Anjing Bisa Membatalkan Sholat


Anjing (8)

Batalnya sholat seseorang bisa disebabkan oleh bicara, keluar angin, tidur dan lainnya yang disabdakan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ  إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ  اَلْمَرْأَةُ  وَالْحِمَارُ  وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ  اَلْحَدِيثَ  وَفِيهِ  اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 

Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada sutroh di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai dan anjing hitam. Di dalam hadits disebutkan : Anjing hitam adalah setan.  [HR Imam Muslim]

Berdasar hadits di atas disimpulkan bahwa sholat tidak bersutroh lalu lewat salah satu dari ketiga makhluq (wanita, keledai dan anjing hitam) maka sholat dinyatakan batal. Menariknya bahwa tiga hal itu dihubungkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam dengan setan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ أَصْوَاتَ الدِّيَكَةِ فَإِنَّهَا رَأَتْ مَلَكًا فَاسْأَلُوا اللَّهَ وَارْغَبُوا إِلَيْهِ وَإِذَا سَمِعْتُمْ نُهَاقَ الْحَمِيرِ فَإِنَّهَا رَأَتْ شَيْطَانًا فَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ مَا رَأَتْ  

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : Jika kalian mendengar kokok ayam di malam hari maka hanyasannya dia telah melihat Malaikat, oleh karenanya mohonlah kepada Allah dan bermunajatlah kepadanya, dan jika kalian mendengar ringkih keledai maka sesungguhnya ia telah melihat setan oleh karenanya berlindunglah kepada Allah dari keburukan apa yang ia lihat [HR Ahmad]

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ  

Dari Jabir bahwasanya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi isterinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit, guna melepaskan rasa rindunya. Sesudah itu, beliau pergi menemui para sahabatnya, lalu beliau bersabda : Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi bagaikan syetan. Maka bila kamu melihat seorang wanita, datangilah isterimu, karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatimu [HR Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi]

Yang perlu ditambahkan pada pembahasan ini adalah ketika seorang menunaikan sholat sudah menghadapkan dirinya ke sutroh, maka makhluq manapun tidak bisa membatalkan sholat seseorang meski lewat di hadapannya :

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ بِلَالًا يُؤَذِّنُ وَيَدُورُ وَيُتْبِعُ فَاهُ هَا هُنَا وَهَا هُنَا وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ أُرَاهُ قَالَ مِنْ أَدَمٍ فَخَرَجَ بِلَالٌ بَيْنَ يَدَيْهِ بِالْعَنَزَةِ فَرَكَزَهَا بِالْبَطْحَاءِ فَصَلَّى إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَعَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيقِ سَاقَيْهِ  

Dari Aun bin Abu Juhaifah dari Ayahnya ia berkata : Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan seraya berputar mengikuti mulutnya ke sini dan ke sini, sedang jari-jarinya ada di telinganya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam waktu itu berada di dalam kubah merahnya. Menurutku ia mengatakan : Dari kulit. Lalu Bilal keluar dari dalam kubah tersebut dengan membawa tombak kecil, ia menancapkan tombak itu di tanah yang lapang. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap ke arah tombak tersebut, dan lewatlah seekor anjing dan keledai di hadapannya. Beliau waktu itu mengenakan pakaian merah dan seolah-olah aku dapat melihat kilatan kedua betisnya [HR Tirmidzi]