Onta (17)
Terkadang kita memperhatikan sebagian jamaah duduk di satu
tempat di masjid. Ia tidak pernah berpindah. Setiap kali datang, selalu tempat
itu yang dituju. Kebiasaan ini meniru perilaku onta yang dilarang oleh nabi
shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ
وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِى الْمَسْجِدِ
كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ.
Dari Abdurrohman Bin Syiblin berkata : Rosululloh shollallohu
alaihi wasallam melarang naqrotul ghurob (menunaikan sujud terlalu cepat
secepat burung gagak saat mematuk makanan), iftirosyus sabu’i (meletakkan
lengan di tanah saat sujud) dan seorang laki-laki yang mengkavling tempat di
masjid sebagaimana onta yang biasa mengkavling tempat saat menderum [HR Ahmad,
Abu Daud, Darimi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban]
Banyak hikmah di balik pelarangan ini. Diantaranya kerugian
bagi yang bersangkutan di akhirat. Hal ini karena setiap tempat yang kita
duduki akan menjadi saksi. Ketika kita tidak pernah berpindah tempat untuk
menunaikan sholat, tentu hanya sejengkal bumi yang akan menjadi saksi bagi
kita.
Madlorot lainnya, akan menanamkan kebiasaan. Ketika kita
selalu menempati tempat tertentu di masjid, tiba-tiba tempat itu sudah diambil
oleh orang lain, maka akan menimbukan banyak akibat. Benci kepada orang yang
bersangkutan, malas dan hilangnya kekhusyuan saat menunaikan sholat. Penulis
Aunul Ma’bud berkata :
وَحِكْمَته أَنْ يُؤَدِّي إِلَى
الشُّهْرَة وَالرِّيَاء وَالسُّمْعَة وَالتَّقَيُّد بِالْعَادَاتِ وَالْحُظُوظ
وَالشَّهَوَات
Hikmah dari pelarangan ini adalah (sikap tersebut) akan
menimbulkan syuhroh (ingin terkenal), riya, terbelenggu dengan kebiasaan,
mencari keuntungan, syahwat
Maroji’ :
Aunul Ma’bud 2/357