Onta (3)
Luqthoh adalah benda yang kita temukan di sebuah
tempat seperti jalan. Si penemu barang tidak mengetahui pemiliknya. Dalam
kondisi seperti ini, wajib bagi kita untuk menjaganya dan mengumunkannya selama
setahun. Satu tahun berlalu, si pemilik tidak kunjung datang, maka barang bisa
dimiliki oleh si penemu.
Ini juga berlaku bagi temuan kambing yang tersesat.
Akan tetapi tidak berlaku bagi onta. Kenapa ? Karena onta binatang yang
memiliki keistimewaan. Binatang ini tergolong cerdas. Ia bisa meniti jalan yang
sudah dilalui sehingga bisa kembali ke kandangnya. Hal itu karena daya
ingatannya yang kuat. Selain itu ia juga memiliki kekuatan fisik yang luar
biasa. Oleh karena itu, hewan ini tidak dimasukkan ke dalam luqthoh. Wajar saja
bila nabi shollallohu alaihi wasallam marah ketika seorang sahabat menanyakan
perihal onta kepada beliau. Sebuah riwayat menyebutkan :
عَنْ
زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ
عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا
وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْغَنَمِ ? قَالَ : هِيَ لَكَ ,
أَوْ لِأَخِيكَ , أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْإِبِلِ ? قَالَ : مَا
لَكَ وَلَهَا ? مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا , تَرِدُ اَلْمَاءَ , وَتَأْكُلُ
اَلشَّجَرَ , حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata : Ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau
bersabda : "Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama
setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah
engkau." Ia bertanya : Bagaimana dengan kambing yang tersesat ?. Beliau
menjawab : "Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala."
Ia bertanya lagi : Bagaimana dengan unta yang tersesat ?. Beliau bersabda :
"Apa hubungannya denganmu ? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa
datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan, hingga pemiliknya
menemukannya [Muttafaq Alaihi]
Imam Shon’ani berkata :
وَقَدْ
نَبَّهَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّهَا غَنِيَّةٌ غَيْرُ
مُحْتَاجَةٍ إلَى الْحِفْظِ بِمَا رَكَّبَ اللَّهُ فِي طِبَاعِهَا مِنْ
الْجَلَادَةِ عَلَى الْعَطَشِ ، وَتَنَاوُلِ الْمَاءِ بِغَيْرِ تَعَبٍ لِطُولِ
عُنُقِهَا ، وَقُوَّتِهَا عَلَى الْمَشْيِ فَلَا تَحْتَاجُ إلَى الْمُلْتَقِطِ
Nabi shollallohu alaihi wasallam mengingatkan bahwa
onta tidak membutuhkan penjagaan karena Alloh telah membekalinya dengan
kekuatan menahan haus dan mampu meminum air dalam jumlah banyak tanpa kelelahan
karena panjang lehernya. Ia juga memiliki kekuatan berjalan sehingga tidak
perlu dimasukkan ke dalam luqthoh.
Maroji’ :
Subulussalam, Imam Shon’ani 4/374