Dasar ke dua puluh tujuh




                                                       Kaedah Ahlussunnah Waljamaah  
 
يَجِبُ التَّسْلِيْمُ وَالرِّضَا وَالْقبُوْلُ وَالطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ لله عزوجل ولِرَسُوْلِهِ صلى الله عليه وسلم فِى جَمِيْعِ الأَحْكاَمِ وَاعْتِقَادُ أنَّ التَّحَاكُمَ إِلىَ الطَّاغُوْتِ وَتَشْرِيْعَ مَالَمْ يَأْذَنِ الله بهِ وَاتِّبَاعَ غَيْرِ شَرِيْعَةِ الإسْلاَمِ أَوْتَبْدِيْلَ شَيْءٍ مِنْهَا كُفْرٌ
Wajib berserah diri, ridlo, menerima, taat secara mutlaq kepada Alloh Azza Wajalla dan rosulNya shollallohu alaihi wasallam di semua hukum dan meyakini bahwa berhukum kepada thoghut, membuat syariat yang tidak diizinkan Alloh, mengikuti selain syariat islam, atau merubah sesuatu darinya berarti ini sebuah kekufuran.

Penjelasan  :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا 
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. [an nisa : 60]

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا 
Apabila dikatakan kepada mereka : Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu [an nisa:61].

  فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا
Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah : Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna  [an nisa : 62]

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Membuat hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali hanya kepadaNya. Itulah din yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui  [yusuf : 40]

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan " Kami mendengar, dan Kami patuh ". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung  [annur : 51]

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka  [Muhammad : 9]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir  [almaidah : 44]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa tidak berhukum  menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim  [almaidah : 45]


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik  [almaidah : 47]


Bentuk-bentuk kekufuran berhukum kepada selain Alloh

  • Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh disertai mengingkari keabsahan hukum Alloh dan rosulNya.
  • Seorang hakim yang berhukum dengan selain Alloh tetapi ia tidak mengingkari hukum Alloh, hanya saja ia berkeyakinan bahwa hukum selain Alloh lebih baik dan lebih sempurna.
  • Seorang hakim meyakini bahwa hukum Alloh dan hukum selainNya mempunyai kedudukan yang sama.
  • Seorang hakim yang tidak meyakini hukum selain Alloh itu lebih baik atau hukum Alloh sama baiknya dengan hukum buatan manusia, tapi ia memperbolehkan berjalannya hukum selain Alloh