hukum mengganti (7)

Baju

Seseorang pasti memiliki pakaian khushus untuk acara tertentu. Tidak mungkin di rumah memakai pakaian sebagaimana yang ia kenakan ketika bekerja di kantor. Pulang sekolah, si anak akan melepas bajunya dan menggantinya dengan baju olahraga karena ia akan bermain bola di lapangan.
Kalau itu berlaku bagi urusan dunia maka sudah selayaknya berlaku pula urusan ibadah. Ibnu Qoyyim berkata : dianjurkan bagi seseorang yang akan menunaikan sholat jumat untuk mengenakan pakaian terbaik yang ia mampu untuk membelinya.
Maka tidak aneh bila rosululloh shollallohu alaihi wasallam di atas mimbar pernah menegur seorang sahabat yang masuk masjid pada hari jumat dengan mengenakan pakaian kerja :

مَاعَلَى أحَدِكُمْ لَوْ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْم الْجُمُعَةِ سِوَى ثَوْبَى مِهْنَتِهِ ؟

Kenapa engkau tidak membeli dua buah baju khusus hari jumat selain baju kerjamu [HR Abu Daud]
Sudah sepantasnya pakaian kerja diganti pakaian khusus untuk memuliakan hari jumat. Kalau kita ingin mendapat penilaian baik dari manusia karena pakaian keduniaan kita, bukankah kita juga ingin dipuji Alloh karena pakaian ibadah kita yang indah ?

Maroji’ :

Zaadul Ma’ad, Ibnu Qoyyim 1/167