Air Liur (4)
Para ulama membahas dan
memperselisihkan status air liur keledai karena sebuah hadits :
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَمَرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَلْحَةَ فَنَادَى إنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ
لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia
berkata : Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru : Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang
liar) karena ia kotor [Muttafaq Alaihi]
Imam Ahmad dan Ibnu Jauzi
menilainya najis. Sementara imam Syafi’i dan Malik berpendapat akan
kesuciannya. Hal ini berdasarkan dua alasan : Yaitu pada kenyataannya baik
rosululloh shollallohu alaihi wasallam dan para sahabat biasa mengendarai hewan
ini. Yang kedua qiyas antara keledai dengan kucing.
Syaikh Muhammad Bin Ibrohim Alu
Syaikh berkata :
إنها طاهرة في الحياة
ولا ينجس منها إلا البول والروث والدم
Sesungguhnya keledai suci saat
hidup tidak ada najis padanya selain kencing, kotoran dan darahnya
Syaikh Abdurrohman Nashir Assa’di
berkata :
الصحيح الذي لا ريب
فيه أن البغل والحمار طاهرة في الحياة كالهرة فيكون ريقهما وعرقهما وشعرهما طاهرا
Pendapat shohih yang tidak
diragukan lagi bahwa bighol dan keledai adalah suci saat hidup sebagaimana
halnya kucing. Oleh karena itu air liur, keringat dan bulunya adalah suci