Daging Keledai Haram

 

Daging Keledai Haram

Keledai Dalam Timbangan Aqidah (5)

Ini khusus bagi keledai peliharaan penduduk. Adapun keledai liar yang tidak bertuan hukumnya boleh dikonsumsi. Dua hadits di bawah ini adalah hujjah tentang status daging keledai liar dan peliharaan :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَلْحَةَ فَنَادَى إنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata : Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru : Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor  [Muttafaq Alaihi]

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ رضى الله عنه قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم بِالْقَاحَةِ ، وَمِنَّا الْمُحْرِمُ ، وَمِنَّا غَيْرُ الْمُحْرِمِ ، فَرَأَيْتُ أَصْحَابِى يَتَرَاءَوْنَ شَيْئًا فَنَظَرْتُ ، فَإِذَا حِمَارُ وَحْشٍ يَعْنِى وَقَعَ سَوْطُهُ فَقَالُوا لاَ نُعِينُكَ عَلَيْهِ بِشَىْءٍ ، إِنَّا مُحْرِمُونَ . فَتَنَاوَلْتُهُ فَأَخَذْتُهُ ، ثُمَّ أَتَيْتُ الْحِمَارَ مِنْ وَرَاءِ أَكَمَةٍ ، فَعَقَرْتُهُ ، فَأَتَيْتُ بِهِ أَصْحَابِى ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ كُلُوا . وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ تَأْكُلُوا . فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ أَمَامَنَا ، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كُلُوهُ حَلاَلٌ  

Dari Abu Qotadah rodliyallohu anhu berkata : Kami bersama nabi shollallohu alaihi wasallam di daerah Alqohah. Diantara kami ada yang berihrom dan ada yang tidak berihrom. Aku memperhatikan  para sahabat yang sedang melihat kepada sesuatu. Akupun ikut melihat. Ternyata seekor keledai liar terkena panah. Mereka berkata : Kami tidak akan membantumu sedikitpun karena kami sedang berihrom. Aku menangkap dan mengamabilnya. Aku mendatangi keledai itu dari balik bukit. Aku segera menyembelihnya. Setelah itu aku mendatangi para sahabatku. Sebagian mereka berkata : Makanlah ! Sebagian yang lain berkata : Jangan kalian makan. Aku menghadap nabi shollallohu alaihi wasallam. Saat itu beliau ada di depan kami. Aku menanyakannya kepada beliau. Beliau bersabda : Makanlah, itu halal. ada di belakang bukit [HR Bukhori]