Air Dua Qulah, Tidak akan Terpengaruh Oleh Alkhobats




Thoyyib Dan Khobits (48) 

Ini adalah kaedah yang ditetapkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ  
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. Dalam suatu lafadz hadits : Tidak najis.  [HR Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban]

Berapa jumlah dua qullah ? Ada yang berpendapat : 500 liter hitungan Iraq, ada juga yang berpendapat :
Ini menunjukkan bahwa air kolam yang masuk di dalamnya najis, ia masih berstatus syah untuk digunakan berwudlu