Membunuh semut

Membunuh semut

Anda pasti pernah dijengkelkan oleh keberadaan semut di dalam rumah anda, makanan dan minuman yang beraroma manis tidak akan aman darinya.
Anda barangkali mengurungkan niat untuk memanjat kelapa untuk memetik buahnya karena sambutan si semut dan teman-temannya.

Betapa khawatirnya sang ibu manakala semut merah bermunculan di rumah, bayinya terancam oleh makhluk kecil ini. Bukankah gigitannya terasa pedas di kulit ? Di sinilah muncul keinginan untuk memusnahkannya.

Secara umum membunuh semut hukumnya haram berdasarkan hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ
وَالصُّرَدُ

Dari Ibnu Abbas ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat macam binatang; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (salah satu jenis burung)." [HR Abu Daud]

Mengomentari tentang pembunuhan terhadap semut, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin berkata : bila di rumahmu ada semut maka jangan engkau membakarnya dengan api akan tetapi usir saja mereka dengan cara engkau letakkan serbuk buah pala yang diletaakkan di atas batu, dengan ijin Alloh mereka akan pergi dan tidak akan kembali lagi.

Akan tetapi bila tidak ada cara lain untuk melindungi diri dari gangguannya selain dengan membunuhnya maka itu tidak mengapa karena itu bisa dinilai upaya menghindarkan diri dari gangguannya

Maroji’ : syarh riyadlush sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 2/1693