Mengakhirkan Sholat (1)
Alloh berfirman :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman [annisa : 103]
Karena sudah ditentukan, maka tidak boleh menunaikannya
sebelum waktunya. Juga tidak boleh meremehkannya sehingga menunaikan sholat
setelah keluar dari waktu yang telah ditetapkan. Tentang ayat di atas, Imam
Alusi berkata :
محدود الأوقات لا يجوز إخراجها عن أوقاتها في شيء
من الأحوال
Sudah ditentukan waktu-waktunya maka tidak boleh keluar dari
waktunya sedikitpun dari semua kondisi.
Maroji’ :
Ruhul Ma’ani Fi Tafsir Al Quran Al Adzim Wassab’ul Matsani,
Syihabuddin Mahmud Bin Abdulloh Al Husaini Al Alusi (maktabah syamilah) hal 95