Almashu Alalkhuffaini (12)
Hukumnya boleh kendati dalam masalah
ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ini berlaku ketika berwudlu di
tempat umum dimana tempat wudlu wanita tidak aman dari pandangan kaum
laki-laki. Bagi yang melakukannya dianjurkan mengusap sedikit dari rambutnya.
Masalah ini bisa diqiyaskan dengan mengusap sorban.