Melihat Ke Atas Saat Sholat Hukumnya Haram

 


Melihat Ke Atas (1)

Terkadang seorang yang sedang menunaikan sholat memandang ke atas, semisal melihat jam dinding. Perbuatan ini hukumnya haram, bahkan Ibnu Hazm menilai bahwa sholatnya telah batal. Hal ini berdasarkan hadits :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَيَنْتَهِيَنَّ قَوْمٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى اَلسَّمَاءِ فِي اَلصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعَ إِلَيْهِمْ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Hendaklah benar-benar berhenti orang-orang yang memandang ke langit waktu sholat atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka [HR Muslim]

Begitu tegasnya sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam hingga Imam Nawawi mengomentari hadits di atas dengan berkata :

فِيهِ النَّهْيُ الْأَكِيدُ وَالْوَعِيدُ الشَّدِيدُ فِي ذَلِك

Hadits ini mengandung larangan yang tegas dan ancaman yang keras

Meski salah satu adab dalam berdoa adalah melihat ke atas, akan tetapi bila doa itu dipanjatkan ketika sholat hukumnya tetap haram.

Maroji’ :

Syarh Shohih Muslim 2/171

Subulussalam 2/32