Melihat Ke Atas (1)
Terkadang seorang yang sedang menunaikan sholat memandang ke
atas, semisal melihat jam dinding. Perbuatan ini hukumnya haram, bahkan Ibnu
Hazm menilai bahwa sholatnya telah batal. Hal ini berdasarkan hadits :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةٍ رضي الله عنه قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَيَنْتَهِيَنَّ قَوْمٌ يَرْفَعُونَ
أَبْصَارَهُمْ إِلَى اَلسَّمَاءِ فِي اَلصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعَ إِلَيْهِمْ
) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Dari
Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda : Hendaklah benar-benar berhenti orang-orang yang memandang ke
langit waktu sholat atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka [HR Muslim]
Begitu
tegasnya sabda rosululloh shollallohu alaihi wasallam hingga Imam Nawawi
mengomentari hadits di atas dengan berkata :
فِيهِ النَّهْيُ الْأَكِيدُ وَالْوَعِيدُ
الشَّدِيدُ فِي ذَلِك
Hadits
ini mengandung larangan yang tegas dan ancaman yang keras
Meski
salah satu adab dalam berdoa adalah melihat ke atas, akan tetapi bila doa itu
dipanjatkan ketika sholat hukumnya tetap haram.
Maroji’
:
Syarh
Shohih Muslim 2/171
Subulussalam
2/32