Sikap Alloh Terhadap Dosa

(1)Tidak Mengampuni

Hal ini berlaku bagi orang-orang kafir, termasuk di dalamnya orang munafiq :

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أوْ لاَ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ الله لَهُمْ ذَالِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِالله وَرَسُوْلِهِ وَالله لاَ يَهْدِى الْقَوْمَ الْفاَسِقِيْنَ

Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, Namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak memberi hidayah kepada kaum yang fasik [attaubah : 80]

Ibnu Katsir berkata : orang-orang munafiq tidak berhak mendapat ampunan. Seandainya mereka dibantu dengan dimohonkan ampunan sebanyak 70 kali niscaya sekali-kali Alloh tidak akan mengampuni mereka. Sebagian manusia ada yang berkata bahwa jumlah 70 disebut untuk meniadakan hak ampunan bagi mereka karena orang Arab dalam uslub (gaya bahasa mereka) sering menyebut angka 70 untuk melebih-lebihkan ucapan mereka dan tidak ditujukan untuk pembatasan, juga bukan dimaksudkan bila dimohonkan ampunan lebih dari 70 maka akan diterima permohonan itu.

Ketika Alloh sudah memastikan bahwa dosa mereka tidak akan diampuni, selanjutnya hukuman berlaku bagi mereka dengan berlipat ganda :

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَالِكَ يَلْقَ أثاَماً يًضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهِ مُهاَناً

Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), [alfurqon : 68-69]

Maroji’ : tafsir ibnu katsir 2/458