Meniadakan Sholat Berjamaah Dan Sholat Jumat Karena Penyakit Thoun



Antara Thoun Dan Corona (20)

Merebaknya corona membuat sebagian umat islam terpaksa menunaikan sholat lima waktu di rumah. Sholat jumatpun diliburkan. Pro & kontra terjadi diantara umat islam dalam masalah ini.

Kelompok pertama :

Setuju sholat jumat ditiadakan dan sholat lima waktu untuk sementara waktu tidak ditunaikan di masjid melainkan di rumah. Mereka berhujah :

1] Perintah menunaikan sholat di rumah saat ada hujan atau cuaca dingin

Memaksakan pergi ke masjid saat hujan turun sangat lebat adalah masyaqqoh (berat pelaksanaannya). Dalam kondisi seperti ini saja, islam menganjurkan pemeluknya untuk melaksanakan sholat di rumah sehingga muadzin diperintah mengganti lafadz hayya ‘alash sholah dengan “ Alaa sholuu firrihaal (Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian) “. Lalu bagaimana dengan virus corona yang mematikan dan mudah menular bila kita berada di tempat berkumpulnya manusia yang rapat seperti sholat berjamaah ? Bukankah ini madlorot ? Masyaqqoh saja bisa menjadi udzur bagi sholat berjamaah, maka bagaimana dengan kondisi madlorot ? Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Dari Malik dari Nafi', bahwa Ibnu 'Umar pernah mengumandangkan adzan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata : Shalatlah di tempat tinggal kalian. Ia melanjutkan perkataannya : Jika malam sangat dingin dan hujan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang mu'adzin untuk mengucapkan : Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian  [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Malik dan Ibnu Majah]

2] Larangan sholat berjamaah bagi orang yang mulutnya beraroma tidak sedap

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ جَابِرِ بنِ عبدِ اللهِ رضي اللهُ عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم  قَالَ مَنْ أَكَلَ الثُّومَ وَالْبَصَلَ وَالْكُرَّاثَ فَلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الإِنْسَانُ 

Dari Jabir Bin Abdulloh rodliyallohu anhuma, bahwa nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang makan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami karena sesungguhnya para malaikat terganggu (dengan bau mulut kalian) sebagaimana manusia juga ikut merasa terganggu [HR Bukhori Muslim]

عَنْ جَابِرِ بنِ عبدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ  مَنْ أَكَلَ ثُوماً أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا. أَوْ قَالَ  فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ  

Dari Jabir Bin Abdulloh : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Siapa yang makan bawang putih dan bawang merah maka menjauhlah dari kami. Atau : Maka maka jauhilah masjid kami dan hendaklah duduk di rumahnya [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah]

Terganggu oleh aroma mulut yang tidak sedap, menyebabkan larangan mendatangi masjid, lalu bagaimana dengan bahaya virus corona yang menular dan bisa mematikan ? Otomatis alasan virus harus lebih diperhatikan daripada alasan aroma mulut.

3] Adanya perintah untuk berdiam diri di rumah

Pada riwayat Bukhori, rosululloh shollallohu alaihi wasallam memerintah umat islam untuk berada di negerinya saat thoun mewabah. Dalam riwayat itu disebutkan kalimat “ lalu ia tetap berada di negerinya dalam keadaan bersabar lagi mengharap pahala “. Sementara pada riwayat Ahmad disebutkan untuk melazimi rumah :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ  

Dari Aisyah rodliyallohu anha : Bahwasanya ia berkata : Aku bertanya kepada rosululloh shollallohu alaihi tentang thoun. Beliau mengabarkan padaku bahwa ia adalah adzab yang Alloh kirim kepada siapa yang dikehendaki dan Alloh menjadikannya sebagai rahmat bagi kaum mukminin. Tidak ada seorangpun yang ditimpa thoun lalu ia tetap berada di rumahnya dalam keadaan bersabar lagi mengharap pahala dimana dia tahu bahwa tidak akan menimpanya kecuali yang telah tetapkan baginya kecuali dia mendapat pahala seperti mati syahid [HR Bukhori dan Ahmad]

4] Perintah menghindarkan diri dari penyakit menular

عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الأَسَدِ

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Larilah dari penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari singa [HR Bukhori

5] Adanya perintah untuk menghindarkan diri dari madlorot

Firman Alloh Ta’ala :

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [albaqoroh : 195]

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak boleh melakukan dloror (mendatangkan madlorot bagi diri sendiri) dan tidak boleh melakukan dliror (mendatangkan madlorot bagi orang lain) [HR Malik dan Ibnu Majah]

5] Adanya kaedah ushul fiqih

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menghindarkan diri dari mafasid (kerusakan) lebih didahulukan daripada mewujudkan maslahat

Menunaikan sholat berjamaah adalah maslahat yang dengannya seorang muslim akan mendapat kelipatan 27 derajat dari sholat yang ditunaikan. Akan tetapi ketika datangnya manusia dalam jumlah yang tidak sedikit, lalu ada diantara mereka yang terkena virus corona sehingga akan menular kepada yang lain, tentu ini bagian dari madlorot yang harus lebih diutamakan untuk dihindari daripada mengejar maslahat 27 derajat.

Ada catatan penting bagi pendapat pertama ini, yaitu ini hanya berlaku pada daerah-daerah yang sudah mendapat vonis zona merah

Kelompok kedua :

Sholat berjamaah lima waktu di masjid tidak boleh ditinggalkan dan sholat jumat tidak boleh ditiadakan. Sejumlah argumen dimiliki kelompok ini :

1] Adanya dalil yang mengancam siapa menghalang-halangi manusia yang datang ke masjid

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ  

Dan siapakah yang lebih dzolim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya ? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat [albaqoroh : 114]

Ayat menyebut bahwa siapa yang menghalang-halangi manusia yang masuk masjid disebut dengan adzlam (paling dzolim). Kenapa bisa begitu ? Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi berkata :

لأن العبادة هي علة الحياة فمن منعها كان كمن أفسد الحياة كلها وعطلها  

Karena ibadah di masjid adalah sebab kehidupan. Siapa yang menghalang-halanginya sama saja telah merusak dan menghilangkan kehidupan seluruhnya

2] Maslahat din tidak boleh dikalahkan oleh maslahat jiwa

Islam mengajarkan lima maslahat. Pertama, maslahat din (agama) karenanya ajaran ini harus dijaga dari penyimpangan. Kedua, maslahat nyawa oleh karena itu islam melarang pembunuhan. Ketiga, maslahat harta. Dari itu, islam mengharamkan tipu menipu dalam jual beli. Keempat, maslahat akal sehingga khomr dilarang. Kelima, maslahat kehormatan maka islam mengharamkan ghibah dan namimah.

Dari lima maslahat di atas, maslahat din lebih tinggi. Jihad adalah maslahat din meski harus mengorbankan nyawa. Hijrah bagian dari maslahat din yang dengannya para sahabat kehilangan harta. Dakwah menyampaikan alhaq tidak bisa dipisahkan dari maslahat din. Padahal kita ketahui karena dakwah, nabi shollallohu alaihi wasallam mendapat gelar-gelar buruk dari masyarakat quraisy. Mereka sebut beliau dengan “ Gila, dukun, manusia yang terkena sihir dan lainnya “

Oleh karena itu sholat jumat tidak bisa dikorbankan karena kekhawatiran jatuhnya korban akibat corona.

3] Meliburkan sholat jumat dan jamaah saat wabah tidak ada dasar dalilnya

Tidak ada petunjuk dari rosululoh shollallohu alaihi wasallam untuk meninggalkan kedua sholat ini ketika wabah thoun sedang menyebar. Yang ada adalah perintah untuk bersabar dan tidak keluar dari negeri tempat tinggalnya :

لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَلَدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا ، يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ، إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ

Tidak ada seorangpun yang ditimpa thoun lalu ia tetap berada di negerinya dalam keadaan bersabar lagi mengharap pahala dimana dia tahu bahwa tidak akan menimpanya kecuali yang telah tetapkan baginya kecuali dia mendapat pahala seperti mati syahid [HR Bukhori dan Ahmad]

4] Keselamatan jamaah masih bisa diatasi tanpa harus meniadakan syiar islam yang agung 

Maksudnya sholat jumat yang merupakan bagian dari syiar islam yang agung harus tetap ditegakkan dengan memberikan jaminan keselamatan bagi kaum muslimin yang menunaikannya. Caranya, yang datang ke masjid adalah orang-orang yang sehat. Saat mereka datang ke masjid, merekapun harus mendapat fasilitas cairan pembunuh virus seperti yang dilakukan oleh sebagian masjid di Indonesia.

Bila ini dilakukan, berarti syiar islam tetap tegak dan umat terjaga dari kemungkinan tertular penyakit. Memutuskan peniadaan sholat jumat semata tanpa mencari solusi, ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan lebih memikirkan maslahat diri daripada maslahat din. Bukankah banyak pabrik, perusahaan dan instansi tetap buka dan para karyawan tetap bekerja setelah sebelumnya mereka mendapat tes suhu badan di pintu gerbang. Bila suhu badan dinyatakan normal, mereka dipersilahkan masuk dan sudah tersedia di situ cairan pembunuh virus sebagai cuci tangan. Kalau metode ini bisa diterapkan dalam urusan dunia, lalu kenapa tidak diterapkan pada masjid ?

Dasar dari ini adalah sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يُورِدُ الْمُمْرِضُ عَلَى الْمُصِحِّ  

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Orang sakit tidak boleh mendatangi orang sehat [HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah]

5] Kaedah usuhul fiqih

لا يجوز تعطيل المصالح المحققة أو الغالبة خوفا من وقوع المفاسد الموهومة أو النادرة

Tidak boleh meniadakan maslahat yang jelas atau pasti karena takut terjadinya kerusakan yang belum jelas atau jarang terjadi

المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة

Maslahat yang jelas harus didahulukan atas maslahat yang belum jelas

Maslahat yang jelas pada kasus sekarang adalah tegaknya sholat berjamaah dan sholat jumat. Adapun kerusakan yang belum jelas adalah tertularnya corona, apalagi belum tentu orang yang hadir ke masjid sedang terjangkit virus ini. Silahkan dihitung berapa banyak kasus tertular corona karena faktor sholat berjamaah dengan jumlah masjid yang nol kasus. Tentu hasil mengatakan betapa sedikitnya kasus tertular corona karena berkumpulnya manusia di masjid.

6] Adzan penjamin bagi selamatnya darah penduduk sebuah negeri

Salah satu kaedah rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebelum menyerang sebuah daerah adalah menunggu waktu sholat masuk. Bila terdengar adzan, beliau akan mengurungkan penyerangan. Sebaliknya bila adzan tidak berkumandang, beliau akan segera menyerangnya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ  

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika memerangi suaku kaum bersama kami, maka beliau tidak menyerang kaum tersebut hingga datangnya waktu shubuh (menunggu). Jika mendengar suara adzan, beliau mengurungkannya. Namun bila tidak terdengar suara adzan maka beliau menyerangnya [HR Bukhori Muslim]

Tentang status adzan yang bisa menjadi penghalangan bagi penyerangan, para ulama memberi banyak komentar. Ibnu Rojab berkata :

أنه صلى الله عليه وسلم كان يجعل الأذان فرق ما بين دار الكفر ودار الإسلام، فإن سمع مؤذناً للدار كحكم ديار الإسلام، فيكف عن دمائهم وأموالهم، وإن لم يسمع أذاناً أغار عليهم بعد ما يصبح.

Rosululloh shollallohu alaiahi wasallam menjadikan adzan sebagai pembeda antara darul kufr (negeri kafir) dan darul islam (negeri islam). Bila terdengar adzan di suatu daerah maka dihukumi sebagaimana negeri islam sehingga terjamin darah-darah dan harta mereka. Sebaliknya bila tidak terdengar suara adzan maka beliau serang mereka setelah tiba waktu shubuh

Dalam riwayat lain disebutkan sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :

إذا رأيتم مسجداً، أو سمعتم مؤذناً فلا تقتلوا أحداً

Bila kalian melihat sebuah masjid atau kalian dengan suara muadzin maka janganlah kalian membunuh seorangpun [HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi]

Kenyataan yang terjadi, banyak perangkat pemerintah tidak hanya melarang sholat berjamaah lima waktu dan sholat jumat. Sebagian mereka juga melarang adzan dikumandangkan karena akan memancing datangnya kaum muslimin ke masjid.

Bila ini terjadi dan dihubungkan dengan hadits di atas, tentu daerah ini sudah layak diperangi. Betul, dengan tiadanya sholat berjamaah membuat virus covid tidak menular. Berarti keselamatan jiwa mereka terjaga, akan tetapi di mata hukum islam, sebenarnya mereka sudah tidak layak hidup di muka bumi karena mereka seharusnya diperangi sebagai konsekwensi karena mereka sudah mematikan salah satu syiar islam yang agung, yaitu berkumandangnya adzan.

Dari dua pendapat ini, yang nampak populer di lapangan adalah pendapat pertama. Pendapat kedua seolah tenggelam karena dipengaruhi narasi takut berlebihan terhadap corona yang disebar lewat media pemberitaan.

Berlanjut besok, in sya Alloh