Sombong Gara-Gara Sendal




Sendal (30) 

Sombong hukumnya haram. Pelakunya diancam tidak akan bahagia di akhirat. Ini adalah peringatan Alloh kepada hambaNya :

تِلْكَ الدَّارُ الْآَخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Itulah kampung akhirat yang Kami menjadikannya untuk orang-orang yang tidak menginginkan uluwwan (kesombongan) dan tidak pula kerusakan dan kesudahan yang baiklah bagi orang-orang yang bertaqwa  [alqoshosh : 83]

Ali bin Abu Tholib menerangkan makna uluwwan (sikap sombong) pada ayat ini dengan berkata

إن الرجل ليحب أن يكون شسع نعله أجود من شسع نعل صاحبه فيدخل في هذه الآية  
Sesungguhnya seseorang yang menginginkan tali sendalnya lebih bagus dari tali sendal temannya, itu bisa dikategorikan sombong sesuai ayat ini  [riwayat Ibnu Jarir, Ibnu Abi Saibah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Abi Hatim]

Wal iyadzu billah ! Hanya perkara sendal membuat orang bisa dimasukkan ke dalam orang-orang sombong yang membuatnya haram menikmati kebahagiaan akhirat.