Anak Kecil Bisa Menjadi Imam Bagi Kaum Dewasa


Imam Sholat (6)
Hal ini bisa terjadi karena faktor hafalannya mengalahkan orang-orang yang lebih tua dari dirinya. Amru Bin Salamah, meski masih berusia tujuh tahun, akan tetapi dipercaya menjadi imam sholat berjamaah karena faktor ini :
عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حَقًّا. قَالَ: فَإِذَا حَضَرَتْ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا, قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا اِبْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ  
Dari Amar Ibnu Salamah berkata : Ayahku berkata : Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau bersabda : Bila waktu sholat telah datang, maka hendaknya seorang di antara kamu beradzan dan hendaknya orang yang paling banyak menghapal Qur'an di antara kamu menjadi imam. Amar berkata : Lalu mereka mencari-cari dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghapal Qur'an melebihi diriku, maka mereka memajukan aku (untuk menjadi imam) padahal aku baru berumur enam atau tujuh tahun. [HR Bukhari, Abu Dawud dan Nasa'i]
Tentang hadits di atas, Imam Shon’ani berkata :
فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْأَحَقَّ بِالْإِمَامَةِ الْأَكْثَرُ قُرْآنًا  
Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling banyak hafalan qurannya
Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 2/238