Hukum Mencampur Dan Menggabung (16)

Air Suci Dengan Najis

Air tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Minum, mandi dan thoharoh. Manakala air bercampur dengan sesuatu yang najis maka akan bermasalah. Ia tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi kaedah yang mempermudah kita untuk mensikapi air yang bercampur dengan benda najis.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ

Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya [HR Ibnu Majah]

وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi : Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya

Sayyid Sabiq berkata : air yang bercampur dengan benda najis memiliki dua kondisi :

Bila benda najis merubah rasa atau warna atau bau. Dalam kondisi seperti ini maka status air tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Bila benda najis tidak berpengaruh sehingga air tetap pada sifat kemutlakannya maka statusnya adalah suci dan mensucikan

Maroji’ :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 1/19