Imam Sholat Harus Tahu Kondisi Jamaah


Imam Sholat (8)
Diantara akhlaq yang mesti dimiliki para imam adalah kasih sayang kepada jamaahnya. Dia tidak boleh sholat sesuai seleranya. Membaca surat panjang yang memberatkan orang-orang yang ada di belakangnya tidak boleh terjadi.
Imam harus tahu bahwa tidak semua orang memiliki fisik prima dan keluangan waktu. Manula dan orang yang memiliki kesibukan harus dijadikan pertimbangan. Muadz Bin Jabal pernah menunaikan sholat yang membuat sebagian jamaah pulang sebelum sholat selesai. Mereka selesaikan sholat di rumah masing-masing. Hal itu terjadi karena panjangnya surat yang dibaca imam. Kejadian ini didengar oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam sehingga beliau bersabda kepada Muadz Bin Jabal :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ اَلْعِشَاءَ, فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا? إِذَا أَمَمْتَ اَلنَّاسَ فَاقْرَأْ: بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا, وَ: سَبِّحْ اِسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ: اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ, وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu : Bahwa Muadz pernah sholat Isya' bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang yang membuat orang menderita ? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a'laa), (Iqra' bismi rabbika), dan (wallaili idzaa yaghsyaa). [Muttafaq Alaihi] 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila seorang di antara kamu mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai keperluan. Bila is sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya [Muttafaq Alaihi]