Anjuran Meringankan Bacaan Dalam Sholat


(Sholat Itu Mudah, Tidak Sulit) -9
Seorang imam harus tahu kondisi dimana dia memimpin sholat dan kondisi jamaah yang ada di belakangnya. Memimpin sholat di musholla stasiun, terminal dan lainnya tentu alangkah baiknya bila surat yang dibaca adalah annashr, allahab, attakatsur dan semisalnya.
Demikian juga bila diantara makmum ada orang yang sudah sepuh, anak-anak dan orang-orang yang memiliki kesibukan. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Muadz Bin Jabal pernah memimpin sholat dimana rokaat pertama yang dibaca adalah surat albaqoroh. Banyak makmum yang meninggalkannya dan sebagian akhirnya menyampaikannya hal itu kepada rosululloh shollallohu alaihi wasallam. Beliaupun menegurnya :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ اَلْعِشَاءَ, فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا? إِذَا أَمَمْتَ اَلنَّاسَ فَاقْرَأْ: بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا, وَ: سَبِّحْ اِسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ: اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ, وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu : Bahwa Muadz pernah sholat Isya' bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang yang membuat orang menderita ? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a'laa), (Iqra' bismi rabbika), dan (wallaili idzaa yaghsyaa). [Muttafaq Alaihi] 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ  
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila seorang di antara kamu mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai keperluan. Bila is sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya [Muttafaq Alaihi]
Apakah memanjangkan bacaan dalam sholat tidak boleh ? Tentu boleh dalam kondisi-kondisi tertentu dan itu juga sering dilakukan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam. Akan tetapi bila tiba-tiba situasi membuat imam harus memangkas bacaannya, maka ia harus melakukannya sebagaimana yang dituturkan Abu Qotadah :
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنِّى لأَقُومُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِىِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِى صَلاَتِى كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ  
Dari Abu Qotadah Al Anshoriy berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya aku berniat untuk sholat dan aku berniat memanjangkan bacaannya. Tiba-tiba aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku pendekkan bacaanku karena aku tidak ingin menyusahkan ibunya [HR Bukhori]