Status Imam Yang Dibenci Oleh Makmumnya


Imam Sholat (7)
Dibenci karena keterbatasan ilmu sementara ia memaksakan dirinya untuk menjadi imam atau karena akhlaq dan bid’ah yang ia tekuni. Bila ada imam jenis ini, maka ia tidak akan mendapat pahala dari sholat yang ia tunaikan meski sholatnya tetap dinilai syah. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أبي أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ الْعَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
Dari Abu Umamah : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tiga kelompok dimana sholat mereka tidak akan sampai pada telinga mereka (tidak mendapat pahala) : Budak yang melarikan diri dari tuannya hingga ia kembali, wanita yang melewati malam sementara suami murka kepadanya dan imam bagi suatu kaum sementara mereka membencinya [HR Tirmidzi]
Penulis tuhfatul ahwadzi berkata :
قَالَ اِبْنُ الْمَلَكِ : كَارِهُونَ لِبِدْعَتِهِ أَوْ فِسْقِهِ أَوْ جَهْلِهِ ، أَمَّا إِذَا كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُمْ كَرَاهَةُ عَدَاوَةٍ بِسَبَبِ أَمْرٍ دُنْيَوِيٍّ فَلَا يَكُونُ لَهُ هَذَا الْحُكْمُ     
Ibnu Malik berkata : Mereka membencinya karena faktor kebid’ahannya, kefasikannya atau kebodohannya. Adapun bila antara imam dan masyarakat ada kebencian karena faktor keduniaan maka ia tidak termasuk ke dalam hukum ini
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi 1/387