Antara Thoun Dan Corona (20)
Merebaknya corona membuat sebagian umat islam terpaksa
menunaikan sholat lima waktu di rumah. Sholat jumatpun diliburkan. Pro &
kontra terjadi diantara umat islam dalam masalah ini.
Kelompok pertama :
Setuju sholat jumat ditiadakan dan sholat lima waktu untuk sementara
waktu tidak ditunaikan di masjid melainkan di rumah. Mereka berhujah :
1] Perintah menunaikan sholat di rumah saat ada hujan atau
cuaca dingin
Memaksakan pergi ke masjid saat hujan turun sangat lebat
adalah masyaqqoh (berat pelaksanaannya). Dalam kondisi seperti ini saja, islam
menganjurkan pemeluknya untuk melaksanakan sholat di rumah sehingga muadzin
diperintah mengganti lafadz hayya ‘alash sholah dengan “ Alaa sholuu firrihaal
(Hendaklah kalian shalat di tempat
tinggal kalian) “. Lalu bagaimana dengan virus corona yang mematikan dan mudah
menular bila kita berada di tempat berkumpulnya manusia yang rapat seperti
sholat berjamaah ? Bukankah ini madlorot ? Masyaqqoh saja bisa menjadi udzur
bagi sholat berjamaah, maka bagaimana dengan kondisi madlorot ? Oleh karena itu
rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ
ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ
أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Dari Malik dari Nafi', bahwa Ibnu 'Umar pernah
mengumandangkan adzan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia
berkata : Shalatlah di tempat tinggal kalian. Ia melanjutkan perkataannya : Jika
malam sangat dingin dan hujan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan seorang mu'adzin untuk mengucapkan : Hendaklah kalian shalat di
tempat tinggal kalian [HR Bukhori,
Muslim, Ahmad, Malik dan Ibnu Majah]
2] Larangan sholat berjamaah bagi orang yang mulutnya
beraroma tidak sedap
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ جَابِرِ بنِ عبدِ اللهِ رضي اللهُ عنهما أَنَّ النَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَكَلَ
الثُّومَ وَالْبَصَلَ وَالْكُرَّاثَ فَلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ
الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الإِنْسَانُ
Dari Jabir Bin Abdulloh rodliyallohu
anhuma, bahwa nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang makan
bawang putih, bawang merah dan bawang bakung maka jangan sekali-kali mendekati
masjid kami karena sesungguhnya para malaikat terganggu (dengan bau mulut
kalian) sebagaimana manusia juga ikut merasa terganggu [HR Bukhori Muslim]
عَنْ
جَابِرِ بنِ عبدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ مَنْ أَكَلَ ثُوماً أَوْ
بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا. أَوْ قَالَ
فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ
Dari Jabir Bin Abdulloh : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Siapa yang makan bawang putih dan bawang merah maka
menjauhlah dari kami. Atau : Maka maka jauhilah masjid kami dan hendaklah duduk
di rumahnya [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah]
Terganggu oleh aroma mulut yang tidak sedap, menyebabkan
larangan mendatangi masjid, lalu bagaimana dengan bahaya virus corona yang
menular dan bisa mematikan ? Otomatis alasan virus harus lebih diperhatikan
daripada alasan aroma mulut.
3] Adanya perintah untuk berdiam diri di rumah
Pada riwayat Bukhori, rosululloh shollallohu alaihi wasallam
memerintah umat islam untuk berada di negerinya saat thoun mewabah. Dalam
riwayat itu disebutkan kalimat “ lalu ia tetap berada di negerinya dalam
keadaan bersabar lagi mengharap pahala “. Sementara pada riwayat Ahmad
disebutkan untuk melazimi rumah :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِى
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ
رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى
بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ
اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Bahwasanya ia berkata : Aku
bertanya kepada rosululloh shollallohu alaihi tentang thoun. Beliau mengabarkan
padaku bahwa ia adalah adzab yang Alloh kirim kepada siapa yang dikehendaki dan
Alloh menjadikannya sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Tidak ada seorangpun
yang ditimpa thoun lalu ia tetap berada di rumahnya dalam keadaan
bersabar lagi mengharap pahala dimana dia tahu bahwa tidak akan menimpanya
kecuali yang telah tetapkan baginya kecuali dia mendapat pahala seperti mati
syahid [HR Bukhori dan Ahmad]
4] Perintah menghindarkan diri dari penyakit menular
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ
الأَسَدِ
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Larilah dari penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari
singa [HR Bukhori
5] Adanya perintah untuk menghindarkan diri dari madlorot
Firman Alloh Ta’ala :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan [albaqoroh : 195]
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ
سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه
وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak boleh melakukan dloror (mendatangkan
madlorot bagi diri sendiri) dan tidak boleh melakukan dliror (mendatangkan
madlorot bagi orang lain) [HR Malik dan Ibnu Majah]
5] Adanya kaedah ushul fiqih
درء
المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindarkan
diri dari mafasid (kerusakan) lebih didahulukan daripada mewujudkan maslahat
Menunaikan
sholat berjamaah adalah maslahat yang dengannya seorang muslim akan mendapat
kelipatan 27 derajat dari sholat yang ditunaikan. Akan tetapi ketika datangnya
manusia dalam jumlah yang tidak sedikit, lalu ada diantara mereka yang terkena
virus corona sehingga akan menular kepada yang lain, tentu ini bagian dari
madlorot yang harus lebih diutamakan untuk dihindari daripada mengejar maslahat
27 derajat.
Ada catatan
penting bagi pendapat pertama ini, yaitu ini hanya berlaku pada daerah-daerah
yang sudah mendapat vonis zona merah
Kelompok kedua
:
Sholat
berjamaah lima waktu di masjid tidak boleh ditinggalkan dan sholat jumat tidak
boleh ditiadakan. Sejumlah argumen dimiliki kelompok ini :
1] Adanya
dalil yang mengancam siapa menghalang-halangi manusia yang datang ke masjid
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ
مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ
مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا
خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan siapakah
yang lebih dzolim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah
dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya ? Mereka itu tidak
sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada
Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang
berat [albaqoroh : 114]
Ayat menyebut
bahwa siapa yang menghalang-halangi manusia yang masuk masjid disebut dengan
adzlam (paling dzolim). Kenapa bisa begitu ? Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi
berkata :
لأن العبادة هي علة الحياة فمن منعها
كان كمن أفسد الحياة كلها وعطلها
Karena ibadah
di masjid adalah sebab kehidupan. Siapa yang menghalang-halanginya sama saja
telah merusak dan menghilangkan kehidupan seluruhnya
2] Maslahat
din tidak boleh dikalahkan oleh maslahat jiwa
Islam
mengajarkan lima maslahat. Pertama, maslahat din (agama) karenanya ajaran ini
harus dijaga dari penyimpangan. Kedua, maslahat nyawa oleh karena itu islam
melarang pembunuhan. Ketiga, maslahat harta. Dari itu, islam mengharamkan tipu
menipu dalam jual beli. Keempat, maslahat akal sehingga khomr dilarang. Kelima,
maslahat kehormatan maka islam mengharamkan ghibah dan namimah.
Dari lima
maslahat di atas, maslahat din lebih tinggi. Jihad adalah maslahat din meski
harus mengorbankan nyawa. Hijrah bagian dari maslahat din yang dengannya para
sahabat kehilangan harta. Dakwah menyampaikan alhaq tidak bisa dipisahkan dari
maslahat din. Padahal kita ketahui karena dakwah, nabi shollallohu alaihi
wasallam mendapat gelar-gelar buruk dari masyarakat quraisy. Mereka sebut
beliau dengan “ Gila, dukun, manusia yang terkena sihir dan lainnya “
Oleh karena
itu sholat jumat tidak bisa dikorbankan karena kekhawatiran jatuhnya korban
akibat corona.
3] Meliburkan
sholat jumat dan jamaah saat wabah tidak ada dasar dalilnya
Tidak ada
petunjuk dari rosululoh shollallohu alaihi wasallam untuk meninggalkan kedua
sholat ini ketika wabah thoun sedang menyebar. Yang ada adalah perintah untuk
bersabar dan tidak keluar dari negeri tempat tinggalnya :
لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ
فِى بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا
كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ
Tidak ada seorangpun yang ditimpa thoun lalu ia tetap berada
di negerinya dalam keadaan bersabar lagi mengharap pahala dimana dia tahu bahwa
tidak akan menimpanya kecuali yang telah tetapkan baginya kecuali dia mendapat
pahala seperti mati syahid [HR Bukhori dan Ahmad]
4] Keselamatan jamaah masih bisa diatasi tanpa harus
meniadakan syiar islam yang agung
Maksudnya sholat jumat yang merupakan bagian dari syiar islam
yang agung harus tetap ditegakkan dengan memberikan jaminan keselamatan bagi
kaum muslimin yang menunaikannya. Caranya, yang datang ke masjid adalah
orang-orang yang sehat. Saat mereka datang ke masjid, merekapun harus mendapat fasilitas
cairan pembunuh virus seperti yang dilakukan oleh sebagian masjid di Indonesia.
Bila ini dilakukan, berarti syiar islam tetap tegak dan umat
terjaga dari kemungkinan tertular penyakit. Memutuskan peniadaan sholat jumat
semata tanpa mencari solusi, ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan lebih
memikirkan maslahat diri daripada maslahat din. Bukankah banyak pabrik,
perusahaan dan instansi tetap buka dan para karyawan tetap bekerja setelah
sebelumnya mereka mendapat tes suhu badan di pintu gerbang. Bila suhu badan
dinyatakan normal, mereka dipersilahkan masuk dan sudah tersedia di situ cairan
pembunuh virus sebagai cuci tangan. Kalau metode ini bisa diterapkan dalam
urusan dunia, lalu kenapa tidak diterapkan pada masjid ?
Dasar dari ini adalah sabda nabi shollallohu alaihi wasallam
:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يُورِدُ الْمُمْرِضُ عَلَى
الْمُصِحِّ
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Orang sakit tidak boleh mendatangi orang sehat [HR Muslim,
Ahmad dan Ibnu Majah]
5] Kaedah usuhul fiqih
لا يجوز تعطيل المصالح المحققة أو الغالبة خوفا من
وقوع المفاسد الموهومة أو النادرة
Tidak boleh meniadakan maslahat yang jelas atau pasti karena
takut terjadinya kerusakan yang belum jelas atau jarang terjadi
المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة
Maslahat yang jelas harus didahulukan atas maslahat yang
belum jelas
Maslahat yang jelas pada kasus sekarang adalah tegaknya
sholat berjamaah dan sholat jumat. Adapun kerusakan yang belum jelas adalah
tertularnya corona, apalagi belum tentu orang yang hadir ke masjid sedang terjangkit
virus ini. Silahkan dihitung berapa banyak kasus tertular corona karena faktor
sholat berjamaah dengan jumlah masjid yang nol kasus. Tentu hasil mengatakan
betapa sedikitnya kasus tertular corona karena berkumpulnya manusia di masjid.
6] Adzan penjamin bagi selamatnya darah penduduk sebuah
negeri
Salah satu kaedah rosululloh shollallohu alaihi wasallam
sebelum menyerang sebuah daerah adalah menunggu waktu sholat masuk. Bila
terdengar adzan, beliau akan mengurungkan penyerangan. Sebaliknya bila adzan
tidak berkumandang, beliau akan segera menyerangnya :
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا
بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ
سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam jika memerangi suaku kaum bersama kami, maka beliau tidak
menyerang kaum tersebut hingga datangnya waktu shubuh (menunggu). Jika
mendengar suara adzan, beliau mengurungkannya. Namun bila tidak terdengar suara
adzan maka beliau menyerangnya [HR Bukhori Muslim]
Tentang status adzan yang bisa menjadi
penghalangan bagi penyerangan, para ulama memberi banyak komentar. Ibnu Rojab
berkata :
أنه صلى الله عليه
وسلم كان يجعل الأذان فرق ما بين
دار الكفر ودار الإسلام، فإن سمع مؤذناً للدار كحكم ديار الإسلام، فيكف عن دمائهم
وأموالهم، وإن لم يسمع أذاناً أغار عليهم بعد ما يصبح.
Rosululloh shollallohu alaiahi wasallam
menjadikan adzan sebagai pembeda antara darul kufr (negeri kafir) dan darul
islam (negeri islam). Bila terdengar adzan di suatu daerah maka dihukumi
sebagaimana negeri islam sehingga terjamin darah-darah dan harta mereka.
Sebaliknya bila tidak terdengar suara adzan maka beliau serang mereka setelah
tiba waktu shubuh
Dalam riwayat lain disebutkan sabda nabi
shollallohu alaihi wasallam :
إذا رأيتم مسجداً، أو
سمعتم مؤذناً فلا تقتلوا أحداً
Bila kalian melihat sebuah masjid atau kalian dengan
suara muadzin maka janganlah kalian membunuh seorangpun [HR Ahmad, Abu Daud,
Nasa’i dan Tirmidzi]
Kenyataan yang terjadi, banyak perangkat
pemerintah tidak hanya melarang sholat berjamaah lima waktu dan sholat jumat. Sebagian
mereka juga melarang adzan dikumandangkan karena akan memancing datangnya kaum
muslimin ke masjid.
Bila ini terjadi dan dihubungkan dengan hadits
di atas, tentu daerah ini sudah layak diperangi. Betul, dengan tiadanya sholat
berjamaah membuat virus covid tidak menular. Berarti keselamatan jiwa mereka
terjaga, akan tetapi di mata hukum islam, sebenarnya mereka sudah tidak layak
hidup di muka bumi karena mereka seharusnya diperangi sebagai konsekwensi
karena mereka sudah mematikan salah satu syiar islam yang agung, yaitu
berkumandangnya adzan.
Dari dua pendapat ini, yang nampak populer di
lapangan adalah pendapat pertama. Pendapat kedua seolah tenggelam karena
dipengaruhi narasi takut berlebihan terhadap corona yang disebar lewat media
pemberitaan.
Berlanjut besok, in sya Alloh