Istinja Dalam Pandangan Aqidah (12)
Seperti yang sering terjadi di kolam
renang. Oleh karena itu islam mengingatkan :
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ
وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ َلِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي
الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
:
Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak
mengalir) ketika dalam keadaan junub. Dikeluarkan oleh Muslim. Menurut Riwayat
Imam Bukhari : Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu
kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.