Sendal (8)
Ini ditujukan kepada orang yang menunaikan sholat dengan
mengenakan sendal atau sepatu. Boleh jadi bagian bawah alas kaki itu ada
kotoran binatang. Maka teliti lebih dahulu. Bila didapati benda tersebut,
sendal digosok-gosokkan ke tanah lalu ia bisa sholat dengan mengenakan sendal
tersebut. Aturan ini berdasarkan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
إذَا أَصَابَ
نَعْلَ أَحَدِكُمْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهَا بِالْأَرْضِ وَلْيُصَلِّ فِيهَا
فَإِنَّهُ لَهَا طَهُورٌ
Bila sendal salah seorang diantara kalian terkena kotoran
maka gosok-gosokkanlah ke tanah. Selanjutnya sholatlah dengan mengenakan sendal
itu, karena ia sudah dinyatakan suci