Gajilah Karyawanmu Sebelum Kering Keringatnya




Yang Harus Anda Tahu Tentang Keringat (2) 

 Ini adalah bagian dari ajaran islam :

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم   أَعْطُوا اَلْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ  
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya [HR Ibnu Majah]

Kata sebelum kering keringatnya adalah bahasa kinayah. Ia memiliki pesan kepada para juragan untuk tidak teledor apalagi mengulur-ngulur waktu pembagian gaji bagi para pekerja.

Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menyimpulkan hadits di atas :

a.      Wajib memberikan upah kepada karyawan setelah menunaikan pekerjaan yang telah ditentukan
b.      Bersegera dan cepat dalam pembayaran upah karena karyawan tidak akan bekerja kecuali memiliki motifasi untuk mendapat imbalan. Dirinya pasti memiliki harapan besar mendapat penghargaan dari pekerjaan dan jerih payahnya
c.       Menunda pembayaran adalah almathlu (sikap tidak janggung jawab terhadap pelunasan) yang paling besar dan kedzoliman yang paling keji

Selanjutnya beliau menampilkan ayat tentang wajibnya menepatiu janji bagi sejumlah akad yang sudah disepakati :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya [annisa : 58]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu  [almaidah : 1]

Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 3/385