Yang Dilakukan Nabi Shollallohu Alaihi Wasallam Setelah Fathu Mekah (11)
Sebagaimana kita ketahui, bahwa penetapan haramnya khomr
memerlukan waktu panjang. Selama 13 tahun di Mekah, tidak pernah rosululloh
shollallohu alaihi wasalam menyinggung-nyinggung masalah ini. Ketika sudah
berada di Madinah, baru Alloh menerangkan hukum minuman ini. Itupun melalui 3
tahapan :
(1) Menerangkan tentang adanya kandungan manfaat dan madlorot
yang terdapat di dalam khomr dengan penyebutan bahwa madlorotnya lebih besar :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah
: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. [albaqoroh : 219]
(2) Menerangkan bahwa islam melarang khomr dikonsumsi sebelum
sholat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, [annisa : 43]
Pada ayat di atas, Alloh menerangkan bahwa sholat tidak boleh
ditunaikan dalam keadaan mabuk. Ini artinya bahwa Alloh mempersilahkan para
sahabat untuk mengkonsumsinya setelah sholat ditunaikan.
(3) Penegasan atas haramnya khomr
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka apakah kamu mau
berhenti (dari mengerjakan pekerjaan
itu) [almaidah : 90-91]
Kendati khomr sudah dinyatakan haram, akan tetapi jual beli
komoditi ini tidak pernah disinggung oleh syariat hingga ketika Mekah
ditaklukkan, beliau memberi pengumuman sebagaimana yang diceritakan oleh Jabir
Bin Abdulloh :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضى الله عنهما أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهْوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ
Dari Jabir Bin Abdulloh rodliyallohu anhuma : Bahwa ia
mendengar rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda pada hari penaklukkan
Mekah Saat beliau berada di Mekah : Sesungguhnya Alloh dan rosulNya
mengharamkan jual beli khomr [HR Bukhori]
Dari sini lengkaplah sudah, pembicaraan seputar khomr. Ia
haram untuk diminum, haram pula untuk diperjual belikan