Thoyyib Dan Khobits (48)
Ini adalah kaedah yang ditetapkan oleh nabi shollallohu
alaihi wasallam :
وَعَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ
لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika banyaknya air telah mencapai dua
kullah maka ia tidak mengandung kotoran. Dalam suatu lafadz hadits : Tidak
najis. [HR Imam Empat dan dinilai shahih
oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban]
Berapa jumlah dua qullah ? Ada yang berpendapat : 500 liter
hitungan Iraq, ada juga yang berpendapat :
Ini menunjukkan bahwa air kolam yang masuk di dalamnya najis,
ia masih berstatus syah untuk digunakan berwudlu