Sendal (22)
Di tiap bulan dzulhijjah (tepatnya tanggal 10), umat islam
menyembelih hewan baik untuk hadyu bagi yang menunaikan ibadah haji dan kurban
bagi yang tidak menunaikan rukun islam yang kelima ini.
Di tempat pemotongan, dimana dikumpulkan hewan yang akan
disembelih, biasa di leher hewan dikalungkan tanda pengenal. Tertulis padanya
nama pemilik. Pada masa nabi shollallohu alaihi wasallam, pengalungan ini
dikenal dengan istilah alqolaid. Ayat yang membicarakan masalah ini adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا
شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ
وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ
وَرِضْوَانًا
Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar
syiar-syiar kesucian Alloh dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram
dan jangan mengganggu hewan hadyu (yang akan dikorbankan) dan qolaid
(hewan-hewan yang sudah diberi tanda) dan jangan pula mengganggu orang-orang yang
mengunjungi baitul harom karena mereka mencari karunia dan keredloan [almaidah
: 2]
Imam Syaukani dalam fathul qodirnya menafsirkan alqolaid
dengan
جمع
قلادة ، وهي ما يقلد به الهدي من نعل أو نحوه
Jama’ dari kata qiladah, yaitu : Apa saja yang dikalungkan
pada hewan hadyu berupa sendal dan yang serupa dengannya.
Demikianlah, yang melingkar di leher kambing, onta dan sapi
pada masa rosululloh shollallohu alaihi wasallam
Maroji’ :
Fathul Qodir (maktabah syamilah) 2/260