Catatan Wajib Dan Sunnah (6)
Contoh dari masalah ini adalah sholat tahiyatul masjid
(statusnya adalah sunnah) saat masuk masjid, sementara khotib sedang
menyampaikan khutbah. Siapapun tahu bahwa mendengar khutbah hukumnya wajib. Ia
tidak boleh dirusak dengan mengingatkan orang lain yang bicara atau sibuk
memegang pasir karena nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ
يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي يَقُولُ
لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa berbicara pada sholat
Jum'at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul
kitab-kitab. Dan orang yang berkata : Diamlah, tidak ada Jum'at baginya [HR
Ahmad]
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من مس الحصى
فقد لغى
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Barangsiapa yang memegang batu-batu kecil (saat mendengar
khutbah) maka ia telah sia-sia [HR Ibnu Majah]
Ketika seseorang masuk masjid saat khotib menyampaikan
khutbah, mana yang harus dipilih, langsung duduk karena ingin menunaikan ibadah
wajib, ataukah sholat terlebih dahulu ? Jawabannya adalah sholat tahiyatul
masjid didahulukan atas mendengar khutbah. Hal ini berdasar sebuah riwayat :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ
دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ,
وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ فَقَالَ صَلَّيْتَ؟
قَالَ لَا قَالَ
قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki
masuk pada waktu sholat Jum'at di saat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
sedang berkhutbah. Maka bertanyalahg beliau : Engkau sudah sholat ? Ia menjawab
: Belum. Beliau bersabda : Berdirilah dan sholatlah dua rakaat [Muttafaq Alaihi]