Dua Macam Rumah

Albait Dalam Alquran (30)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ  لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
28. jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu : Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
29. tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan  [annur : 27-29]
Ayat di atas menerangkan tentang pembagian rumah. Alloh menyebut dua macam :
Albuyut almaskunah (rumah sebagai tempat tinggal)
Yaitu rumah yang didirikan dan dipersiapkan untuk ditinggali dan diambil manfaatnya oleh penghuninya kendati status rumah tersebut adalah dimiliki oleh orang lain semisal rumah kontrakan. Oleh karena itu siapa saja yang hendak memasukinya wajib bagi selain penghuninya untuk meminta izin kepada yang menempati rumah tersebut.
Albuyut ghoiru maskunah
Pos polisi yang terbuka, saung di tengah sawah dan lainnya adalah sedikit dari contoh rumah macam kedua. Sehingga bila seorang pengendara motor singgah di pos polisi karena hujan turun atau seorang yang berjalan di pematang sawah lalu ada keinginan beristirahat di saung karena kelelahan, maka diperbolehkan baginya untuk memasukinya tanpa harus izin kepada pemiliknya.
Maroji’ :
Albuyut Fil Quranil Kariim, Sa’dun Jum’ah Hamadi Alhalbusi hal 270