwa  qodrat tiap wanita di tiap bulannya akan mendapati haidl. Tentu kedua ibadah ini tidak bisa ditunaikan. Dalam hal qodlo, islam hanya mewajibkan shoum sementara sholat tidak ada perintah untuk ditunaikan di hari-hari sucinya. Ini menunjukkan kemudahan syariat sholat bagi kaum muslimin.
Dalam sebuah riwayat disebutkan :
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Dari Muadzah berkata : Aku bertanya kepada Aisyah. Aku berkata : Kenapa wanita haidl mengqodlo shoum dan tidak mengqodlo sholat ? Dia berkata : Apakah engkau haruriyyah (khowarij) ? Aku berkata : Aku bukan haruriyyah, akan tetapi aku bertanya. Dia berkata : Kami pernah mengalami hal itu lalu kami diperintah untuk mengqodlo shoum dan tidak diperintah mengqodlo sholat [HR Muslim, Ahmad dan Nasa’i]
Ibnu Rojab Al Hambali berkata :
فلو أمرت الحائض بقضاء الصلاة معَ أمرها بأداء الصلاة في أيام طهرها لشق ذَلِكَ عليها ، بخلاف الصيام ؛ فإنه إنما يجيء مرةً واحدةً في السنة ، فلا يشق قضاؤه  
Seandainya wanita haidl diperintah untuk mengqodlo sholat dimana dia diperintah untuk menunaikannya pada hari-hari dimana dia suci, tentu itu memberatkan dirinya. Ini berbeda dengan shoum. Ia hanya datang sekali dalam setahun maka tidak akan berat untuk mengqodlonya
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Rojab Al Hambali 2/131


Anjuran Meringankan Bacaan Dalam Sholat


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -9
Seorang imam harus tahu kondisi dimana dia memimpin sholat dan kondisi jamaah yang ada di belakangnya. Memimpin sholat di musholla stasiun, terminal dan lainnya tentu alangkah baiknya bila surat yang dibaca adalah annashr, allahab, attakatsur dan semisalnya.
Demikian juga bila diantara makmum ada orang yang sudah sepuh, anak-anak dan orang-orang yang memiliki kesibukan. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Muadz Bin Jabal pernah memimpin sholat dimana rokaat pertama yang dibaca adalah surat albaqoroh. Banyak makmum yang meninggalkannya dan sebagian akhirnya menyampaikannya hal itu kepada rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Beliaupun menegurnya :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ اَلْعِشَاءَ, فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا? إِذَا أَمَمْتَ اَلنَّاسَ فَاقْرَأْ: بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا, وَ: سَبِّحْ اِسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ: اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ, وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu : Bahwa Muadz pernah sholat Isya' bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang yang membuat orang menderita ? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a'laa), (Iqra' bismi rabbika), dan (wallaili idzaa yaghsyaa). [Muttafaq Alaihi] 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila seorang di antara kamu mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai keperluan. Bila is sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya [Muttafaq Alaihi]
Apakah memanjangkan bacaan dalam sholat tidak boleh ? Tentu boleh dalam kondisi-kondisi tertentu dan itu juga sering dilakukan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam. Akan tetapi bila tiba-tiba situasi membuat imam harus memangkas bacaannya, maka ia harus melakukannya sebagaimana yang dituturkan Abu Qotadah :
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنِّى لأَقُومُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِىِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِى صَلاَتِى كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ  
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya aku berniat untuk sholat dan aku berniat memanjangkan bacaannya. Tiba-tiba aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku pendekkan bacaanku karena aku tidak ingin menyusahkan ibunya [HR Bukhori]

Bolehnya Melakukan Gerakan Saat Sholat Demi Maslahat


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -8
Saat sholat ditunaikan, tiba-tiba bayi kita berada di ujung ranjang tidur. Apa yang harus kita lakukan ? Segera selamatkan si bayi tanpa harus membatalkan sholat.
Mematikan Hp segera saat berdering demi kenyamanan orang lain dan diri kita harus dilakukan. Membunuh ular atau kalajengking hukumnya dianjurkan agar kita selamat dari serangannya.
Demikianlah, banyak urusan yang bersifat duniawi boleh dilakukan ketika kita sedang bermunajat kepada Alloh lewat sholat. Oleh karena itu para ulama dalam banyak kitab fiqih membahas almubahat fish sholah (hal-hal yang diperbolehkan dilakukan ketika sedang sholat. Hadits-hadits di bawah ini salah satu buktinya :
عنْ عائشة رضى الله عنه : كان رسوْل الله صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّى فِي الْبَيْتِ والْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ فَمَشَى فَفَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إلَى مُصَلاَّهُ ووصفتْ أنَّ الْبَابَ فِى الْقِبْلَةِ
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Adalah rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah sholat  di rumah, sementara pintu dalam keadaan tertutup. Akupun datang lalu minta dibukakan. Maka beliau berjalan untuk membukakan pintu. Selanjutnya beliau kembali ke tempat sholatnya. Disebutkan bahwa pintu ada di arah kiblat  [HR Tirmidzi, Abu Daud dan Nasa’i]
إنِّى غَزَوْتُ مَعَ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم سِتَّ غَزَوَاتٍ أو سَبْعَ غَزَوَاتٍ أو ثَمَانِيّ غَزَوَاتٍ وَشَهِدْتُ تَيْسِيْرَهُ وَإنِّي إنْ كُنْتُ أنْ أرَاجِعَ مَعَ دَابَّتِى أحَبّ إلَىّ مِنْ أدَعَهَا تَرْجِعُ إلَى مَألَفِهَا فَيَشُقّ عَلَيّ
Aku pernah berperang bersama rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebanyak enam, atau tujuh atau delapan kali. Aku menyaksikan banyak kemudahan. Sungguh aku mengikuti kuda ini lebih aku sukai daripada aku biarkan lalu ia pergi ke tempat gembalaannya yang akhirnya menylitkan diriku [HR Ahmad dan Bukhori]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ  اَلْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking [HR Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
عنْ جرير الضّبيّ قال : كان عليّ إذَا قامَ فِى الصَّلاةِ وَضَعَ يَمِيْنَهُ على رُسْغِ يَسَارِهِ ولا يَزَالُ كذالِكَ حَتَّى يَرْكَعَ إلاّ أنْ يُصْلِحَ ثَوْبَهُ أوْ يَحُكَّ جَسَدَهُ
Dari Jarir Adl Dlobbiy : Bila Ali berdiri untuk sholat, meletakkan tangan kanan atas pergelangan tangan kiri. Posisi itu terus berlangsung hingga ia ruku’ kecuali bila ia membetulkan posisi pakaiannya atau menggaruk tubuhnya [HR Ibnu Abu Syaibah]
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ  فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا  وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ  وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ 
Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu berkata : Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat sambil menggendong Umamah putri Zainab. Jika beliau sujud beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri beliau menggendongnya. [Muttafaq Alaihi] Dalam riwayat Muslim : Sedang beliau mengimami orang.
عنْ عائشة رضى الله عنها كُنْتُ أمُدُّ رِجْلِي فِي قِبْلَةِ النَّبِيّ صلّى الله عليه وسلّم وَهُوَ يُصَلِّى فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَإِذَا قَامَ مَدَدْتُهَا
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Aku melintangkan kakiku pada kiblat nabi shollallohu alaihi wasallam saat beliau sholat. Bila bersujud, beliau menggeserku lalu bila beliau berdiri, aku membentangkannya kembali  [HR Bukhori Muslim]


Pembatasan Sholat Lima Waktu Bagi Muallaf


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -7
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah mengutus Muadz Bin Jabal ke negeri Yaman untuk mendakwahi penduduknya yang beragama ahlul kitab agar masuk islam. Kepada Muadz, beliau bersabda :
"إنك تأتي قوما من أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله
Sungguh kamu akan mendatangi orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang harus kamu sampaikan kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah
Bila terget awal terlaksana, maksudnya masuk islam maka langkah selanjutnya kata beliau :
فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة
Jika mereka mematuhi apa yang kamu dakwahkan, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam [HR Bukhori, Muslim]
Apa yang nabi shollallohu alaihi wasallam sampaikan, menunjukkan kemudahan islam dalam melaksanakan islam bagi pemula. Cukup sholat lima waktu. Tidak perlu sholat rowatib disampaikan, apalagi bangun tengah malam untuk menunaikan tahajud. Apa yang terjadi bila muallaf langsung diajarakan sholat lima waktu beserta sholat-sholat sunnah lainnya ? Tentu mereka akan lari.


Bolehnya Menunda Sholat Karena Sesuatu


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -5
Iqomat terdengar berkumandang. Tiba-tiba perut sakit tak tertahankan. Mana yang dipilih antara masuk masjid atau WC. Tentu WC lebih utama daripada memaksakan diri mengejar pahala 27 derajat.
Perut terasa lapar, tiba-tiba makanan sudah terhidang di meja. Pada saat yang sama panggilan sholat terdengar. Mana yang didahulukan, sholat atau makan ? Ternyata syariat mempersilahkan kita untuk mendahulukan makan demi kekhusyuan sholat.
Ini bagian dari kemudahan dalam islam. Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلَا يُعَجِّلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ ، وَإِنْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ  
Dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang diantara kalian berada di depan makanan (sedang makan) maka jangan terburu-buru hingga menyelesaikan hajatnya meskipun iqomat telah berkumandang [HR Bukhori]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ  وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ  
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak diperbolehkan sholat saat makanan terhidang dan tidak diperbolehkan pula sholat orang yang menahan dua kotoran (muka dan belakang) [HR Muslim]


Bolehnya Sholat Di Rumah Bila Hujan


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -4
Itban Bin Malik pernah menyampaikan izin kepada nabi shollallohu alaihi wasallam agar diperkenankan untuk sholat di rumah bila hujan turun. Dia berkata :
إنّي أنْكَرْتُ بَصَرِي وَإنَّ الوَادِي الَّذِي بَيْنِي وبَيْنَ قَومِي يَسيلُ إِذَا جَاءتِ الأمْطَارُ فَيَشُقُّ عَلَيَّ اجْتِيَازُهُ
Sesungguhnya pandangan mataku sudah kabur dan lembah antara tempat tinggalku dengan kaumku mengalir air bila turun hujan yang membuat diriku kesulitan untuk menembusnya[muttafaq alaih]
Mendengar penuturannya, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memperkenankan dirinya untuk sholat di salah satu ruangan yang ada di rumahnya dan beliau berjanji datang ke rumahnya untuk sholat di tempat itu.
Masyaqqoh (beratnya beban) akibat turun hujan lebat menyebabkan syariat memerintahkan muadzin untuk merubah lafadz hayya ‘alash sholah dengan “ Alaa sholluu firrihaal “ sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Umar :
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Dari Malik dari Nafi', bahwa Ibnu 'Umar pernah mengumandangkan adzan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata : Shalatlah di tempat tinggal kalian. Ia melanjutkan perkataannya : Jika malam sangat dingin dan hujan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang mu'adzin untuk mengucapkan : Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian  [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Malik dan Ibnu Majah]


Jama’ Bila Mendapati Situasi Dan Kondisi Sulit


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -3
Dokter tim bedah jantung membutuhkan waktu kurang lebih lima jam untuk operasi pasiennya. Saat dada dibelah, tiba-tiba adzan dzuhur berkumandang. Bolehkah dokter meninggalkan pasien dengan alasan ingin menunaikan sholat tepat waktu ? Tentu tidak boleh karena akan mendatangkan madlorot bagi pasien.
Tim pemadam kebakaran untuk menjinakkan terkadang membutuhkan waktu berjam-jam. Ketika selang air dibidik ke pusat api, berkumandanglah adzan. Bisakah prinsip sholat lebih diutamakan dari urusan dunia diterapkan ? Tentu tidak.
Demikianlah para dokter dengan alasan sedang berada di ruang bedah dan pemadam kebakaran bisa saja menggabungkan antara dua sholat, dzuhur dan ashar dan maghrib dan isya.
Syaikh Abdulloh Abdurrohman Al Bassam berkata :
الجمع رخصة عارضة للحاجة إليه
Jama’sholat adalah rukh-shoh yang datang karena diperlukan
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Al Bassam 2/153


Qoshor Bagi Musafir


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -2
Penat dan lelah adalah dua hal yang dialami para musafir. Meski bisa tidur, istirahat di rumah tetap lebih nyaman. Saat makan, si musafir pasti bisa merasakan bahwa makan di rumah tetap lebih lahap daripada makan di luar tempat tinggalnya. Beratnya safar disabdakan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ  السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ  
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu, dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Safar adalah bagian dari adzab. Dia akan terhalangi (mendapatkan kenyamanan) saat makan, minum dan tidurnya. Oleh karena itu bila selesai dari urusannya, bersegeralah untuk pulang menemui keluarganya [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Malik, Darimi dan Ibnu Majah]
Kasih sayang Alloh kepada hambaNya, membuat sholat lima waktu bisa dipangkas atau dikurangi jumlah rokaat sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Abbas :
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمُسَافِرِ رَكْعَتَيْنِ وَعَلَى الْمُقِيمِ أَرْبَعًا وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً  
Sesungguhnya Alloh mewajibkan sholat melalui lesan nabi kalian shollallohu alaihi wasallam bagi musafir dua rokaat, muqim empat rokaat dan saat takut (perang) satu rokaat [HR Muslim, Ahmad dan Nasa’i]
Umar Bin Khothob heran dengan pengurangan jumlah rokaat bagi musafir. Rosululloh shollallohu alaihi wasallampun bersabda kepadanya :
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ  
Itu adalah shodaqoh dari Alloh buat kalian maka terimalah shodaqohnya [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi dan Ibnu Khuzaimah]

Perintah Sholat Lima Waktu Itu Mudah


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -1
Pada peristiwa isro miroj rosululloh shollallohu alaihi wasallam mendapat perintah sholat sehari semalam lima puluh kali. Beliaupun turun ke langit di bawahnya. Di situ beliau bertemu Musa alaihissalam. Musa bertanya :
مَا فَرَضَ رَبُّكَ عَلَى أُمَّتِكَ
Apa yang diwajibkan Robmu atas umatmu ?
Beliau menjawab :
خَمْسِينَ صَلاَةً
Lima puluh kali sholat
Musa berkata :
ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ فَإِنَّ أُمَّتَكَ لاَ يُطِيقُونَ ذَلِكَ
Kembalilah kepada Robmu, mintalah keringanan karena umatmu tidak akan mampu melakukan itu
Akhirnya rosululloh shollallohu alaihi wasallam kembali kepada Alloh untuk memohon keringanan. Allohpun menguranginya lima. Berarti menjadi empat puluh lima. Ketika turun dan bertemu Musa, beliau kembali dianjurkan untuk memohon keringanan.
Berulangkali rosululloh shollallohu alaihi wasallam memohon keringanan dan Musa juga terus menganjurkannya untuk meminta keringanan hingga Alloh memberinya lima kali. Alloh berfirman :
يَا مُحَمَّدُ إِنَّهُنَّ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لِكُلِّ صَلاَةٍ عَشْرٌ فَذَلِكَ خَمْسُونَ صَلاَةً
Wahai Muhammad, sesungguhnya itu adalah sholat lima kali sehari semalam. Setiap sholat mendapat pahala sepuluh maka kesemuanya dinilai lima puluh kali sholat [HR Muslim]
Demikianlah yang berlaku. Sehari semalam cukup bagi kita menunaikan sholat lima waktu. Bila dibandingkan dengan perintah awal, yaitu sholat lima puluh kali, tentu sholat lima waktu terasa sangat ringan. Sungguh keterlaluan bila ada yang belum bisa melakukannya sementara ia mengaku umat Muhammad shollallohu alaihi wasallam.


Parfum


Wanita dan pria di masjid (7)
Mengenakan wewangian saat pergi ke masjid bagi laki-laki, sangat dianjurkan. Diantara hadits yang bisa dijadikan sandaran adalah :
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِىِّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى  
Dari Salman Alfarisi berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jumat dan bersuci sesuai kemampuannya serta mengenakan minyak rambut atau mengenakan minyak wangi dari rumahnya lalu keluar. Ia tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk. Setelah itu menunaikan sholat sesuai kemampuan. Sesudah itu ia diam saat imam berkhutbah kecuali akan diampuni dosa baginya antara hari itu dan jumat berikutnya [HR Bukhori dan Ahmad]
Sebaliknya, bagi kaum wanita, mengenakan parfum ke masjid adalah terlarang. Larangan ini diungkapkan oleh hadits dengan beberapa bentuk :
1] Sebagai syarat bolehnya wanita hadir di masjid adalah bersih dari wewangian
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ  
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Wanita mana saja yang mengenakan wewangian maka jangan sekali-kali menghadiri sholat isya bersama kami [HR Abu Daud]
2] Bila terlanjur memakainya maka dipersilahkan pulang ke rumah untuk mandi sebagaimana mandi janabat sehingga hilang seluruh aroma yang ada :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَقِيَتْهُ امْرَأَةٌ وَجَدَ مِنْهَا رِيحَ الطِّيبِ يُنْفَحُ وَلِذَيْلِهَا إِعْصَارٌ فَقَالَ يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ جِئْتِ مِنَ الْمَسْجِدِ قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ وَلَهُ تَطَيَّبْتِ قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ إِنِّى سَمِعْتُ حِبِّى أَبَا الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ  لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ لاِمْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ لِهَذَا الْمَسْجِدِ حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسْلَهَا مِنَ الْجَنَابَةِ   
Dari Abu Huroiroh berkata : Seorang wanita menemuinya sementara ia mendapati padanya wewangian yang berhembus dan ujung kainnya berdebu. Abu Huroiroh berkata : Wahai wanita jahat, apakah engkau pulang dari masjid ? Ia berkata : Benar. Abu Huroiroh berkata : Pergi ke masjid dengan mengenakan wewangian ? Ia berkata : Benar. Abu Huroiroh berkata : Sesungguhnya aku mendengar kekasihku Abu Qosim shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidak akan diterima sholat seorang wanita yang mengenakan wewangian ke masjid hingga ia pulang lalu mandi seperti mandi janabat [HR Abu Daud]
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَتِ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْتَغْتَسِلْ مِنَ الطِّيبِ كَمَا تَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ  
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang wanita keluar menuju masjid maka mandilah untuk menghilangkan aroma parfum sebagaimana ia mandi janabat [HR Abu Daud]
3] Dinilai berdosa bila tidak mengindahkan peraturan ini sehingga aroma wangi di tubuhnya tercium oleh kaum laki-laki :
عَنْ أَبِى مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ  
Dari Abu Musa : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Wanita mana saja yang mengenakan minyak wangi lalu melewati kaum sehingga mereka mencium aromanya maka ia telah berzina [HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Hibban dan ibnu Khuzaimah]
Penulis tuhfatul ahwadzi menerangkan rahasia tentang dilarangnya wanita keluar rumah dalam keadaan wangi :
لِأَنَّهَا هَيَّجَتْ شَهْوَةَ الرِّجَالِ بِعِطْرِهَا ، وَحَمَلَتْهُمْ عَلَى النَّظَرِ إِلَيْهَا وَمَنْ نَظَرَ إِلَيْهَا ، فَقَدْ زَنَى بِعَيْنَيْهِ ، فَهِيَ سَبَبُ زِنَى الْعَيْنِ فَهِيَ آثِمَةٌ  
Karena dengan aroma akan menimbulkan syahwat bagi kaum laki-laki yang mendorong mereka untuk melihatnya. Siapa yang melihatnya maka ia dinilai telah berzina mata. Dalam hal ini maka wanitalah yang menjadi penyebab zina mata dan itu adalah perbuatan dosa
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi 7/95