Mengkavling Tempat Sholat


Onta (17)

Terkadang kita memperhatikan sebagian jamaah duduk di satu tempat di masjid. Ia tidak pernah berpindah. Setiap kali datang, selalu tempat itu yang dituju. Kebiasaan ini meniru perilaku onta yang dilarang oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِى الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ.  

Dari Abdurrohman Bin Syiblin berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melarang naqrotul ghurob (menunaikan sujud terlalu cepat secepat burung gagak saat mematuk makanan), iftirosyus sabu’i (meletakkan lengan di tanah saat sujud) dan seorang laki-laki yang mengkavling tempat di masjid sebagaimana onta yang biasa mengkavling tempat saat menderum [HR Ahmad, Abu Daud, Darimi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban]

Banyak hikmah di balik pelarangan ini. Diantaranya kerugian bagi yang bersangkutan di akhirat. Hal ini karena setiap tempat yang kita duduki akan menjadi saksi. Ketika kita tidak pernah berpindah tempat untuk menunaikan sholat, tentu hanya sejengkal bumi yang akan menjadi saksi bagi kita.

Madlorot lainnya, akan menanamkan kebiasaan. Ketika kita selalu menempati tempat tertentu di masjid, tiba-tiba tempat itu sudah diambil oleh orang lain, maka akan menimbukan banyak akibat. Benci kepada orang yang bersangkutan, malas dan hilangnya kekhusyuan saat menunaikan sholat. Penulis Aunul Ma’bud berkata :

وَحِكْمَته أَنْ يُؤَدِّي إِلَى الشُّهْرَة وَالرِّيَاء وَالسُّمْعَة وَالتَّقَيُّد بِالْعَادَاتِ وَالْحُظُوظ وَالشَّهَوَات

Hikmah dari pelarangan ini adalah (sikap tersebut) akan menimbulkan syuhroh (ingin terkenal), riya, terbelenggu dengan kebiasaan, mencari keuntungan, syahwat

Maroji’ :

Aunul Ma’bud 2/357