Pertanyaan Kaum Wanita (48)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: نَعَمْ,
عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai
Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad ? Beliau menjawab : Ya,
mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah [HR Ahmad dan Ibnu Majah]
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ
الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ
الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ ؟ قَالَ : لَا .لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ
مَبْرُور
Dari Aisyah ummul mukminin rodliyallohu anha, bahwasanya ia
berkata : Ya rosululloh, kami menilai bahwa jihad adalah amal yang paling
afdhol, tidakkah kita berjihad ? Beliau menjawab : Tidak, akan tetapi jihad
yang paling afdhol bagi kalian adalah haji mabrur [HR Bukhori]
Hadits di atas memberi faedah :
1. Semangat Aisyah
untuk mendapat fadhilah jihad
2. Jihad terbagi
menjadi dua : Jihad secara fisik yang membuat orang kafir gentar dan jihad yang
tidak ada di dalamnya peperangan, yaitu haji dan umroh
3. Haji dan jihad
diserupakan karena keduanya memiliki kemiripan berupa : Berpisahnya seorang
dengan keluarga dan negerinya, keluarnya harta, resiko perjalanan dan penatnya
badan
4. Islam membedakan
kaum wanita dan lelaki akan tetapi memberi peluang sama dalam memperoleh pahala
dan kebaikan
5. Orang yang faqir
berhak mendapat bagian dari zakat untuk bisa menunaikan ibadah haji
Itu dikarenakan dari 8 ashnaf penerima zakat adalah fi
sabilillah. Manakala fisabilillah bermakna jihad, sementara haji disamakan
dengannya maka otomatis memiliki hak yang sama pula dalam menerima zakat. Hal
ini diperkuat dengan dua hadits di bawah ini :
الْحَجّ وَالْعُمْرَةُ فِي
سَبِيْلِ الله
Haji dan umroh adalah fisabilillah [HR Ahmad]
ارْكَبِيْهَا فَإنَّ الْحَجَّ فِي
سَبِيْلِ الله
Naikilah ontamu karena haji adalah fi
sabilillah [HR Abu Daud]
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 2/627